Berita Utama Otomotif
Korlantas Gelar Operasi Patuh 2023, Kapan Mulai Diberlakukan?
Korlantas Polri akan menertibkan pengendara lalu lintas dengan adanya Operasi Patuh. Lantas, kapan operasi tersebut berlaku?
Korlantas Polri beri sinyal bakal menggelar Operasi Patuh pada Juli 2023. Nantinya. Korlantas Polri mempersiapkan Latihan pra Operasi (Latpraops) Patuh 2023 yang berlangsung di gedung NTMC Polri.
Latpraops yang digagas Korlantas Polri mengusung tema Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa tersebut diikuti perwakilan dari beberapa personel.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi yang diwakili Kabag Ops Kombes Pol Eddy Djunaedi. Ia beri sinyal ada perubahan sebelum melaksanakan setiap operasi.
Baca juga: Simulasi Kredit Daihatsu Xenia Mulai Rp3 Jutaan Perbulan
Menurutnya, penyesuaian ini didapat dari analisis dan evaluasi data pada operasi sebelumnya. Dikatakan masih ada masyarakat atau pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Korlantas Polri akan mulai berlakukan 10 Juli
Latpraops salah satu fungsinya untuk mengetahui bagaimana cara bertindak antara Korlantas dan jajaran serta Operasi Patuh ini berguna bagi kita dan masyarakat.
“Operasi Patuh akan digelar pada tanggal 10 hingga 23 Juli mendatang,” ujar Eddy, dilansir dari rilis resmi NTMC Polri pada Rabu 5 Juli 2023.
Baca juga: Kulik Lengkap Fitur Keamanan All New Terios, SUV Idaman Keluarga
Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh ini. Kedepannya diharapkan menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib.
Korlantas Polri Bersifat lebih humanis
Terkait dengan larangan, Eddy menyebut petugas tidak perlu takut penegakkan hukum selama mengikuti aturan dan SOP yang ada dan tidak ada melakukan penindakan sendiri.
Operasi Patuh 2023 kali ini diharapkan juga meminimalisir adanya komplain dari masyarakat serta petugas tidak menjadi pemantik atau pemicu indeks kepuasan masyarakat menurun.
Baca juga: Mewah Berkelas, Ini deretan Mobil Lexus yang Mengaspal di Indonesia
Eddy selaku Kabagops menyebutkan jika, kepatuhan dan ketertiban di jalan nantinya tidak hanya berupa penegakkan hukum, namun bisa pula melalui Dikmas hingga teguran dan imbauan yang bersifat humanis.
Bocoran dan sanksi tilang dari Korlantas Polri
Terkait Operasi Patuh 2023 belum diketahui beberapa pelanggaran yang disasar. Namun berdasarkan Operasi Patuh 2022, ada 8 pelanggaran yang disasar. Berikut diantaranya:
1.Knalpot tak sesuai standar
Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
2. Penyalahgunaan rotator
Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
3. Balap liar
Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
4. Melawan arus
Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi pidana denda maksimal Rp500.000.
5. Bermain ponsel
Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Pasal 283 UU LLAJ.
6. Tidak menggunakan helm SNI
Helm atau pelindung kepala yang tertuang dalam Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp250.000.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan terancam membayar denda maksimal Rp250.000.
8. Berboncengan lebih dari 1 orang
Sepeda motor dirancang untuk dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang. Ketentuan ini diatur sesuai dengan Pasal 292 UU LLAJ.
Semua denda di atas bervariasi berdasarkan Pasal dan UU LLAJ yang berlaku. Denda maksimal umumnya berkisar Rp250.000 hingga Rp3.000.000.
Jadi, pastikan kamu mematuhi rambu lalu lintas ya.