Editor's Pick
10 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Kamera ETLE dan Dendanya
Yuk ketahui besaran denda tilang kamera ETLE beserta jenis pelanggaran yang menjadi sasarannya. Jangan sampai melanggar ya.
Berlakunya tilang kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) menyasar sejumlah pelanggaran yang kerap terjadi di jalan raya.
Dengan berlakunya tilang elektronik ini memudahkan tugas kepolisian sehingga tidak perlu lagi turun ke jalan untuk melakukan tilang manual. Langkah ini juga dianggap dapat meminimalkan pungli (pungutan liar) dari oknum petugas yang nakal.
Dengan tilang elektronik, ada 10 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama kamera ETLE saat merekam bukti pelanggaran di jalan raya. Apa saja jenisnya dan berapa jumlah denda tilang elektronik yang dibebankan?
Pelanggaran kamera ETLE
Sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut 10 jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui skema tilang elektronik.
Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir
- Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan.
- Menggunakan pelat nomor palsu.
- Berkendara melawan arus.
- Menerobos lampu merah.
- Tidak menggunakan helm.
- Berboncengan lebih dari 3 orang.
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Lalu, berapa besaran denda atau sanksi yang mengancam bagi para pelanggar yang terkena tilang elektronik tersebut?
Denda tilang kamera ETLE
Besaran denda serta sanksi yang menanti pelanggar lalu lintas beragam. Simak dan perhatikan besarannya.
Baca juga: 7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara
- Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp500 ribu.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp250 ribu, atau ancaman kurungan penjara maksimal satu bulan.
- Berkendara sambil menggunakan smartphone. Denda paling besarnya adalah Rp750 ribu.
- Melanggar batas kecepatan, baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
- Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda tilang elektronik maksimal Rp500 ribu, atau kurungan penjara dua bulan.
- Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
- Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
- Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp250 ribu atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
- Berboncengan lebih dari dua orang. Sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor dilengkapi kereta samping. Pelanggar diancam denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp250 ribu atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
Semakin canggih
Saat ini kepolisian terus memperbanyak jumlah kamera ETLE di seluruh wilayah Republik Indonesia. Bahkan kamera tilang elektronik itu dilengkapi teknologi yang semakin canggih sehingga makin memudahkan proses penegakan hukum.
Salah satu teknologi terbaru tersebut adalah hadirnya fitur face recognition. Dengan adanya fitur ini nantinya Kepolisian dapat mengetahui identitas pengemudi yang terekam kamera ETLE.
Baca juga: Sanksi Telat Perpanjang SIM, Jangan Sampai Lupa
“Jadi nanti akan berkembang dengan face recognition, jadi menangkap wajah, namanya siapa alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, itu bisa terdeteksi,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dikutip dari Kompas.com.
Kecanggihan lain adalah kamera ETLE akan juga mampu mendeteksi nomor polisi kendaraan di luar dari wilayah tersebut.
Sebagai contoh misalnya sebuah mobil dengan pelat nomor W (wilayah Gresik dan Sidoarjo) melakukan pelanggaran di wilayah DKI Jakarta, maka proses denda tilang elektronik tetap dapat dilakukan.
Baca juga: Jangan Sembarangan, Copot Plat Nomor Bisa Kena Sanksi dan Penyitaan
Dengan hadirnya tilang elektronik jelas lebih efektif dari tilang manual. Hal ini juga dapat menjadi pemicu bagi masyarakat untuk lebih patuh pada aturan berlalu-lintas demi keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Kalau menurut kamu, apakah tilang kamera ETLE lebih efektif dibanding tilang manual? Sebarkan yuk artikel ini di sosial media, biar semakin banyak orang yang paham. Jangan lupa ajak teman-teman berkomentar juga ya tentang hal ini.