Berita Utama Otomotif
3 Modifikasi Mobil dan 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dendanya Paling Besar
Jangan asal modifikasi mobil. Jika terkena tilang elektronik dijamin dendanya bikin dompet kosong! Apa saja jenis pelanggarannya?
Gemar melakukan modifikasi mobil? Hati-hati, melakukannya secara berlebihan berpotensi terkena sanksi tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang saat ini gencar diberlakukan.
Seperti diketahui, kepolisian telah menerapkan ETLE statis, ETLE mobile. Bahkan di wilayah Polda Jawa Tengah bersiap menggunakan ETLE drone untuk menekan angka kecelakaan dan menertibkan pelanggaran lalu lintas.
Ada beberapa jenis modifikasi mobil yang berpotensi terekam kamera ETLE dan membuat pemiliknya terkena denda tilang elektronik. Jangan sampai terjadi ya, pasalnya denda tilang kamera ETLE ini nominalnya cukup besar.
Baca juga: Transaksi Nirsentuh Bakal Hilangkan Gerbang Tol, Uji Cobanya Tahun Ini
Apa saja modifikasi mobil dan jenis pelanggaran yang berpotensi terkena tilang kamera ETLE statis dan ETLE mobile tersebut?
Modifikasi mobil berlebihan
Melakukan modifikasi mobil sebenarnya sah dan diperbolehkan. Hanya saja dilakukan tidak berlebihan dan tidak mengganggu keselamatan berkendara diri sendiri dan orang lain. Berikut daftar modifikasi yang berpotensi terekam kamera ETLE.
- Modifikasi tanduk mobil
Pemasangan tanduk besi pada mobil sah. Hanya harus diperhatikan bentuknya tidak berlebihan atau membahayakan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Aturan Pembatasan Pertalite dan Solar Segera Berlaku, Perlukah MyPertamina?
Pelanggaran aturan ini bisa dikenai denda Rp500 ribu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 279.
- Lampu silau
Memodifikasi lampu utama kendaraan tidak sesuai aturan juga berpotensi terkena denda Rp500 ribu dan pidana kurungan maksimal 2 bulan. Aturannya tertulis dalam UU No.22 Tahun 2009 Pasal 279.
Lampu silau juga dapat diartikan sebagai pemasangan aksesoris lampu lainnya pada bagian depan dan belakang kendaraan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas. Jadi, hati-hati saat melakukan modifikasi lampu silau ini.
- Knalpot modifikasi
Mengubah knalpot bawaan pabrik juga berpotensi kena tilang elektronik ETLE. Apalagi jika knalpot sampai mengeluarkan suara bising dan mengganggu kenyamanan dan membuat kehilangan konsentrasi pengendara lainnya.
Baca juga: Mobil Nasional Bakal Meluncur Lagi di IIMS 2023, Bagaimana Penampakannya?
Sanksi pelanggaran lalu lintas ini diancam denda Rp500 ribu dan kurungan 2 bulan, sesuai Pasal 285 UU No.22 Tahun 2009. Sebaiknya gunakan knalpot standar karena telah sesuai dengan performa mesin kendaraan.
Modifikasi lain yang terancam denda maksimal Rp500 ribu adalah kendaraan yang tidak dilengkapi kaca spion, modifikasi pelat nomor sampai kondisi ban gundul.
Pelanggaran selain modifikasi mobil
Selain modifikasi mobil yang melewati batas normal, ada sejumlah pelanggaran lalu lintas lainnya yang terancam denda besar. Apa saja?
Baca juga: Dampak Pasang Busi yang Tidak Sesuai pada Mobil
- Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.
- Melanggar batas kecepatan.
- Menggunakan pelat nomor palsu.
- Berkendara melawan arus.
- Menerobos lampu merah.
- Tidak menggunakan helm.
- Berboncengan motor lebih dari 3 orang.
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Selain sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas tersebut, keteledoran tidak membawa surat-surat saat berkendara juga dapat dikenai sanksi denda. Misalnya tidak membawa STNK dan SIM dikenai denda Rp500 ribu sesuai Pasal 288 UU LLAJ.
Untuk diketahui, saat ini kepolisian tengah menggelar Operasi Keselamatan 2023. Salah satu jenis pelanggaran yang diincar adalah lupa membawa SIM dan STNK saat mengemudi. Jangan sampai lupa untuk melengkapi dokumen tersebut ya!
Menghalangi ambulans
Pelanggaran lalu lintas lain yang juga masih sering terjadi adalah menghalangi mobil ambulans saat darurat serta mobil menggunakan lampu strobo dan sirine.
Baca juga: Halangi Ambulans Saat Darurat, Siap-Siap Menerima Sanksi
Jika terbukti menghalangi mobil ambulans dalam kondisi darurat, maka akan diancam sanksi denda Rp250 ribu dan pidana kurungan 1 bulan, sesuai bunyi aturan Pasal 134 dan 135 UU LLAJ.
Sementara aturan penggunaan lampu strobo dan sirine telah jelas tertuang dalam Pasal 134 dan 135 UU LLAJ. Penggunaan lampu strobo dan sirine yang tidak sesuai aturan tersebut dikenakan sanksi pidana dan juga denda sesuai bunyi Pasal 287 Ayat 4 UU LLAJ.
Sanksi yang mengancam adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Mulai sekarang, berkendaralah dengan tertib dan jangan lupa membawa STNK, SIM serta mematuhi rambu lalu lintas. Tidak mau kan membayar denda tilang ETLE statis dan ETLE mobile yang jumlahnya cukup lumayan?