Tips & Rekomendasi
3 Langkah Mudah Mengurus Pelat Nomor Putih Kendaraan
Mengurus pelat nomor putih sebenarnya mudah dilakukan, tinggal mendatangi Samsat terdekat. Berapa biaya yang dibutuhkan ya?
Mengurus pelat nomor putih ternyata bukanlah hal yang sulit, apalagi aturannya sudah mulai diberlakukan pada tahun 2022 ini. Perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021.
Salah satu alasan perubahan warna TNKB yaitu untuk mendukung Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera dan parkir elektronik. Hal ini bisa mempermudah pengemudi ketika melakukan transaksi.
Tidak hanya itu saja, TNKB berwarna putih juga memiliki Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang dapat dengan mudah disorot oleh ETLE tanpa ada kesalahan.
Baca juga: Pelat Nomor Putih Resmi, Bagaimana Cara Mengurusnya?
Nah, bagaimana cara mengurus penggantian pelat nomor putih ini? Untuk cara mudahnya, lihat infografis di bawah ini ya.
Sebelum melakukan penggantian, jangan lupa untuk mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan. Hal ini akan membuat proses penggantian TNKB menjadi lebih cepat dan efisien.
Syarat mengurus pelat nomor putih
Sejauh ini pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak langsung buru-buru mengganti pelat nomor putih. Jika memang belum waktunya, maka penggantian pelat nomor tidak perlu dilakukan.
Baca juga: Ganti Pelat Nomor Putih, Jangan Buru-buru Dilakukan!
Namun jika sudah waktunya untuk melakukan penggantian, pemilik kendaraan bisa langsung mengurusnya. Untuk syarat yang diperlukan antara lain:
1. Membawa STNK asliÂ
2. Membawa E-KTP asliÂ
3. Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhirÂ
4. Membawa BPKB asli khusus wilayah Polda Metro Jaya Bekasi dan Depok, pembayaran pajak lima tahunan atau ganti plat nomor
5. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai DomisiliÂ
6. Membawa bukti hasil cek fisik kendaraan
Mengapa harus warna putih?
Mengurus pelat nomor putih ini sebenarnya dilakukan bukan tanpa alasan. Salah satunya adalah untuk menghindari kekeliruan kamera ETLE saat menangkap gambar pelat nomor.
Baca juga: Cat Pelat Nomor Kendaraan Menjadi Putih Secara Mandiri, Apakah Boleh?
Itulah mengapa dibutuhkan adanya perubahan agar ETLE bisa melakukan identifikasi yang lebih tepat sasaran, sehingga diperlukan perubahan warna dari hitam menjadi putih karena lebih mudah ditangkap kamera.
Sifat kamera yang menyerap warna hitam, akan membuat pelat nomor dengan latar hitam dan tulisan putih akan sulit ditangkap kamera.
Beberapa mungkin mengalami kesalahan, seperti angka 5 yang dibaca menjadi huruf S atau angka 1 yang dibaca menjadi huruf I.
Baca juga: Mau Dapat Pelat Putih? Segini Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan
Jadi, jangan lupa ya untuk mengurus pelat nomor putih pada kendaraan milikmu. Apalagi langkah-langkahnya juga mudah dilakukan dan tentunya biaya yang dikeluarkan cukup terjangkau, loh.