Tips & Rekomendasi
5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan pada Helm, Jangan Dicoba
Penting untuk keselamatan saat naik motor, ada 5 hal yang tidak boleh dilakukan pada helm. Apa saja?
5 hal yang tidak boleh dilakukan pada helm berikut ini bukan aturan baku. Namun yang terpenting adalah selalu memberikan perawatan sehingga helm tetap nyaman dan aman ketika digunakan.
Helm menjadi perlengkapan wajib yang harus dipakai setiap kali berkendara. Oleh karena itu helm harus nyaman digunakan oleh bikers.
Penggunaan helm saat mengendarai motor ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Motor di STNK, Begini Rumusnya
Tapi jangan hanya digunakan dengan alasan mengikuti undang-undang supaya tidak ditilang, helm juga perlu dirawat loh.
Ada 5 hal yang tidak boleh dilakukan pada helm, selengkapnya simak ulasan di bawah ini.
Menjemur helm
Terdengar tidak ada yang salah memang ketika menjemur helm yang basah di bawah sinar matahari.
Tetapi, hal tersebut merupakan hal yang tidak boleh dilakukan pada helm, karena menjemur helm basah dan langsung di bawah sinar matahari dalam jangka panjang akan merusak helm kamu.
Kualitas Expanded Polystyrene Styrofoam (EPS) atau gabus di dalam helm lama-lama akan rusak.
Teksturnya menjadi keras dan retak. Bila sudah begini, helm tidak akan optimal melindungi kepala.
Baca juga: 6 Langkah Urus Surat Kendaraan dari Rumah Sambil Rebahan
Jika helm basah terkena hujan, ada baiknya dikeringkan dengan angin atau hair dryer dengan panas rendah.
Sedangkan untuk mencuci helm agar menghilangkan bau apek, busa helm bisa dilepas dan direndam air hangat dengan menggunakan sabun bayi.
Kemudian, untuk bagian EPS-nya dapat dilap menggunakan kain microfiber.
Menyepelekan kaca helm
Selanjutnya adalah membiarkan kaca helm kotor atau lecet. Beberapa pengendara mungkin menyepelekan fungsi dari kaca helm, padahal keberadaannya sangat krusial.
Baca juga: Aliran Modifikasi Motor di Indonesia dan Perbedaannya
Selain itu, tentu saja kaca helm memberikan perlindungan pada mata pengemudi agar tidak kelilipan sewaktu berkendara.
Membiarkan kaca helm kotor atau lecet dapat mengganggu konsentrasi ketika berkendara.
Lalu, kaca helm yang kotor dan lecet dapat mengganggu pandangan ketika mengemudi. sementara kaca helm yang rusak, biasanya turun sendiri akan mengagetkan, ujung-ujungnya bisa bahaya.
Bila kaca helm sudah kotor ada baiknya segera dibersihkan. Lepaskan dari helm dan cuci menggunakan sabun kemudian keringkan dengan lap microfiber.
Kalau sudah lecet dan rusak, ada baiknya langsung diganti.
Meletakkan helm di atas tangki
Hal yang tidak boleh dilakukan pada helm ini kadang sudah menjadi kebiasaan beberapa pengendara.
Pasalnya, ada kesan gagah saat sedang nongkrong dan meletakkan helm di atas tangki motor. Lalu untuk di foto terkesan sangat instagramable.
Baca juga: Cara Belajar Naik Motor buat Kamu yang Tidak Bisa Bersepeda
Namun, jangan rutin dilakukan dalam jangka panjang ya, sebab dapat menyebabkan kerusakan helm.
Pada posisi tersebut, uap bensin di tangki yang keluar dari sela-selah penutup dapat masuk ke dalam helm.
Lama-kelamaan, uap bensin akan meninggalkan merusak bagian dalam helm. Residu yang ditinggalkan juga berbahaya bagi kesehatan dan pernafasan kamu.
Helm sering jatuh
Selanjutnya, apabila helm diletakkan di sembarang tempat, bisa berisiko sering jatuh. Misalnya, diletakkan di atas jok motor saat terparkir tanpa pengaman.
Baca juga: Tips Beli Motor Tua Ini Bakal Bikin Amsyongmu Berkurang
Meski dibuat dengan bahan yang aman, helm yang sering jatuh bisa saja merusak strukturnya. Lama-kelamaan batok helm berpotensi retak atau pecah.
Kalau sudah begini, helm tidak akan optimal dalam memberikan perlindungan terhadap benturan jika terjadi kecelakaan.
Oleh karena itu, ada baiknya letakkan helm di tempat yang aman. Misalnya di pengait helm khusus di motor.
Namun, bila tidak ada, kamu bisa titipkan di tempat penitipan helm. Sayang juga sudah beli helm mahal tapi lecet-lecet atau malah hilang karena meletakkannya sembarangan.
Bukan helm SNI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 8 menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan pepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia).
SNI adalah sertifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Nasional (BSN).
Sedangkan aturan helm SNI dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Permen No.40/M-IND/PER/4/200 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Baca juga: Penyebab Setang Motor Goyang Saat Dikendarai
Jadi, menggunakan helm bagi pengemudi dan penumpang sepeda motor hukumnya wajib. Bukan sekedar itu, tetapi helm yang sudah memenuhi SNI. Bila tidak, ada sanksinya loh.
Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang yang sama Pasal 291.
Pada Ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca juga: Alat dan Aplikasi untuk Touring Biar Komunikasi Lancar Terus
Lalu pada Ayat 2, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm juga mendapat hukuman yang sama seperti di Ayat 1.
Jadi, jangan coba-coba 5 hal yang tidak boleh dilakukan pada helm di atas. Selalu gunakan helm saat naik motor walau itu dekat, dan tetap jaga keselamatan saat berkendara ya.
Kemudian, bila ingin mengganti motor kamu dengan mobil sesuai kebutuhan, kami bisa bantu carikan yang pas dengan budget-mu.
Caranya gampang banget, kamu tinggal klik button di bawah ini.