Berita Terbaru
Pro dan Kontra Masa Berlaku SIM Seumur Hidup
Masa berlaku 5 tahun SIM dianggap merugikan masyarakat. Apa kamu setuju jika diberlakukan seumur hidup? Ini pro dan kontranya.
Wacana perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mengemuka. Seperti diketahui saat ini ketentuan yang berlaku adalah memiliki masa aktif selama 5 tahun.
Hal ini dianggap merugikan. Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat yang melakukan gugatan terhadap Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 ayat (2) tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang ketentuan masa berlaku SIM.
Arifin melayangkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Arifin meminta agar masa berlaku SIM berlaku seumur hidup sehingga pemegang SIM tak perlu melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali.
Perpanjangan SIM merugikan rakyat
Ia menilai, perpanjangan SIM Indonesia ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena setiap diperpanjang, nomor seri SIM pun jadi berbeda.
Baca juga: SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Negara Mana Saja?
Selain itu, menurutnya perpanjangan SIM lima tahun sekali tidak punya dasar hukum. Ditambah lagi, menimbulkan kerugian biaya dan tenaga bagi warga negara yang memperpanjang SIM.
Selama ini perpanjangan SIM Indonesia dilakukan melalui ujian teori dan praktik. Usai ujian, peserta ujian tak pernah diberi arahan atau pelajaran dan hasil ujian pun tidak pernah diberitahukan sehingga peserta ujian tak mengerti kesalahannya.
Bila tak lulus, peserta harus mengikuti ujian ulang dan membayar lagi. Dari sinilah Arifin menilai, teori dan praktik ujian SIM tidak memiliki dasar hukum dan dasar kajian.
“Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo,” tegas Arifin.
Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional Biar Bisa Nyetir di Luar Negeri
Menurut Arifin, perpanjangan SIM tiap lima tahun juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Dari gugatan ini, tentu menimbulkan pro dan kontra. Ada pihak yang mendukung dan tidak sedikit juga yang menolak. Dan salah satu yang tidak setuju tentu saja pihak kepolisian.
Kelebihan dan kekurangan
Beberapa hal dapat menjadi nilai plus dari masa berlaku SIM yang panjang. Apa saja?
- Penghematan Biaya. Tidak adanya kebutuhan untuk memperbarui izin secara berkala dapat mengurangi biaya administrasi bagi pengemudi, karena tidak perlu membayar biaya perpanjangan atau perbaruan SIM.
- Kontinuitas Kepemilikan. Dengan berlaku seumur hidup, pengemudi memiliki kepastian bahwa mereka akan terus memiliki izin mengemudi tanpa perlu khawatir kehilangan atau memperbarui karena masa berlaku habis.
- Kemudahan Administrasi. Dengan masa berlaku seumur hidup, pengemudi tidak perlu repot-repot memperpanjang atau memperbarui izinnya secara berkala, mengurangi birokrasi dan waktu yang diperlukan untuk mengurusnya.
Baca juga: Penjualan Mobil Listrik Meningkat, Apakah Benar Karena Pemberian Insentif?
Sementara itu, sejumlah hal juga dapat menjadi nilai minus dari masa berlaku yang panjang. Misalnya saja seperti di bawah ini.
- Kurangnya Evaluasi. Dalam beberapa kasus, pemberian SIM seumur hidup dapat berarti bahwa pengemudi tidak mengikuti evaluasi berkala atau tes yang biasanya diperlukan untuk memperbarui SIM mereka. Ini bisa berpotensi mengakibatkan pengemudi yang tidak memiliki keterampilan atau pengetahuan yang memadai.
- Perubahan Kondisi Kesehatan. Masa berlaku yang panjang atau seumur hidup mungkin tidak mempertimbangkan perubahan kondisi kesehatan seseorang seiring usia yang makin tua. Hal ini dapat menjadi risiko keamanan bagi pengemudi dan pengguna jalan lainnya jika seseorang mengalami penurunan kesehatan yang signifikan namun tetap memilikinya.
- Perubahan Peraturan dan Teknologi. Kebijakan dan peraturan lalu lintas dapat berubah seiring waktu, serta kemajuan teknologi yang mempengaruhi keselamatan dan regulasi jalan raya.
Negara dengan masa berlaku SIM terlama
Sebagai informasi, masa berlaku SIM seumur hidup jarang ditemui di negara-negara maju. Yang cukup jamak adalah masa berlaku SIM panjang yaitu di atas 5 tahun. Berikut daftarnya.
Baca juga: Bagaimana Cara Perpanjang SIM Beda Daerah dan Biayanya
- Inggris. Masa berlaku SIM di Inggris adalah hingga pemiliknya berusia 70 tahun. Namun demikian, mereka harus melakukan pembaruan SIM setiap 10 tahun sekali, yakni dengan mengubah foto pada kartu dengan foto terbaru.
- Amerika Serikat. SIM di Amerika Serikat berlaku hingga pemiliknya berusia 65 tahun dengan update foto setiap 12 tahun sekali hingga mencapai usia 65 tahun. Ketentuan mengenai surat inzin mengemudi ini berbeda-beda di setiap negara bagian. Misalnya saja di State of Arizona, pemiliknya yang masih ingin terus berkendara setelah berusia 65 tahun, harus memperbarui surat izinnya lima tahun sekali.
- Singapura. Sama seperti Amerika Serikat, kepemilikan di negara ini juga sampai usia 65 tahun. Bedanya, pemiliki harus update data per tiga tahun sekali.
- India. India menerapkan ketentuan masa berlaku SIM selama 20 tahun atau hingga pemilik berumur 40 tahun –mana yang lebih dulu tercapai. Setelah itu pemilik harus melakukan pembaruan dan berlaku lagi hingga 10 tahun kemudian. Setelahnya bila ingin memperpanjang, wajib melakukan pembaruan dan berlaku untuk lima tahun ke depan.
- Perancis. Ketentuan masa berlaku di Prancis adalah 15 tahun dengan update (tanpa ujian) foto dan alamat terbaru setelahnya.
- Jerman. Sama seperti di Prancis, masa berlaku di Jerman juga mencapai 15 tahun. Dan setelah masa berlaku habis, ada penggantian baru dengan foto terbaru juga.
- Negara-negara Timur Tengah. Masa berlaku di negara-negara di Timur Tengah rata-rata mencapai 10 tahun.
Cara buat SIM online dan offline
Bagi kamu yang belum memiliki SIM, segera lakukan pendaftaran dan pembuatan. Ada beberapa persyaratan yang kamu harus penuhi untuk bisa mendapatkannya. Di antaranya adalah usia, administrasi dan kesehatan.
Baca juga: Jangan Tunggu Sampai Habis, Ini Cara Perpanjang SIM Online
Bila kamu sudah memenuhi kriteria dari ketiga syarat ini, kamu bisa langsung mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Atau bisa juga buat secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Melalui aplikasi ini, kamu akan melakukan ujian teori di rumah dan ujian praktik di Satpas setempat.
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Tri Julianto Djati Utomo, kebijakan buat SIM online tidak berbeda dengan yang offline. “Syarat dan prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM masih sama,” kata Djati melansir Kompas.com.
Baca juga: Pemberlakukan Rekayasa Lalu Lintas Jaksel, Wajib Diperhatikan Agar Tak Terjebak Macet
Berikut ini syarat buat SIM seperti tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Usia pemohon
Pada usia, syarat buat SIM berbeda pada tiap jenisnya. Yaitu:
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
- C1 minimal berusia 18 tahun
- C2 minimal berusia 19 tahun
- A dan B1 minimal berusia 20 tahun
- B2 minimal berusia 21 tahun
- B1 Umum minimal berusia 22 tahun
- B2 Umum minimal berusia 23 tahun
Administrasi
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi.
- Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
- Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Kesehatan
Bila kamu mendaftar SIM tahun 2023, perlu melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani atau fisik,juga pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.
Lulus ujian
Syarat terakhir adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan. Ujian ini meliputi:
- Ujian teori
- Ujian keterampilan melalui simulator
- Ujian praktek
Tata cara pendaftaran SIM online
Berikut ini tata ca pendaftaran SIM online 2023 melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri
- Lakukan verifikasi data
- Klik menu ‘SIM’
- Pilih ‘Pendaftaran SIM’
- Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
- Lakukan pembayaran pendaftaran
- Lakukan ujian teori
- Apabila ujian teori lulus, pilih lokasi ujian praktik di Satpas
- SIM bisa diambil setelah lulus ujian
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM dan Perpanjang STNK, Bagaimana Aturannya?
Pendaftar online juga perlu melakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara online. Tes kesehatan online dilakukan melalui e-RIKKES SIM, sementara tes psikologi online dilakukan melalui laman ePPsi SIM.
Setelah kamu lulus semua tes, selanjutnya tunggu email pemberitahuan untuk pengambilan. Kamu bisa mendatangi Satpas yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00 waktu setempat.
Berikut biaya pendaftaran SIM baru yang berlaku tahun 2023:
- SIM A Rp120.000
- B Rp120.000
- B2 Rp120.000
- SIM C Rp100.000
- C1 Rp100.000
- C2 Rp100.000
- D Rp50.000
- D1 Rp50.000
Baca juga: Polri Siap Kembalikan Tilang Manual Untuk Tindak Pelanggaran Tertentu
Biaya di atas belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan. Terlepas dari pro dan kontra soal masa berlaku SIM, setiap orang yang ingin mengendarai kendaraan wajib memilikinya. Selain itu, patuhi semua rambu lalu lintas agar selamat dan tertib di jalan ya.