Berita Utama Otomotif
27 Titik Putar Balik di Jakarta Ditutup, Catat Lokasinya Ya!
Beberapa titik putar balik atau u-turn akan mulai ditutup oleh pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ada dimana saja lokasinya ya?
Sebanyak 27 titik putar balik (u-turn) yang ada di Jakarta akan ditutup mulai Juni 2023. Penutupan ini akan dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi akibat banyaknya kendaraan yang ingin melakukan u-turn.
“Kami uji coba dulu selama tiga bulan. Nanti kalau sudah fixed (tetap), baru ditutup permanen,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari Kompas.com. Dalam masa uji coba ini, petugas Dishub akan memasang water barrier di 27 titik tersebut.
Baca juga: Sistem Tilang Poin Bakal Diterapkan, Sering Melanggar Lalu Lintas SIM Dicabut
Masa uji coba ini berlangsung selama 3 bulan, setelah itu barulah akan dipasang pembatas beton permanen. “Kami lakukan simulasi menggunakan software transportasi, kemudian kami implementasikan. Setelah itu kami kaji dan kami evaluasi secara rutin,” ujar Syafrin.
Daftar 27 titik putar balik yang akan ditutupÂ
Titik putar balik yang akan ditutup ini tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta. Ada dimana saja lengkapnya?
1. Jakarta Pusat
- Jalan Garuda (Wuling Motor)
- Jalan Palmerah Utara (Apotek Bundaran Slipi)
- Jalan Sukarjo Wiryopranoto (BNI Sawah Besar)
- Jalan Pejompongan (Menara BNI)
2. Jakarta Selatan
- Jalan Raya Pasar Minggu (Perumahan Sat Brimobda)
- Jalan Pakubuwono VI (Jl. Martimbang II)
- Jalan Raya Pasar Minggu (Halte H. Samali)
- Jalan RC Veteran Raya (Pom Bensin Pertamina)
- Jalan Raya Ciledug (Bank Mega & BSI)
- Jalan Pangeran Antasari (Simpang H. Naim II dan H. Naim III)
3. Jakarta Utara
- Jalan Danau Sunter Utara (Indomaret Danau Sunter Utara 33)
- Jalan Mitra Bahari (Apartemen Mitra Bahari)
- Jalan Yos Sudarso (On Ramp Masuk Tol Sunter)
4. Jakarta Timur
- Jalan Raya Bekasi (Halte Ujung Menteng)
- Jalan I Gusti Ngurah Rai (Halte Cipinang)
- Jalan DI Panjaitan (Kecamatan Jatinegara)
- Jalan DI Panjaitan (Pos Pemadam)
- Simpang Jl. Kapin Raya
- Jalan Kayu Putih Raya (Simpang Pulo Nangka Timur)
5. Jakarta Barat
- Jalan Daan Mogot (Casa Jardin)
- Jalan Daan Mogot (Victoria Residence)
- Jalan Palmerah Utara (Regina Pacis)
- Jalan Palmerah Utara (Playfield Court)
- Jalan Kembangan Raya (Neo Hotel)
- Jalan Kembangan Raya (Sebelum TL)
- Jalan Outer Ring Road (Pos Polisi)
- Jalan KH Moh Mansyur (TL Jembatan Lima Roxy)
Aturan putar balik
Aturan putar balik di 27 titik tersebut nantinya akan dibantu oleh sejumlah petugas yang akan berjaga di lokasi. Nantinya setiap petugas yang berjaga tersebut akan melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Perhubungan di setiap wilayah.
Baca juga: 8 Denda Pelanggaran Lalu Lintas di Atas Rp500 Ribu, Catat dan Jangan Dilanggar
Tidak hanya mengatur, petugas juga akan memberikan edukasi terhadap masyarakat terkait dengan penutupan lokasi putar balik.
Penutupan putar balik ini juga bertujuan untuk menghilangkan orang yang membantu polisi mengatur lalu lintas atau yang akrab disapa Pak Ogah. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail mengenai koordinasi Dishub DKI dengan Pak Ogah.
“Otomatis itu akan mengurangi upaya (kelompok) masyarakat untuk terus melakukan (pengaturan) putaran disana,” jelasnya.
Baca juga: Banyak yang Gagal Ujian SIM, Korlantas Bakal Terbitkan Buku Panduan
Selama ini lokasi putar balik memang cukup berkontribusi terhadap kemacetan lalu lintas. Itulah mengapa diterapkan aturan putar balik karena kendaraan yang ingin melakukan putar balik biasanya akan menggunakan 2 jalur.
Tips putar balik
Agar tidak menyebabkan kemacetan, pengendara sebaiknya memahami tips putar balik yang tepat. Pada saat lalu lintas lengang, sebaiknya nyalakan lampu sein 50 meter sebelum melakukan u-turn dan mulai berpindah lajur ke sebelah kanan.
Namun jika lalu lintasnya sedang ramai, tips putar balik yang bisa dilakukan adalah dengan menyalakan lampu sein 100 meter sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memberitahu kendaraan yang ada di belakang agar bisa bersiap-siap.
Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir
Namun tidak semua area jalan bisa dilakukan u-turn, salah satunya adalah jalan tol. Pengendara akan dikenakan denda putar balik sembarangan jika melakukannya sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan UU tersebut, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Jadi, dalam melakukan u-turn sebaiknya jangan dilakukan sembarangan ya. Jangan sampai bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.