Berita Utama Otomotif
25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Terbaru, Melanggar Denda Rp500 Ribu
Sistem ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan pada tanggal 6-10 Februari 2023. Ruas jalan mana saja yang terkena dampaknya?
Pemberlakukan ganjil genap Jakarta di 25 ruas jalan kembali diberlakukan. Jadwal ganjil genap tersebut akan berlaku mulai dari 6 Februari sampai dengan 10 Februari 2022 yang bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan pribadi yang terus meningkat.
Untuk pembagian jadwal ganjil genap Jakarta ini, akan diterapkan pada pagi hari dan sore hari di jam-jam tertentu. Pada pagi hari, akan diterapkan pada pukul 06.00-10.00 WIB sedangkan di sore hari akan berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir
Berdasarkan jadwal ganjil genap Jakarta tersebut, hanya mobil berpelat nomor ganjil yang bisa melintasi jalan-jalan tertentu di tanggal ganjil. Begitu pula sebaliknya, hanya mobil dengan pelat nomor genap yang bisa melintasi ruas jalan tertentu di tanggal genap.
Daftar ruas jalan ganjil genap Jakarta
Menurut aturan yang berlaku, terdapat 25 ruas jalan ganjil genap Jakarta. Dimana saja ruas jalan tersebut?
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Tidak hanya ganjil genap, 25 ruas jalan tersebut rencananya juga akan dijadikan sebagai titik jalan berbayar. Sistem Sistem jalan berbayar atau ERP (Electronic Road Pricing) ini diusung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Rencana adanya jalan berbayar ini diharapkan bisa mengurai kemacetan parah yang kerap terjadi di Jakarta. Di Kota London, Inggris, sistem jalan berbayar ini diaplikasikan sejak tahun 2003 dan terbukti mengatasi masalah kemacetan.
Denda ganjil genap
Bagi para pengendara yang melewati jalan ganjil genap harus mengikuti aturan. Jika tidak mengikuti aturan ganjil genap, maka harus siap-siap untuk terkena denda yang akan diberikan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: 7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara
Pengendara yang melakukan pelanggaran aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi. Pemberian sanksi tersebut sudah sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan aturan tersebut, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi. Nantinya sanksi yang akan diberikan bisa berupa kurungan penjara maksimal 2 bulan atau denda ganjil genap maksimal Rp500.000.
Cara bayar denda tilang
Bagi pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi dengan cara tilang elektronik. Bagaimana cara melakukan pembayarannya?
Baca juga: Jadi Korban Salah Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?
Berikut cara bayar denda tilang ETLE bagi pemilik rekening bank BRI menggunakan metode Virtual Account (BRIVA):
- Masuk ke aplikasi BRI Mobile.
- Memilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Memasukkan lima belas angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Memasukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda.
- Memasukkan PIN dan bayar.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
Sedangkan bagi pelanggar yang tidak memiliki aplikasi atau rekening BRI, dapat melakukan pembayaran di mesin ATM atau transfer bank dengan cara berikut:
- Dari aplikasi atau mesin ATM pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
- Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Pastikan nominal pembayaran sudah sesuai.
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
Jadi, untuk para pengendara yang melewati ruas-ruas jalan yang terkena ganjil genap sebaiknya perhatikan waktu-waktunya ya. Jangan sampai melanggar aturan dan harus terkena tilang oleh pihak yang berwajib.
Kalaupun harus terkena tilang, jangan lupa untuk melakukan pembayaran ya.