Berita Utama Otomotif
8 Denda Pelanggaran Lalu Lintas di Atas Rp500 Ribu, Catat dan Jangan Dilanggar
Denda pelanggaran lalu lintas akan dijatuhkan bagi pengemudi kendaraan yang terbukti melanggar aturan. Apa saja larangannya?
Agar terhindar dari denda pelanggaran lalu lintas, setiap pengemudi kendaraan harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika tidak mengikuti aturan yang berlaku tersebut, siap-siap jika harus terkena tilang oleh polisi yang sedang bertugas.
Pada dasarnya, aturan lalu lintas ini dibuat untuk dipatuhi agar bisa memberikan keamanan bagi para pengguna jalan yang lain. Tindakan untuk melakukan tilang ini juga sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Denda pelanggaran lalu lintas
Denda pelanggaran lalu lintas sendiri akan bervariasi tergantung dari kesalahan yang dilakukan. Dalam Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa besaran denda tilang berkisar antara Rp250.000-Rp1 juta.
Baca juga: Arti Indikator ECO yang Sering Ada di Mobil Zaman Now
Pelanggaran lalu lintas sendiri, bisa dilakukan melalui tilang manual ataupun tilang elektronik (tilang E-TLE). Lantas, pelanggaran apa saja yang dikenakan denda Rp500 ribu atau lebih?
1. Tidak menggunakan pelat nomor kendaraan yang sesuai
Aturan mengenai pelat nomor ini terdapat pada Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280.
Pelanggaran yang sering dilakukan diantaranya adalah penggunaan pelat nomor palsu. Ini juga merupakan salah satu pelanggaran yang akan dikenakan tilang manual dan besaran denda tilang yang harus dibayar adalah Rp500 ribu.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)”.
2. Melawan arus, ganjil genap, sampai menerobos jalur khusus
Berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas besaran denda tilang yang harus dikenakan adalah Rp500 ribu. Pelanggaran ini bisa dikenakan tilang elektronik (tilang E-TLE).
Baca juga: Jenis dan Cara Merawat Rem Tangan Mobil
Rambu lalu lintas tersebut diantaranya adalah adalah larangan menerobos jalur khusus (busway), menerobos lampu merah, melawan arus, ganjil genap, atau melaju dengan kecepatan tinggi.
Pasal 1
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4)huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000”.
Pasal 2
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000”.
3. Tidak memenuhi syarat teknis kendaraan
Setiap pengemudi kendaraan harus memenuhi syarat teknis kendaraan, seperti spion, lampu utama, lampu sein, lampu mundur, sampai wiper.
Baca juga: Risiko yang Mengintai Jika Mobil Jarang Servis
Aturan ini sudah terdapat dalam Pasal 285 Ayat 2 dan jika melanggar akan dikenakan denda Rp500 ribu dan pelanggaran ini bisa dikenakan tilang elektronik (tilang E-TLE).
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandeng, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000”.
4. Kelebihan dimensi dan muatan
Aturan ini ditujukan bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan angkut barang. Bila kedapatan membawa kendaraan yang mana melebihi batas dimensi dan muatan bakal didenda Rp500 ribu sesuai pasal 307 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009.
Baca juga: Efek Sering Ganti BBM Bagi Mesin Mobil
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000”.
5. Denda pelanggaran jika tidak memiliki SIM atau STNK
Pelanggaran lalu lintas lainnya yang terkena denda adalah pengendara yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 Pasal 281, bagi pelanggarnya akan dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan dan denda maksimal Rp1 juta.
Tidak hanya SIM, pengendara yang tidak memiliki STNK juga akan dikenakan denda. Sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2009 bagi pelanggarnya akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
6. Modifikasi kendaraan yang tidak sesuai
Melakukan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya juga akan dikenakan tilang manual. Aturan ini diatur jelas di Pasal 287 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009 dan bila melanggar akan dikenakan tilang sebesar Rp500 ribu.
Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000”.
7. Tidak memasang segitiga pengaman saat berhenti darurat
Pada saat berhenti darurat, pengemudi kendaraan harus memasang segitiga pengaman dan jika melanggarnya akan dikenakan denda. Segitiga pengaman ini berfungsi untuk memberi tahu kendaraan di belakang agar lebih berhati-hati.
Dalam Pasal 121 ayat 1 disebutkan bahwa ” Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.”
Baca juga: Tidak Usah Panik, Begini Cara Ambil Uang Kembalian Denda Tilang
Jika melanggarnya, akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
8. Membahayakan pejalan kaki dan pesepeda
Salah satu perilaku membahayakan pejalan kaki dan pesepeda adalah berkendara di atas trotoar. Hal ini melanggar Pasal 284 UU Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009 dan bisa dikenakan denda Rp500 ribu.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000”.
Baca juga: Larangan Tilang Manual Bakal Segera Dimulai, Cek Dulu Aturannya!
Buat pengendara mobil ataupun motor, daripada harus membayar denda pelanggaran lalu lintas sebaiknya melakukan pencegahan. Ikuti aturan lalu lintas yang memang berlaku karena selain tidak harus membayar denda, bisa menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.