Berita Utama Otomotif
12 Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas dari Laporan Pusiknas Polri
Kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia menyebabkan kerugian hingga Rp134,6 miliar. Apa saja penyebab yang paling sering?
Kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia sampai saat ini masih kerap terjadi dan menyebabkan kerugian. Penyebabnya juga terjadi karena berbagai faktor, paling banyak adalah faktor dari kelalaian manusia itu sendiri.
Berdasarkan data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional atau Pusiknas Polri sepanjang semester I 2022 terdapat 62.975 kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Dengan total nilai kerugian mencapai Rp134,6 miliar.
Faktor penyebab kecelakaan lalu lintas
Menurut data penyebab kecelakaan lalu lintas itu, sebanyak 18 ribu kasus kecelakaan di jalanan karena pengendara ceroboh dalam melihat ke arah depan. Inilah yang menjadi faktor penyebab kecelakaan tertinggi yang tercatat oleh Pusiknas Polri.
Baca juga: Apa Sih Fungsi Spion Tanduk SUV yang Ada di Kap?
Namun Pusiknas Polri juga mencatat bahwa kasus kecelakaan terjadi karena berbagai faktor. Seperti pengendara gagal menjaga jarak aman, melampaui batas kecepatan atau ngebut, melakukan aktivitas lain sambil menyetir, serta berbagai jenis kecerobohan lainnya.
Apa saja lengkapnya?
- Kurang memerhatikan jalan: 18.070 kasus
- Gagal jaga jarak aman: 17.247 kasus
- Ceroboh saat berbelok: 9.207 kasus
- Melampaui batas kecepatan: 6.313 kasus
- Ceroboh aturan lajur: 6.306 kasus
- Ceroboh saat menyalip: 5.807 kasus
- Melakukan aktivitas lain: 3.436 kasus
- Abai jalur pejalan kaki: 3.170 kasus
- Gagal beri lampu sein/rem: 1.926 kasus
- Abai aturan lajur: 1.419 kasus
- Tertidur/kelelahan: 1.069 kasus
- Ubah kecepatan mendadak: 762 kasus
Penyebab paling dominan
Berdasarkan laporan dari Pusiknas Polri tersebut, faktor manusia menjadi penyebab yang paling dominan. Pada berbagai kasus, seperti kecelakaan mobil ataupun kecelakaan motor paling sering terjadi karena perilaku pengemudi dan pengguna jalan lain.
“Seperti pandangan dan ketajaman pendengaran, kemampuan membuat keputusan, dan kecepatan reaksi terhadap perubahan kondisi lingkungan dan jalan,” tulis Polri dalam laporannya.
Baca juga: Berapa Sih Biaya Pasang Peredam Mobil?
Akan tetapi meskipun faktor manusia paling sering terjadi, kecelakaan mobil dan kecelakaan motor juga bisa terjadi karena faktor lain. Untuk itu, setiap kendaraan yang akan digunakan sebaiknya harus dalam keadaan siap pakai.
Kendaraan harus dipelihara agar semua bagian kendaraan berfungsi dengan baik, seperti mesin, rem kemudi, ban, lampu, kaca spion, dan sabuk pengaman. Pada semester I 2022 ada 1,9 ribu kasus kecelakaan terkait kondisi lampu sein atau rem yang tidak menyala.
Jenis kecelakaan terbanyak
Data Pusiknas Polri pada semester I 2022 mencatat bahwa jenis kecelakaan yang paling banyak terjadi adalah tabrakan antar bagian depan kendaraan (22%), tabrakan bagian depan dengan belakang kendaraan (22%), serta kecelakaan tunggal (20%).
Baca juga: Salah Modifikasi dan Aksesoris Bisa Bikin Mobil Boros Bensin, Benarkah?
Kejadian untuk kecelakaan mobil dan kecelakaan motor ini memiliki latar belakang pendidikan SMA/sederajat dengan proporsi mencapai 71%.
Sementara korban kecelakaan mobil dan kecelakaan motor dengan latar belakang SMP hanya 14%, tamatan SD 10%, dan lulusan kuliah 5%.
Berdasarkan data yang diketahui, pelaku kecelakaan lalu lintas tertinggi didominasi pelaku yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Jumlahnya sebesar 63% dari total pelaku atau sejumlah 19.778 orang.
Baca juga: Rekomendasi Mobil 300 Jutaan Buat Wisata Pegunungan
Jadi, sudah tahu kan bahwa penyebab paling dominan adalah karena faktor manusia sebaiknya selalu cek kondisi agar dalam keadaan yang prima. Baik itu kondisi kendaraan maupun kondisi fisik dari pengendaranya ya.