Search Cars

Tips & Rekomendasi

Alasan Anak Dibawah Umur 17 Tahun Dilarang Buat SIM

Ada banyak alasan mengapa anak di bawah umur tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor dan dilarang bikin SIM. Jangan dilanggar!

umur

Kamu pernah nggak melihat anak di bawah umur mengendarai sepeda motor? Sudah begitu, terkadang si pengendara di bawah umur ini juga membonceng anak yang usianya tak jauh darinya. 

Dalam hati, “Itu orangtuanya tahu nggak ya kalau anaknya bawa motor? Atau jangan-jangan orangtuanya tahu dan membiarkan. Apa nggak takut anaknya celaka?” 

Duh, serem banget, ya! 

Baca juga: Selain Sertifikat Mengemudi, Wajib Aktif BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM

Sudah jadi aturan baku di Indonesia bahwa pengendara motor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berumur minimal 17 tahun. Aturan ini dibuat ada alasannya, loh. Salah satu alasannya adalah masalah keamanan dan risiko besar kecelakaan. 

Alasan anak di bawah umur dilarang mengendarai motor

kecelakaan di jalan

Melansir Kompas.com, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani menjelaskan, umur sangat mempengaruhi cara berkendara seseorang. Itulah mengapa pemerintah memberi batasan umur 17 tahun sebagai salah satu kelayakan memiliki SIM. 

“Karena pada usia 17 tahun ke atas, seseorang sudah dianggap mampu untuk mengontrol emosi dan lebih bisa memperhitungkan setiap potensi bahaya yang ada di jalan,” kata Agus, Rabu (5/7). 

Baca juga: Ketahui Batas Maksimal Usia Mengemudi, Berapa Idealnya?

Masih menurut Agus, anak-anak hanya mampu mengoperasikan motor saja tanpa tahu atau kurang paham soal risiko bahaya kecelakaan yang mungkin dialaminya. 

Ditambah lagi, anak-anak di bawah umur masih kurang dalam hal melakukan manuver berkendara yang aman. Untuk melakukan manuver, juga diperlukan mental yang stabil dan konsentrasi penuh, loh.

Secara fisik anak di bawah umur juga belum mampu menguasai motor. Kaki mereka belum cukup jenjang untuk menginjak permukaan tanah/aspal, dan tangannya juga belum utuh menjangkau rem. 

Baca juga: Bikin SIM dan Perpanjang Bisa Dilakukan Dimana Saja, Bagaimana Caranya?

Dan satu lagi, jika saja sampai terjadi kecelakaan, orangtua si anak tidak bisa klaim asuransi (jenis apapun). Mengapa? Karena memang si anak belum diperbolehkan mengemudi. 

Bayangkan jika si anak mengalami kecelakaan serius yang butuh biaya sangat besar. Belum lagi biaya perbaikan motornya. Apakah anak dan juga orangtua sudah memperhitungkan hal itu? 

Di sisi lain, polisi pasti tidak akan ‘melepaskan’ si anak jika kedapatan membawa motor. Polisi pasti akan menindak anak dan juga orangtuanya sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Bikin SIM online

perpanjang SIM beda daerah

Bikin SIM online sangat mudah. Pendaftarannya nggak ribet, proses pendaftaran dan ujian teorinya juga bisa dilakukan dari rumah. 

Baca juga: SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Negara Mana Saja?

Kumpulkan seluruh persyaratan pendaftaran SIM, setelah itu bikin SIM online dengan langkah-langkah berikut: 

  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan
  • Download aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di Google Play atau App Store
  • Lakukan verifikasi data
  • Klik menu SIM, lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan 
  • Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  • Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di kantor polisi atau SATPAS yang sudah dipilih.
  • SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Mudah kan bikin SIM online itu.

Sertifikat mengemudi sebagai syarat terbaru

sertifikat SIM A

Sebelumnya sudah disosialisasikan bahwa salah satu syarat bikin SIM adalah harus memiliki sertifikat mengemudi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Baca juga: Jika Menderita Buta Warna Bolehkah Mendaftar Pembuatan SIM?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani aturan ini dan diterbitkan pada 8 Februari 2023.

Berikut ini syarat administrasi penerbitan SIM Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 yang mensyaratkan sertifikat mengemudi:

3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;

Baca juga: Subsidi Motor Listrik Direvisi, Ini Alasan Pemerintah

3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa memang tidak sepatutnya anak di bawah umur dibiarkan mengendarai sepeda motor. Jika ada anak atau adik kamu melakukannya, cegah segera. Beri juga penjelasan sederhana tentang bahayanya mengemudi di bawah umur, ya.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang