Berita Utama Otomotif
Alasan Jalan Tol Menetapkan Batas Kecepatan Maksimal dan Minimal
Batas kecepatan maksimal di jalan tol harus dipatuhi. Pasalnya, ada sejumlah sebab yang menjadi alasan dari dibuatnya aturan itu.
Mengemudikan mobil dengan mematuhi batas kecepatan maksimal dan minimal saat di jalan tol harus dipatuhi pengendara. Umumnya, batas kecepatan minimal adalah 60 kilometer per jam dan maksimal adalah 100 kilometer per jam.
Mungkin kamu bertanya, kenapa kecepatan di jalan tol harus diatur demikian? Apakah ada tujuan dari penetapan batas kecepatan tersebut?
Batas kecepatan maksimal
Aturan mengenai batas kecepatan maksimal ketika berada di jalan tol ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 23 Ayat 4.
Baca juga: Tips Aman Bermanuver dan Mengemudi Mobil Saat Lewat Jalan Sempit
Diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4 pada Pasal 23 Ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Pada aturan tersebut diatur batas kecepatan minimal pada ruas jalan bebas hambatan atau tol adalah 60 kilometer per jam. Akan tetapi, mengenai batas maksimum ketika sedang berada di jalan tol berbeda-beda tergantung ruas tolnya itu sendiri.
Batas kecepatan maksimal di ruas tol dalam kota adalah 80 kilometer per jam. Untuk ruas tol luar kota maksimum adalah 100 kilometer per jam. Batas kecepatan ini berbeda-beda tergantung kondisi jalan kebijakan regulator setempat.
Baca juga: 7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara
Misalnya sebagai contoh, di ruas tol Jakarta-Cikampek batas kecepatan maksimalnya adalah 100 kilometer per jam dan 60 kilometer per jam untuk minimalnya. Sedangkan pada ruas tol layang Jakarta-Cikampek batas kecepatan maksimal adalah 60 kilometer per jam.
Jika ada aturan kecepatan maksimal, apakah ada batas kecepatan minimal di jalan? Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan ternyata ada.
Ketika melaju di ruas tol dalam kota, batas kecepatan minimalnya adalah 60 kilometer per jam. Sedangkan ketika berada di ruas tol luar kota, kecepatan minimalnya juga sama seperti di tol dalam kota yaitu 60 kilometer per jam.
Alasan pembatasan kecepatan maksimal
Lalu apa alasan dibuatnya aturan pembatasan tersebut? Dikutip dari website resmi BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) Kementerian PUPR, disebut alasan utama pengaturan kecepatan di jalan tol adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Baca juga: Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Bagaimana Cara Mencegahnya?
Selain itu, alasan lainnya untuk membuat pengendara tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal ketika mengendarai mobil. Ini penting karena pengemudi dapat mengendalikan kendaraannya dengan baik dan aman.
Alasan lain pembatasan kecepatan di jalan tol adalah karena kontur jalan tol khususnya di luar kota rawan kecelakaan. Dengan kecepatan yang terkendali maka pengemudi dapat terhindar dari risiko tersebut.
Risiko di jalan
Bagi pengendara mobil yang tidak mengikuti aturan batas kecepatan maksimal tersebut, akan terkena tilang. Pemberlakuan tilang ini juga bukan tanpa alasan karena sudah ada aturannya yang berlaku.
Baca juga: Terlibat dalam Tabrakan Beruntun, Siapa yang Salah dan Bertanggung Jawab?
Hal ini tercantum dalam peraturan serupa dan kemudian diperkuat dengan ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Untuk lebih detail, setiap pengendara yang melanggar batas kecepatan akan terkena denda tilang elektronik Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Untuk diketahui saat ini di ruas jalan bebas hambatan terpasang kamera ETLE.
Jika pengendara mobil pada saat yang bersamaan tidak mengenakan sabuk pengaman maka akan dikenakan denda Rp 250.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Baca juga: 16 Jalan Tol Baru yang Bakal Dibuka Jelang Lebaran 2023
Jangan sampai melanggar batas kecepatan maksimal di jalan bebas hambatan ya! Tentu kamu tidak mau kan harus membayar denda tilang dan berurusan dengan hukum?