Berita Utama Otomotif
Tidak Gratis Lagi, Ini Tarif Khusus Penumpang Bus BTS
Tarif Khusus bagi penumpang Bus Buy The Service (BTS) akan dilakukan penyesuaian. Akan berlaku bagi golongan mana saja nantinya?
Tarif khusus Buy The Service Teman Bus akan mulai diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Tarif khusus tersebut berlaku bagi penumpang Buy The Service Teman Bus di 10 kota.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Suharto mengatakan, layanan Buy The Service (BTS) sebelumnya gratis bagi golongan pelajar/mahasiswa, lansia, dan disabilitas, namun sekarang akan segera dikenakan penyesuaian.
“Kami saat ini akan menetapkan perubahan tarif untuk 3 golongan khusus pada layanan Angkutan Perkotaan BTS di 10 kota,” ujar Suharto, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Catat Tiga Jenis Sanksi Bagi Pemilik Kendaraan yang Tidak Uji Emisi
Tiga golongan khusus tersebut yakni pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas. Kebijakan ini berlaku di 10 kota yaitu Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.
Sosialisasi tarif khusus Bus BTS
Saat ini Suharto tengah memberikan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif khusus Bus BTS tersebut. Masyarakat yang masuk dalam 3 golongan tersebut bisa mendaftar untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus.
Adapun tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55 Tahun 2023 di mana tarif berkisar antara Rp 3.600 hingga Rp 6.200.
Baca juga: Sistem Airbag Bermasalah, Toyota Recall Avanza, Raize dan Veloz
Tarif untuk 3 golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga 2 kali. Subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 Tahun 2023 dan subsidi berikutnya diberikan kepada 3 golongan khusus.
“Tarif untuk 3 golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK,” kata Suharto.
Cara melakukan pendaftaran
Bagi para pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas yang ingin mendapatkan tarif khusus ini bisa mendaftar dengan 2 cara. Pertama adalah secara online atau datang secara langsung ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektronik.
Dengan adanya tarif terintegrasi tersebut, maka pada saat penumpang pindah bus tidak perlu membayar lagi selama periode tertentu.
Baca juga: Harga BBM Non Subsidi Serempak Turun Bulan Juni, Siapa Paling Murah?
Suharto menyatakan bahwa kehadiran BTS Teman Bus ini merupakan salah satu bentuk respon Pemerintah Pusat dalam mendorong transformasi angkutan perkotaan yang berkelanjutan.
Program BTS dari Kemenhub
Perlu diketahui, program Buy The Service (BTS) diluncurkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, sejak 2020 lalu. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan angkutan massal perkotaan yang lebih baik dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
baca juga: Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Mengalami Kenaikan Hari Ini, Berapa Harganya?
Teman Bus memiliki standar minimal dalam hal pelayanan yang diatur langsung ketentuannya oleh pemerintah. Setidaknya ada enam poin yang ditetapkan, yakni ;
1. Keamanan, contohnya CCTV, ID Card Driver, dan Tombol Hazard;
2. Keselamatan, contohnya SOP Pengoperasian kendaraan, SOP Keadaan Darurat, dll;
3. Kenyamanan, contohnya suhu dalam bus, kebersihan, lampu penerangan;
4. Keterjangkauan, contohnya aksesibilitas, tarif;
5. Kesetaraan, contoh ketersediaan kursi prioritas;
6.Keteraturan, contoh waktu tunggu, kecepatan perjalanan dan waktu berhenti di halte.
Jadi, pastikan kamu menyesuaikan tarif baru yang akan diberlakukan ini jika kamu adalah pengguna BTS Teman Bus.