Tips & Rekomendasi
6 Langkah Urus Surat Kendaraan dari Rumah Sambil Rebahan
Kamu bisa urus surat kendaraan dari rumah, seperti perpanjang pajak, mutasi, dan balik nama, begini caranya. Mudah banget!
Urus surat kendaraan sudah jadi kewajiban para pemiliknya, mulai dari pajak tahunan, pajak lima tahunan, blokir STNK, mutasi, atau balik nama untuk yang membeli kendaraan bekas.
Jika melebihi waktu dan tanggal yang telah ditentukan, kamu sebagai pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa denda.
Besaran denda pajak kendaraan yang dikenakan berbeda-beda, tergantung dari besar dan waktu keterlambatannya. Hal ini jangan sampai terjadi ya.
Baca juga: Cara Cek Masa Berlaku dan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
Tetapi, apa jadinya bila kendaraan kamu sudah mepet waktunya membayar pajak namun kondisi pandemi Covid-19 menghalangi?
Tenang, urus surat kendaraan dari rumah saja menggunakan Layanan Urus Surat Kendaraan Seva.id. Gimana caranya?
Simak cara menggunakan Layanan Urus Surat Kendaraan Seva.id di bawah ini yuk, Bisa sambil rebahan loh!
Bagaimana, mudah kan? Jadi, kamu tidak perlu bingung, sekarang sudah gampang kalau mau urus pajak kendaraan dari rumah.
Jangan lupa selalu cek masa berlaku surat kendaraan dan bayarlah tepat waktu.
Pasalnya, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun, memiliki cara yang berbeda dengan yang terlambat di bawah satu tahun.
Bila keterlambatan di bawah satu tahun, masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat yang ada.
Tetapi, bila sudah satu tahun ke atas, harus datang ke kantor Samsat induk.
Baca juga: Cara Mengurus Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Online
Partner kurir Seva.id akan melakukan penjemputan dokumen asli yang dibutuhkan untuk pengurusan dokumen kendaraan dari lokasi sebagaimana informasi yang telah kamu berikan saat pendaftaran.
Proses urus surat kendaraan dari rumah maksimal 2 (dua) hari kerja sejak kelengkapan pengurusan dokumen kendaraan diterima. Semua prosesnya cepat dan mudah.
Yuk, stay di rumah saja supaya pandemi Covid-19 ini cepat berakhir. Biar Seva.id yang urus surat kendaraan, kamu cukup rebahan saja!
Mau urus surat kendaraan dari rumah? Gampang, kamu tinggal klik tombol di bawah ini.
Ditulis oleh: Shatya Agung Wicaksana