Berita Utama Otomotif
7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara
Rambu lalu lintas dibuat untuk mengatur keselamatan dan ketertiban di jalan. Namun banyak juga yang sering dilanggar. Apa saja?
Pemasangan rambu lalu lintas tentu bukan semata jadi penghias ruas jalan. Keberadaannya menjadi petunjuk keselamatan dan ketertiban yang wajib dipatuhi.
Namun, biasanya sih tingkat disiplin yang rendah, rasa enggan, malas, dan juga tingkat pengetahuan yang minim tentang rambu lalu lintas bisa menjadi sejumlah alasan untuk melakukan pelanggaran.
Ngaku deh, siapa yang gak kesal saat melihat perilaku sesama pengendara yang seenaknya melanggar rambu tanpa muka bersalah?
Baca juga: Tips Membersihkan & Menghilangkan Noda Aspal di Bodi Mobil
Awas ya, tidak mematuhi rambu jalan berpotensi menyebabkan kecelakaan dan terancam pidana atau denda! Berikut ini kebiasaan melanggar rambu lalu lintas oleh pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.
- Lawan arus
Bicara lawan arus, pengemudi sepeda motor jagonya deh! Tingkat disiplin yang rendah dan mau serba cepat jadi faktor pemotor kerap melakukan pelanggaran seperti melawan arus.
Baca juga: Cicilan Lunas, Ini Cara Mengambil BPKB Mobil Baru
Contoh sederhana kalau macet dan mengantri lampu lalu-lintas. Di lajur berlawanan bisa dengan mudah pemotor melawan arus demi menghindari antrian panjang dengan santainya.
Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus dapat dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000 berdasarkan Pasal 287 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
- Melanggar lampu merah
Segudang alasan jadi alibi pengendara melanggar lampu merah atau lampu lalu lintas, mulai dari tidak melihat, posisi kendaraan tanggung, sampai tidak hafal jalan. Klasik!
Baca juga: Mika Lampu Berembun, Bagaimana Solusinya?
Bagi yang belum tahu, menerobos lampu merah ini melanggar pasal 104 ayat 4 huruf (e) UU LLAJ. Bersiap kena sanksi kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Siapin duit ekstra ya, kalau masih ngeyel terobos lampu merah!
- Melanggar zebra cross
Area zebra cross di persimpangan jalan biasanya ditandai dengan gambar rambu orang menyeberang di atas garis hitam putih. Rambu ini kerap diabaikan dan dilanggar pengemudi saat lampu merah menyala.
Padahal, berhenti di area zebra cross jelas merupakan pelanggaran! Area ini merupakan hak pejalan kaki yang akan menyeberang jalan.
Baca juga: Cicilan Lunas, Ini Cara Mengambil BPKB Mobil Baru
Awas! Denda mengintai untuk para pelanggar pasal 106 ayat 2 UU LLAJ, yaitu sanksi maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara 2 bulan!
- Dilarang klakson
Rambu ini biasa terpasang di ruas jalan dekat lingkungan rumah ibadah atau sekolah. Tujuannya tentu jelas sebagai cara menjaga ketertiban dan ketenangan di ruas jalan tersebut.
Tapi biasanya sih kejadian malah sebaliknya. Anak sekolah atau umat yang selesai ibadah lalu menyeberang jalan malah jadi sasaran klakson pengendara yang tidak sabar.
Baca juga: Apa Sih Efek Ganti Knalpot Mobil?
Kebayang kan, jika sekelompok anak sekolah sedang menyeberang jalan lalu bunyi klakson bersahutan? Tentu akan membuat kepanikan dan situasi tidak enak.
Meski tidak ada hukuman mengenai membunyikan klakson, demi alasan ketertiban dan ketenangan, sebaiknya pengemudi tetap mematuhi larangan membunyikan klakson di sekitar rambu jalan tersebut.
Aturan volume klakson diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1993 Bab II pasal 74. Batas suara klakson terendah sebesar 83 desibel dan tertinggi 118 desibel.
Baca juga: Banyak yang Belum Tahu, Apa Sih Fungsi ISOFIX di Mobil?
Klakson bising dianggap mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalan dengan ancaman kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
- Dilarang berhenti
Rambu ini bergambar huruf S disilang garis merah. Merupakan singkatan dari kata STOP atau berhenti.
Rambu ini jelas dibuat di ruas jalan yang padat dan cenderung macet. Gunanya untuk mencegah siapapun berhenti sembarangan di pinggir jalan dan menambah panjang kemacetan.
Baca juga: Sejumlah Keuntungan Pembayaran DP Mobil Besar dan Kecil
Namun faktanya, rambu larangan berhenti ini paling sering dilanggar pengendara umumnya oleh kendaraan angkutan umum.
Dengan asumsi ‘tidak berhenti lama’, para pengendara dengan santainya berhenti di sepanjang ruas jalan yang terpasang rambu ini.
Ingat, ada hukuman bagi pelanggar rambu dilarang berhenti sesuai pasal 283 ayat 3 UU LLAJ. Kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000 menanti para pelanggarnya!
- Dilarang parkir
Perbedaan arti dilarang parkir dan dilarang berhenti kadang membingungkan pengemudi, sehingga tidak jarang kurangnya pemahaman ini menyebabkan pelanggaran.
Baca juga: Mobil LCGC Kuat Nanjak dan Jalan Jauh, Begini Caranya!
Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 LLAJ penjelasan artinya sebagai berikut. Kendaraan dianggap parkir jika kondisi tidak bergerak sekian waktu dan ditinggal oleh pengemudinya.
Sementara kendaraan berhenti adalah kendaraan yang tidak bergerak sekian waktu namun tidak ditinggal pengemudi.
Sanksi bagi pelanggar rambu lalu lintas dilarang parkir adalah kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Baca juga: Aturan Plat RF, Apa Sanksinya Jika Melanggar?
Namun di wilayah DKI Jakarta, salah parkir bisa berujung ban mobil digembok atau diderek oleh Dinas Perhubungan. Pengemudi harus menebus denda ke Bank DKI terdekat dengan biaya Rp 500.000.
- Dilarang putar balik
Rambu lalu lintas yang juga kerap dilanggar adalah aturan dilarang putar balik. Berlambang tanda panah berbalik dan disilang garis merah.
Keberadaan rambu ini kadang malah diabaikan dengan alasan putaran balik berikutnya cukup jauh.
Baca juga: Selisih Dikit, Mending Toyota Corolla Altis atau Toyota Corolla Cross?
Padahal rambu ini dibuat untuk mengurai kepadatan di ruas jalan menjelang putaran yang umumnya macet, sehingga jika dilanggar maka dijamin kemacetan akan mengular.
Waspada, pelanggar rambu ini akan dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan penjara. Pasti tidak mau kan, masuk penjara karena hal sepele ini?
Operasi Patuh 2022
Catat ya, selama tanggal 13-26 Juni, Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Patuh 2022 secara nasional.
Salah satu yang disasar adalah para pengendara yang melawan arus! Sejumlah sasaran operasi lain untuk pemotor adalah berboncengan lebih dari satu penumpang, melanggar pasal 282 UU LLAJ denda maksimal Rp 250.000.
Baca juga: 5 Rekomendasi Compact SUV untuk Keluarga Kecil
Motor penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai standar, melanggar pasal 285 ayat (1) juncto pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan satu bulan.
Pengendara motor yang tidak mengenakan helm SNI melanggar pasal 291 UU LLAJ terancam denda Rp 250.000. Sedangkan pelaku balap liar melanggar pasal 297 juncto pasal 115 huruf (b) UU LLAJ, diancam hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 3.000.000.
Sementara bagi pengendara mobil sasaran operasi meliputi penggunaan rotator atau strobo yang tidak sesuai aturan melanggar pasal 287 ayat (4) UU LLAJ. Ada ancaman denda Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan.
Baca juga: Cara Parkir Paralel bagi Pengendara Mobil Pemula, Dijamin Bisa!
Pengemudi lalai mengenakan sabuk keselamatan, melanggar pasal 289 UU LLAJ diancam sanksi denda Rp 250.000.
Perilaku berkendara lain yang juga menjadi sasaran dalam operasi ini adalah bermain gawai (smartphone) sambil mengemudi. Melanggar pasal 283 UU LLAJ dendanya gak main-main, sampai Rp 750.000, bos!
Jadi buat kalian yang menganggap enteng perilaku-perilaku pelanggaran tersebut, sebaiknya insyaf dan jangan diulangi.
Baca juga: Penggunaan Lampu Strobo di Jalan, Tidak Boleh Sembarangan
Zaman sekarang penindakan semakin canggih berkat kamera tilang elektronik di ruas-ruas jalan.
Pasti gak mau kan dapat kiriman ‘surat cinta’ dari Polisi? Yuk, patuh deh dalam berlalu-lintas demi keselamatan bersama. Semoga selamat dan selalu hati-hati di jalan ya!