Editor's Pick
Ada SIM Palsu, Bagaimana Cara Membedakannya dengan yang Asli?
SIM palsu banyak beredar. Waspadai jika dapat tawaran proses instan pembuatannya. Kenali ciri-cirinya agar tidak dirugikan.
Hati-hati dengan beredarnya SIM palsu yang mengintai para calon pemohon. Meski kepolisian telah meningkatkan proses pengawasan akan tetapi masih ada calo SIM yang memanfaatkan kesulitan proses pembuatannya sebagai lahan mencari keuntungan.
SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen wajib yang harus dimiliki siapapun yang ingin mengendarai kendaraan di jalan raya. Selain dibatasi umur minimal, pemohon harus melakukan sejumlah ujian teori dan praktik sebagai syarat bikin SIM.
Namun pada faktanya, tidak semua cara bikin SIM tersebut dapat dilalui. Tingginya faktor kegagalan menjadi peluang para calo SIM untuk meraup keuntungan. Pemohon biasanya akan dibantu dalam proses ujian teori dan praktik serta dapat lulus dengan mudah.
Ciri-ciri SIM palsu
Untuk mengenali SIM palsu cukup mudah. Menurut Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, cara pertama dengan mengecek nomor SIM pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca juga: Penyebab Temperatur Mobil Tiba-Tiba Naik, Apa Sebabnya?
“Pada bagian atas kan ada nomor SIM. Cek saja dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Kalau nomornya terdaftar di database berarti asli. Kalau tidak terdaftar berarti bodong,” ungkap Faisal dikutip Kumparan.
Cara kedua selain mengecek nomor SIM adalah dengan memperhatikan lambang hologram logo Polri. Jika asli biasanya akan berkilau dan berefek warna pelangi serta memantulkan cahaya. Sementara pada SIM palsu redup dan tidak memantulkan cahaya.
Cara lainnya dengan memperhatikan latar belakang pas foto yang tertera. Jika palsu maka biasanya tidak tertera lambang Polri. Kalaupun ada maka tulisannya akan terlihat tidak jelas dan kurang tajam. Lalu, apakah ada sanksi pidana bagi pemilik SIM palsu?
Sanksi pidana
Bagi pemilik SIM palsu akan terancam pidana karena dianggap sebagai tindakan yang melanggar aturan. Bagi yang kedapatan memilikinya akan dikenakan ancaman penjara selama 6 tahun dan atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.
Baca juga: Sukses Raih Rekor Penjualan pada 2022, Ini Mobil BMW Terlaris di Indonesia
Aturan ini tertuang dalam Pasal 263 KUHP lama yang masih berlaku sampai saat ini. Kemudian aturan lain tertulis dalam Pasal 391 UU 1/2023 yang berlaku terhitung 3 tahun sejak diundangkan atau pada tahun 2026.
Dengan sanksi yang cukup berat ini, diharapkan dapat memberantas praktik calo SIM dan mengurungkan niat pemohon yang ingin menggunakan jalan pintas.
“Kalau membuatnya ikuti cara bikin SIM yang ada dan pasti nanti dibantu. Kami sudah menyiapkan berbagai kemudahan agar pembuatan SIM lebih cepat dan lebih mudah,” ujar Faisal.
Cara dan syarat bikin SIM
Sejak tahun 2021 Polri telah menerbitkan aplikasi Sinar sebagai cara mudah untuk memperpanjang atau membuat SIM baru. Dengan cara ini diharapkan pemohon dapat terhindar dari praktik calo SIM.
Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan Bakal Dipasang Cip, Apa Fungsinya?
Sebelum menggunakan aplikasi Sinar, unduh terlebih dahulu via Play Store, setelah itu daftarkan diri dengan mengikuti panduan yang tertulis di dalam aplikasi. Langkah berikutnya adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi Sinar untuk registrasi.
- Masukkan nomor smartphone yang aktif.
- Lanjut verifikasi dengan kode OTP yang dikirim ke ponsel.
- Registrasi masuk menggunakan nomor induk kependudukan (KTP).
- Login dengan face recognition.
- Tentukan jenis SIM yang dipilih.
- Lakukan pembayaran biaya bikin SIM baru.
- Melakukan rangkaian tes teori online.
- Apabila lulus akan mendapat QR Code.
- Kemudian pilih SATPAS untuk melakukan ujian praktik.
- Di tahap terakhir, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Apa syarat bikin SIM yang harus dipenuhi pemohon? Secara umum syaratnya adalah sebagai berikut:
- Sudah berusia 17 tahun.
- Memiliki KTP.
- Surat kesehatan jasmani dan rohani berupa surat kesehatan dari dokter yang disediakan oleh pihak SAMSAT atau dari puskesmas terdekat.
- Pas foto berwarna.
- Mengisi formulir permohonan Surat Izin Mengemudi sesuai kendaraan yang dioperasikan.
Baca juga: 25 Titik Akan Berlaku Sistem Jalan Berbayar di Jakarta, di Mana Saja?
Saat ini batas umur minimal untuk membuat SIM A dan SIM C adalah 17 tahun. Sementara batas usia maksimalnya belum diatur dalam undang-undang. Namun sebaiknya, pemohon SIM baru tidak memiliki usia melebihi 60 tahun.
Berapa biaya bikin SIM melalui aplikasi Sinar? Biayanya sama dan tidak berbeda dengan cara bikin SIM manual. Biaya bikin SIM A sejumlah Rp120 ribu, Biaya bikin SIM C sebesar Rp100 ribu.
Masa berlaku SIM
Perlu diingat, saat ini terjadi perubahan masa berlaku SIM yang tadinya mengikuti tanggal kelahiran berubah jadi sesuai tanggal penerbitan. Hal ini diatur dalam telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.
Baca juga: Alasan Toyota Avanza G Tetap Menjadi yang Paling Laris
Misal, jika kamu memiliki tanggal lahir 17 Agustus, kemudian memperpanjang SIM di tanggal 15 Agustus 2023. Maka masa berlaku SIM yang baru adalah tanggal 15 Agustus 2023 sampai berakhir tanggal 15 Agustus 2028, bukan di tanggal 17 Agustus 2028.
Setelah mengetahui informasi di atas, waspadai saat mendapat tawaran membuat SIM palsu. Coba dan lakukan pembuatannya via aplikasi Sinar saja agar lebih mudah, praktis dan bebas praktik pungli.