Berita Terbaru
Masih Dibuka, Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Juni
Ada 9 provinsi yang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan. Cek di sini untuk mengetahui jadwalnya di kotamu.
Sejumlah provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk pajak motor dan pajak mobil. Program ini telah digelar selama beberapa bulan sejak awal tahun 2023.
Tujuannya adalah untuk memberi keringanan berupa penghapusan denda akibat bayar pajak yang telat atau tidak dibayarkan.
Wajib pajak yang mengikuti pemutihan pajak umumnya hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja tanpa membayar denda keterlambatan. Selain itu, dalam program ini juga ada pemberian insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi yang membutuhkan.
Ratusan ribu kendaraan
Salah satu wilayah yang baru menjalankan program pemutihan pajak di Bulan Juni ini adalah Bali. Melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Gubernur Bali I Wayan Koster.
Baca juga: Cegah Kendaraan Bodong, Yuk Bayar Pajak Lewat Aplikasi!
Masyarakat Bali akan mendapatkan dua keringanan sekaligus dalam program ini, pembebasan bunga dan denda PKB. Serta pembebasan atau penggratisan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) II.
Kebijakan mengenai pemutihan pajak kendaraan di Bali ini sendiri sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No. 24 Tahun 2023 tentang relaksasi Pajak. Program ini berlaku dari 12 Juni hingga 31 Agustus 2023 mendatang.
Berdasarkan keterangan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, masih banyak sekali kendaraan di Bali yang belum bayar pajak kendaraannya dengan jumlahsampai ratusan ribu kendaraan.
Baca juga: OJK Sebut Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Ratusan Triliun
“Ratusan ribu kendaraan di Bali masih menunggak pajak, dengan mayoritas 87 persen merupakan roda dua,” kata Made dikutip dari laman GridOto.
Made menambahkan, khusus untuk BBNKB II, bagi kendaraan yang terdaftar di Bali tapi belum memiliki nama sendiri akan mendapatkan pembebasan pajak pokok secara keseluruhan.
Pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia. Sebagian sudah selesai, namun lainnya masih berlanjut hingga beberapa waktu ke depan, salah satunya Bali.
Baca juga: Daftar UMP 2023 Lengkap di Indonesia, Provinsi Mana Paling Tinggi?
Selain Bali, berikut daftar provinsi yang masih melangsungkan program pemutihan pajak kendaraan adalah:
- Jawa Tengah: Pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB (26 April-21 Juni 2023); Pembebasan BBNKB II (26 April-22 Desember 2023); Pembebasan pajak progresif (26 April-22 Desember 2023).
- Jawa Timur (14 April -14 Juli 2023)
- Lampung (3 April-30 September 2023)
- Sumatera Selatan (1 April-31 Desember 2023)
- Sumatera Utara (29 Mei-30 September 2023)
- Bengkulu (1 Mei 2023-31 Agustus 2023)
- Aceh (hingga 30 Juni 2023)
- Kalimantan Tengah (17 Mei-31 Agustus 2023)
- Kalimantan Barat (1 Februari-31 Juli 2023)
Syarat pemutihan pajak motor dan pajak mobil
Jika kamu berencana ikut program pemutihan PKB ini, ada beberapa syarat umum yang harus dilengkapi. Yaitu:
Baca juga: Sering Dianggap Mahal, Berapa Sebenarnya Besaran Pajak Mobil Hybrid?
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), asli dan fotokopi.
- STNK pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), asli dan fotokopi.
- Formulir atau tanda bukti cek fisik kendaraan bermotor.
Sedangkan untuk program penggratisan BBNKB II, syaratnya adalah:
- BPKB asli
- STNK asli
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- Tanda bukti cek fisik kendaraan bermotor
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
Untuk mengikuti program ini, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Satu di antaranya melengkapi persyaratan di atas. Kemudian datangi Samsat terdekat dan lakukan cek fisik kendaraan.
Demikianlah prosedur program pemutihan pajak motor dan pajak mobil. Bagi kamu yang telat bayar pajak atau memiliki tunggakan pajak kendaraan, segera ikuti program ini. Jangan sampai kendaraan jadi bodong karena lalai membayarkan kewajiban pada negara.