Baru
Agar Efisien Uji Emisi Diusulkan Saat Perpanjangan STNK
Ada usul dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa lulus uji emisi kendaraan dijadikan salah satu persyaratan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Hal ini disampaikan sendiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Dia mengatakan, nantinya setiap kendaraan yang sudah menjalani uji emisi akan diberikan stiker penanda. Stiker itu yang akan menjadi bukti bahwa pemilik kendaraan sudah melakukan uji emisi saat akan memperpanjang STNK.
Baca juga: Cek Fakta Mobil Listrik Mogok Apakah Boleh di Derek?
“Kemudian uji emisi lagi itu harus dilakukan nanti bersama-sama Polri, Polda, dan Pemda. Jadi kita akan lakukan. Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK,” kata Siti saat ditemui di kantor Kemenko Marves, melansir DetikOto, (11/10).
Kata pengamat soal uji emisi dan syarat perpanjangan STNK
Mengenai lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK, beberapa pengamat lalu lintas memberikan pendapatnya. Salah satunya seperti yang disampaikan Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch Edison Siahaan.
Edison mengatakan, alih-alih menerapkan razia uji emisi di jalan oleh polisi dan petugas terkait yang berpotensi memicu gangguan dan keributan, ada baiknya melakukan mekanisme tilang yang lainnya.
Baca juga: Alasan Mengapa Daihatsu Sirion Layak Jadi Pilihan Mobil Keluarga
Misal melakukan pemeriksaan emisi saat pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau memperpanjang STNK di Samsat oleh polisi. Jika dilakukan saat akan membayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK oleh polisi Samsat, proses razia bisa berlangsung dengan lebih teratur dan nyaman.
Selain itu, Edison menambahkan, ada baiknya proses uji emisi dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh pemerintah dan gratis.
Cara ini bisa meningkatkan kesadaran pada pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi sendiri, terutama saat akan membayar pajak kendaraan dan perpanjang STNK di Samsat. Apalagi jika uji emisi gratis, masyarakat pasti akan lebih senang lagi melakukannya.
Baca juga: Tips Memilih Ban Mobil yang Tepat untuk Berbagai Kondisi Jalan
Sebenarnya, lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK ini bukanlah usulan yang pertama. Sebelumnya sudah banyak pihak yang mengusulkan hal sama. Tujuan dari usulan ini adalah untuk mengatasi masalah polusi udara di Ibu Kota.
“Saya minta Dinas Lingkungan Hidup DKI mengusulkan ke pemerintah pusat bahwa lolos uji emisi merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK,” demikian salah satunya seperti yang disampaikan Anggota DPRD DKI Judistira Hermawan dalam rapat kerja Komisi D DPRD dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, melansir Antara, (23/8).
Selain uji emisi, work from home/WFH juga sudah pernah dilakukan para ASN Pemprov DKI Jakarta untuk menekan angka kemacetan dan mengurangi polusi udara di Jakarta ini.
Lokasi tilang uji emisi belum jelas
Sementara itu, dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan mengaktifkan kembali tilang uji emisi. Tepatnya pada 1 November 2023 mendatang. Mekanisme tilang uji emisi ini akan dilakukan layaknya razia-razia di jalan.
Baca juga: Perbedaan Antara Mesin Mobil Bensin, Diesel, dan Hybrid
Mengenai hal ini Pemprov DKI Jakarta akan bersinergi dengan beberapa pihak terkait. Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk melakukan razia uji emisi pada 1 November 202 nanti
Sejauh ini Syafrin belum menginformasikan titik razia tilang uji emisi tersebut akan dilakukan di mana saja. Soal itu, pihaknya akan berdiskusi dan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup.
“Ya tentu itu akan berpindah-pindah (mobile). Masih dalam pembahasan titik-titiknya, nanti diinformasikan,” kata Syafrin.
Baca juga: Mengenali Ciri-Ciri Aki Rekondisi dan Palsu, Jangan Tertipu!
Sambil menunggu jadwal razia uji emisi tiba, ada baiknya kamu melakukan uji emisi pada kendaraanmu sesegera mungkin, deh.