Search Cars

Berita Utama Otomotif

25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Terbaru, Melanggar Denda Rp500 Ribu

Sistem ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan pada tanggal 6-10 Februari 2023. Ruas jalan mana saja yang terkena dampaknya?

ganjil genap jakarta

Pemberlakukan ganjil genap Jakarta di 25 ruas jalan kembali diberlakukan. Jadwal ganjil genap tersebut akan berlaku mulai dari 6 Februari sampai dengan 10 Februari 2022 yang bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan pribadi yang terus meningkat. 

Untuk pembagian jadwal ganjil genap Jakarta ini, akan diterapkan pada pagi hari dan sore hari di jam-jam tertentu. Pada pagi hari, akan diterapkan pada pukul 06.00-10.00 WIB sedangkan di sore hari akan berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB. 

Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir

Berdasarkan jadwal ganjil genap Jakarta tersebut, hanya mobil berpelat nomor ganjil yang bisa melintasi jalan-jalan tertentu di tanggal ganjil. Begitu pula sebaliknya, hanya mobil dengan pelat nomor genap yang bisa melintasi ruas jalan tertentu di tanggal genap. 

Daftar ruas jalan ganjil genap Jakarta

ganjil genap

Menurut aturan yang berlaku, terdapat 25 ruas jalan ganjil genap Jakarta. Dimana saja ruas jalan tersebut?

  1. Jalan Pintu Besar Selatan 
  2. Jalan Gajah Mada 
  3. Jalan Hayam Wuruk 
  4. Jalan Majapahit 
  5. Jalan Medan Merdeka Barat 
  6. Jalan MH Thamrin 
  7. Jalan Jenderal Sudirman 
  8. Jalan Sisingamangaraja 
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang 
  11. Jalan Suryopranoto 
  12. Jalan Balikpapan 
  13. Jalan Kyai Caringin 
  14. Jalan Tomang Raya 
  15. Jalan Jenderal S Parman 
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono 
  18. Jalan HR Rasuna Said 
  19. Jalan D.I Pandjaitan 
  20. Jalan Jenderal A. Yani 
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro 
  23. Jalan Kramat Raya 
  24. Jalan Stasiun Senen 
  25. Jalan Gunung Sahari

Tidak hanya ganjil genap, 25 ruas jalan tersebut rencananya juga akan dijadikan sebagai titik jalan berbayar. Sistem Sistem jalan berbayar atau ERP (Electronic Road Pricing) ini diusung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Rencana adanya jalan berbayar ini diharapkan bisa mengurai kemacetan parah yang kerap terjadi di Jakarta.  Di Kota London, Inggris, sistem jalan berbayar ini diaplikasikan sejak tahun 2003 dan terbukti mengatasi masalah kemacetan.

Denda ganjil genap

tilang manual

Bagi para pengendara yang melewati jalan ganjil genap harus mengikuti aturan. Jika tidak mengikuti aturan ganjil genap, maka harus siap-siap untuk terkena denda yang akan diberikan oleh pihak kepolisian. 

Baca juga: 7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara

Pengendara yang melakukan pelanggaran aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi. Pemberian sanksi tersebut sudah sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Berdasarkan aturan tersebut, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi. Nantinya sanksi yang akan diberikan bisa berupa kurungan penjara maksimal 2 bulan atau denda ganjil genap maksimal Rp500.000.

Cara bayar denda tilang

bayar denda tilang

Bagi pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi dengan cara tilang elektronik. Bagaimana cara melakukan pembayarannya?

Baca juga: Jadi Korban Salah Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?

Berikut cara bayar denda tilang ETLE bagi pemilik rekening bank BRI menggunakan metode Virtual Account (BRIVA): 

  • Masuk ke aplikasi BRI Mobile.
  • Memilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Memasukkan lima belas angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Memasukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda.
  • Memasukkan PIN dan bayar.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

Sedangkan bagi pelanggar yang tidak memiliki aplikasi atau rekening BRI, dapat melakukan pembayaran di mesin ATM atau transfer bank dengan cara berikut: 

  • Dari aplikasi atau mesin ATM pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain. 
  • Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Pastikan nominal pembayaran sudah sesuai. 
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Jadi, untuk para pengendara yang melewati ruas-ruas jalan yang terkena ganjil genap sebaiknya perhatikan waktu-waktunya ya. Jangan sampai melanggar aturan dan harus terkena tilang oleh pihak yang berwajib. 

Kalaupun harus terkena tilang, jangan lupa untuk melakukan pembayaran ya.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang