Otomotif
3 Hal yang Harus Anda Ketahui soal Tilang Elektronik di Jakarta
Tilang elektronik segera diberlakukan di Jakarta. Kenali cara pengurusan mekanisme tilang elektronik ini yuk.
Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan uji coba sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bagi kendaraan bermotor pada hari ini (1/10/18) di Jalan Sudirman – Thamrin, Jakarta. Sebagai langkah awal, uji coba ini diperuntukkan bagi kendaraan berpelat B terlebih dahulu, sementara untuk penilangan kendaraan berpelat lain harus bekerjasama dengan Korlantas Polri.
Demi mendukung jalannya uji coba tersebut, pihak kepolisian bekerjasama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk memasang kamera CCTV di beberapa ruas jalan. Ada dua jenis CCTV yang digunakan, yaitu CCTV model fixed dome dan PTZ (Pan Tilt Zoom).
Kamera CCTV fixed dome adalah jenis kamera yang berfokus pada satu titik atau kamera tetap, namun dapat memperbesar objek dan terhubung dengan server yang berada di control room unit pengelola sistem pengendali lalu lintas. Kamera CCTV fixed dome telah terpasang di 116 titik.
Sedangkan kamera CCTV PTZ merupakan model kamera yang dapat bergerak ke atas, samping, dan bawah, serta dapat memperbesar objek yang dikendalikan dari control room, sama seperti CCTV fixed dome. Kamera CCTV PTZ sudah terdapat di 29 titik.
1. Mekanisme E-TLE
Kedua jenis CCTV ini memiliki tiga fungsi utama, yaitu untuk memantau keadaan lalu lintas dari control room, mencegah dan mengurangi pelanggaran lalu lintas, serta menjadi bukti atas aksi kejahatan atau pelanggaran lalu lintas.
Apabila nantinya ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, kamera akan menyorot dan memotret mobil pelanggar beserta plat nomornya. Lalu, pihak berwajib akan melakukan analisis apakah benar pengendara tersebut melakukan pelanggaran atau tidak.
Jika pelanggar sudah teridentifikasi, polisi kemudian akan mengirimkan surat tilang ke alamat yang tertera di STNK. Setelah itu, pelanggar wajib membayar denda sesuai dengan yang sudah ditentukan melalui bank yang sudah ditunjuk.
2. Penerapan e-tilang
Bukan hanya dengan kamera CCTV, Korps Lalu Lintas Mabes Polri (Korlantas) juga menggunakan aplikasi e-tilang untuk mempermudah proses penilangan. Namun, aplikasi e-tilang bukan untuk umum, melainkan hanya boleh digunakan oleh anggota kepolisian.
Ketika ada pelanggaran lalu lintas, polisi akan menilang pelanggar tersebut dengan memasukkan data pelanggar ke dalam aplikasi, termasuk nomor handphone. Data ini terintegrasi dengan database registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan.
Jika pelanggar tak kunjung menebus barang bukti yang disita, polisi dapat memblokir regident kendaraan sehingga pemiliknya tidak dapat membayar pajak di Samsat. Ini juga berlaku terhadap mekanisme E-TLE.
Apabila proses pendataan telah selesai, pelanggar akan menerima notifikasi via SMS. Notifikasi tersebut berisi nomor ID atau kode pembayaran dan jumlah denda yang harus dibayarkan. Setelah mendapat notifikasi, pelanggar dapat langsung membayarkan denda tilang lewat teller bank, ATM, atau mobile banking.
3. Denda dan pelanggaran e-tilang
Lalu, ketika denda tilang sudah dibayarkan, pelanggar dapat langsung mengambil barang bukti yang ditahan di lokasi penilangan. Cukup dengan memperlihatkan bukti pembayaran yang telah dilakukan, maka petugas akan langsung mengembalikan barang bukti tersebut.
Selain itu, pelanggar juga dapat menghadiri persidangan dan melakukan pembayaran langsung di pengadilan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun, jika tidak memiliki waktu atau pelanggar sudah menerima kesalahannya, pelanggar dapat diwakilkan oleh pihak berwenang.
Untuk jenis pelanggaran dan denda menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dilihat di bawah ini.
- Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
- Tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
- Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
- Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
- Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
Nah, untuk itu jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas jika tidak ingin berurusan dengan pihak berwajib.