Berita Utama Otomotif
Alasan Mobil Hybrid Tidak Mendapatkan Insentif Kendaraan Listrik
Ini alasan pemerintah tidak memberikan insentif pada pembelian mobil hybrid. Mengapa demikian, bagaimana penjelasan lengkapnya?
Mobil hybrid berbeda dengan mobil listrik. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada rilisnya Kamis, 6 Maret 2023, mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan atau insentif mobil listrik atas pembelian electric vehicle (EV).
Keputusan ini tentunya setelah mempertimbangkan beberapa hal. Apa saja pertimbangan pemerintah?
- Menarik investor kendaraan listrik agar masuk ke Tanah Air.
- Mengembangkan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
- Mendorong terciptanya lapangan kerja baru.
- Membantu mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sehingga lebih ramah lingkungan. Targetnya kehadiran kendaraan listrik bisa mengurangi GRK 29% di tahun 2030 dan 0% di tahun 2060.
Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Mesin Hybrid pada Mobil Toyota?
Bantuan ini mulai diberlakukan 20 Maret 2023 dan sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai seperti melansir laman Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Namun, mengapa kendaraan hybrid tidak mendapatkan insentif ini? Apa alasan pemerintah?
Alasan tidak mendapat insentif
Subsidi atau insentif mobil listrik ini hanya berlaku untuk sepeda motor dan mobil listrik yang produksinya dilakukan di Indonesia saja.
Baca juga: Prediksi Puncak Arus Mudik dari Jasa Marga, Kapan Akan Mulai Terjadi?
Selain itu, insentif tidak berlaku untuk jenis mobil hybrid (Hybrid Electric Vehicle/HEV), kendaraan dengan teknologi plug-in hybrid (PHEV), dan fuel cell –meski rendah emisi (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV).
Mengapa kendaraan hybrid tidak mendapatkan intensif kendaraan listrik, padahal juga digerakkan oleh motor listrik?
Alasan utamanya, menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, kendaraan hybrid tidak termasuk dalam ekosistem kendaraan listrik murni (sumber tenaga eksternal) karena tidak hanya digerakkan oleh motor listrik saja tapi motor berbahan bakar fosil.
Baca juga: Yuk Perhatikan 5 Hal ini Sebelum Membeli Mobil Listrik!
Itulah alasan utama mengapa kendaraan hybrid tidak mendapat bantuan subsidi dari pemerintah.
Program intensif mobil listrik menjadi mercusuar pemerintah untuk mendongkrak permintaan pasar terhadap mobil listrik terus meningkat dan pergerakan produksi ekosistem KBLBB pun semakin berkembang.
Mobil hybrid terbaru milik Toyota
Mobil hybrid Toyota telah mengaspal di Indonesia sejak tahun 2009 lalu, yaitu dengan menghadirkan Toyota Prius HEV Gen-2. Setelah itu, deretan mobil hybrid Toyota lainnya pun terus bermunculan.
Baca juga: Bagaimana Sih Aturan Mobil Listrik di Indonesia?
Sebut saja antaranya Toyota Camry HEV, Toyota Alphard HEV, Toyota Prius Gen-4, Toyota C-HR HEV, Toyota Corolla Altis HEV, Toyota Corolla Cross HEV, serta yang paling terbaru adalah Toyota Prius PHEV Gen-2.
Harga mobil hybrid terbaru ini sangat bervariasi. Bila kamu penasaran dengan harga mobil hybrid terbaru 2023, bisa cek di sini.
Harga mobil hybrid terbaru
- Camry HEV mulai dari Rp909.400.000
- Alphard HEV mulai dari Rp1.230.000.000
- Prius Gen-4 mulai dari Rp800.000.000
- C-HR HEV mulai dari Rp586.200.000
- Innova HEV mulai dari Rp458.000.000
- Corolla Altis HEV mulai dari Rp468.200.000
- Corolla Cross HEV mulai dari Rp540.900.000
- Prius PHEV Gen-2 mulai dari Rp884.000.000
Kalau kamu sendiri bagaimana, dengan mempertimbangkan harga mobil hybrid terbaru yang lebih murah dari kendaraan listrik, apa kamu tertarik memilikinya?