Search Cars

Berita Terbaru

Jika Menderita Buta Warna Bolehkah Mendaftar Pembuatan SIM?

Ada aturan dalam pembuatan SIM yang mengatakan peserta harus lolos pemeriksaan buta warna. Apa maksud dari aturan tersebut?

pembuatan SIM

Tahukah kamu kalau salah satu aturan pembuatan SIM adalah peserta harus lulus ujian buta warna terlebih dulu? Bagi kamu yang pernah menjalani ujian pembuatan SIM, pasti pernah melakukan tes buta warna ini. 

Tes ini termasuk dalam bagian tes kesehatan untuk mengetahui apakah kamu buta warna atau tidak. 

Kondisi buta warna

pembuatan SIM

Apa itu buta warna? Buta warna merupakan kondisi mata yang tak mampu mata melihat warna secara normal. Penderita buta warna sulit membedakan warna tertentu (buta warna parsial) atau ada juga yang tak bisa mendeteksi seluruh warna (buta warna total). 

Baca juga: Masa Berlaku SIM Berubah, Sudah Cek Belum?

Kondisi ini umumnya didapat sejak lahir dan lebih sering terjadi pada pria daripada wanita Buta warna ada beberapa jenis, yaitu: 

  • Trikromasi merupakan buta warna yang hanya melihat tiga warna: merah, biru, dan hijau.
  • Dikromasi yaitu buta mata parsial di mana mata hanya mengandung dua (bukan tiga) jenis foto pigmen kerucut sehingga menyebabkan kebingungan pada warna tertentu. Seperti buta mata merah-hijau (yang paling sering terjadi).  
  • Monokromasi adalah buta warna total di mana penderitanya hanya mampu melihat warna hitam, putih dan abu-abu saja.

Tes buta warna ini dilakukan saat peserta melakukan tes kesehatan. “Ini masuk di dalam tes kesehatan, tes kesehatan tersebut merupakan ranah dari dokter. Buta warna parsial pun tidak memenuhi persyaratan kesehatan,” kata Kompol Lalu Hedwin selaku Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya dikutip DetikOto.

Buta warna dilarang ajukan SIM

gagal ujian SIM

Lantas, apa yang terjadi jika kamu tidak lolos tes buta warna saat ujian pembuatan SIM? Kata Hedwin, masyarakat yang mengalami buta warna tidak bisa memiliki SIM. 

Baca juga: SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Negara Mana Saja?

“Apabila buta warna parsial maupun total maka tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Tidak memenuhi persyaratan pada saat pendaftaran,” terang Hedwin.

Kondisi buta warna seperti apakah yang tidak bisa memiliki SIM? Ini ternyata berlaku untuk semua kondisi jenis buta warna, baik yang buta warna total juga parsial. Kalaupun pemohon tidak jujur pada saat mengisi formulir pendaftaran pembuatan SIM di Samsat, ia tidak akan lolos pada tes kesehatan.

Peraturan pembuatan SIM 

ujian sim A

Kebijakan tidak memberikan SIM kepada masyarakat yang mengidap penyakit buta warna bukan tanpa alasan. Ini semua sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2012. Seperti yang tercantum pada bagian Persyaratan Kesehatan Pasal 34 dan 35, yaitu:

Pasal 34

Persyaratan kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, meliputi:

  1. kesehatan jasmani; dan
  2. kesehatan rohani.

Pasal 35

(1) Kesehatan jasmani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, meliputi: a. penglihatan; b. pendengaran; dan c. fisik atau perawakan.

Baca juga: Cara Menggunakan Aplikasi SEVA di Android dan iOS

(2) Kesehatan penglihatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik, yang pengujiannya dilakukan dengan cara sebelah mata melihat jelas secara bergantian melalui alat bantu snellen chart dengan jarak + (kurang lebih) 6 (enam) meter, tidak buta warna parsial dan total, serta luas lapangan pandangan mata normal dengan sudut lapangan pandangan 120 (seratus dua puluh) sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) derajat.

syarat bikin SIM baru

(3) Kesehatan pendengaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diukur dari kemampuan mendengar dengan jelas bisikan dengan satu telinga tertutup untuk setiap telinga dengan jarak 20 cm (senti meter) dari daun telinga, dan kedua membran telinga harus utuh.

(4) Kesehatan fisik atau perawakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diukur dari tekanan darah harus dalam batas normal dan tidak ditemukan keganjilan fisik.

Baca juga: Tidak Bisa Sembarangan, Begini Aturan Pasang Lampu Merah

(5) Dalam hal peserta uji mempunyai cacat fisik, pengukuran kesehatan fisik, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menilai juga bahwa kecacatannya tidak menghalangi peserta uji untuk mengemudi Ranmor khusus.

(6) Pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), dilakukan oleh dokter yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

(7) Dokter, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus mendapat rekomendasi dari Kedokteran Kepolisian.

Baca juga: 7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara

Dari isi kedua pasal di atas, maka sudah bisa disimpulkan bahwa memang pengidap buta warna tidak bisa mengikuti tes pembuatan SIM. Oh iya, aturan mengenai buta warna ini berlaku untuk pembuatan SIM A dan SIM C, ya.

Syarat bikin SIM

SIM

Jika kamu saat ini sudah berusia di atas 17 tahun dan ingin bikin SIM A atau SIM C, ini beberapa syarat bikin SIM di Samsat yang perlu kamu ketahui: 

  • Pemohon berusia minimal 17 tahun 
  • Memiliki KTP yang masih berlaku atau aktif
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Korlantas di daerah masing-masing
  • Bisa baca tulis
  • Melampirkan pas foto formal ukuran 3×4 atau 2×3 sebanyak 2-4 lembar
  • Mengisi formulir permohonan Surat Izin Mengemudi sesuai kendaraan yang dioperasikan dengan lengkap
  • Pemohon dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik
  • Melampirkan KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
  • Membayar biaya pembuatan SIM A
  • Pemohon direkomendasikan membawa asuransi kecelakaan diri pengemudi atau AKDP 

Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Kena Tilang Kamera Elektronik

Syarat pembuatan SIM di atas kamu lakukan bila datang langsung ke kantor Samsat atau yang sekarang dikenal dengan SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Saat datang ke SATPAS, kenakanlah pakaian yang rapi dan sepatu. Satu lagi, jangan pakai atasan biru, ya, karena di sana kamu akan difoto dengan latar belakang biru. 

Pembuatan online

bayar melalui ponsel

Bila kamu memilih untuk melakukan pembuatan SIM secara online, ini syarat SIM secara online.

  • Buka aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR melalui Google Play atau App Store (buat akun menyertakan nomor ponsel, NIK, dan verifikasi wajah)
  • Scan atau foto KTP yang masih berlaku
  • Pemohon sudah melakukan pengecekan kesehatan jasmani di website erikkes.id dan tes psikologi pada aplikasi epPsi
  • Mengisi data formulir permohonan Surat Izin Mengemudi di aplikasi
  • Pas foto formal berlatar belakang warna biru dengan resolusi 480 x 640 pixel 
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih 
  • Membayar biaya pembuatan SIM A
  • Mengikuti uji teori online. Jika dinyatakan lulus kamu bisa memilih tanggal untuk melakukan ujian praktik (langsung di Kantor SATPAS) melalui aplikasi.
  • Mengikuti ujian praktik di Kantor SATPAS sesuai tanggal yang sudah dipilih sebelumnya.
  • Melakukan tahap identifikasi yang terdiri dari pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto wajah.
  • Menunggu SIM yang sudah jadi di loket pengambilan.

Itulah syarat bikin SIM A dan SIM C yang berlaku saat ini. Syarat SIM ini harus dipenuhi oleh pemohon. 

Biaya pembuatan SIM

biaya SIM

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ini tarif permohonan untuk memperoleh SIM:

  • SIM A Rp120.000
  • SIM C Rp100.00
  • Asuransi Rp30.000 
  • Pemeriksaan kesehatan Rp25.000

Baca juga: Lebih Cepat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket

Jadi biaya total masing-masing untuk pembuatan SIM A dan SIM C adalah Rp175.000 dan Rp155.000.

Demikianlah penjelasan mengenai kebijakan buta warna bagi pemohon sebagai salah satu syarat SIM. Kebijakan ini diterapkan untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas, jadi ada baiknya diterima dengan baik, ya.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang