Search Cars

Berita Utama Otomotif

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Jawa Barat, Apa Saja Syaratnya?

Program pemutihan pajak sudah mulai berlaku di Jawa Barat dan bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan. Apa saja syaratnya?

pemutihan pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kembali hadir. Warga Jawa Barat menjadi salah satu yang akan menerima program ini selama dua bulan ke depan.

Pemutihan pajak ini tentunya guna memudahkan warga Jawa Barat dalam menuntaskan kewajiban pajak kendaraannya. 

Program ini diungkapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan telah berlaku mulai 3 Juli 2023 hingga dengan 31 Agustus 2023.

Baca juga: Produksi Mobil di Indonesia Naik di Bulan Mei, Berapa Kenaikannya?

“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Program pemutihan ini berlaku untuk dua bulan, dimulai sejak tanggal 3 Juli 2023,” kata Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik dikutip Antaranews.com.

Terdapat 2 program dalam pemutihan pajak

pajak progresif

Dedi menuturkan ada dua program yang ditawarkan yakni bebas BBNKB II atau bea balik nama kendaraan bekas. 

Di dalam program ini, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. 

Baca juga: Luhut Imbau Penggunaan Mobil Listrik Demi Kurangi Polusi Udara Jakarta

Diskon pajak kendaraan bermotor diberikan secara khusus bagi kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Penunggak pajak lebih dari tujuh tahun tersebut nantinya cukup membayar tiga tahun saja. 

Syarat diskon pemutihan pajak di Jabar

Sebelum mengikuti program diskon PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Dalam pembayaran PKB, ini syarat yang harus dipenuhi adalah: 

  • E-KTP sesuai nama pada STNK
  • Dokumen seperti STNK asli
  • Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) asli
  • SKKP/SKPD terakhir
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
  • Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Tata cara pembayaran PKB 5 tahunan

pajak kendaraan

Dalam melakukan pembayaran PKB 5 tahunan, terdapat cara-cara yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan. Apa saja itu?

  • Siapkan kelengkapan berkas 
  • Melakukan cek fisik kendaraan dan pengesahan oleh petugas yang berwenang 
  • Mengisi formulir pendaftaran dan mengambil nomor antrian di loket pendaftaran
  • Mengetahui progresif kendaraan 
  • Melakukan pendaftaran ulang dan pendataan di loket 5 tahunan 
  • Melakukan pembayaran 
  • Mengambil STNK, SKKP, TNKB 
  • Kehadiran di Samsat

Sementara itu, terdapat juga penawaran program Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. 

Baca juga: Joycup BMW Astra Golf Tournament 2023 Berhadiah BMW iX

Dengan kata lain, masih ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan. Tentunya masih dibebankan biaya pajak kendaraan atau PKB, penerbitan STNK, TNKB, dan SWDKLLJ.

Pembayaran pajak secara online

layanan pajak online

Selain membayar lewat kantor dan gerai Samsat, saat ini pembayaran pajak bisa dilakukan dengan mudah melalui online dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Aplikasi ini dikembangkan oleh Korlantas Polri.

Untuk pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal, berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan: 

  • Unduh aplikasi, lalu buka aplikasi Signal 
  • Klik ikon foto produk untuk mulai daftar 
  • Masukkan identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email dan nomor ponsel yang aktif 
  • Buat kata sandi untuk akun Signal 
  • Verifikasi KTP dan ambil foto selfie untuk verifikasi wajah. Kemudian, masukan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel
  • Setelah akun Signal sudah dibuat, daftarkan kendaraan yang dimiliki dan lakukan pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi
  • Masukkan NRKB untuk mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan
  • Pembayaran kemudian bisa dilakukan di beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi; di antaranya adalah bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, atau bank pemerintah daerah seperti bank DKI, BJB, atau JATIM

Jadi, perlu diperhatikan kepada para pemilik kendaraan meskipun saat ini ada program pemutihan pajak tetap harus bayar tepat waktu. Jangan sampai mendapatkan sanksi terlebih dulu baru membayar pajak. 

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang