Search Cars

Tips & Rekomendasi

Alasan Tidak Semua Ruas Tol Diberikan Lampu Penerangan Jalan

Lampu penerangan jalan memiliki fungsi yang sangat penting, terutama saat berada di jalan tol. Namun mengapa tidak selalu ada ya?

lampu penerangan jalan

Fungsi dari lampu penerangan jalan yang ada di ruas tol memang sangat vital, terutama bagi para pengendara mobil. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengendara untuk melihat jalanan yang ada di depannya agar terlihat lebih jelas. 

Lampu ini disebut dengan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). Meskipun memiliki fungsi yang cukup penting, ternyata tidak semua ruas jalan tol memiliki lampu PJU ini yang mungkin membuat sebagian orang jadi bertanya-tanya. 

Lantas, apakah memang kondisi tersebut sengaja dibiarkan begitu saja?

Penggunaan lampu penerangan jalan

penerangan jalan tol

Dilansir dari laman Instagram PT Jasa Marga, sebenarnya kondisi lampu penerangan jalan tol yang gelap bukan tanpa alasan. Kondisi ini memang sudah sesuai dengan Standard International Road Design yang berlaku. 

Baca juga: Asuransi Jalan Tol Bila Mengalami Kecelakaan dan Cara Klaimnya

Secara umum, lampu jalan tol hanya dipasang pada lokasi-lokasi tertentu, yaitu di daerah rawan kamtibmas (black spot), menjelang gerbang tol, simpang susun (interchange) dan tol dalam kota. 

Fungsi lampu penerangan jalan

lampu penerangan jalan

Ada banyak fungsi dari penggunaan lampu penerangan jalan, terutama di ruas tol yang ada saat ini. Apa saja itu?

  • Menghasilkan kekontrasan antara objek dan permukaan jalan
  • Alat bantu navigasi pengguna jalan
  • Meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan khususnya pada malam hari
  • Mendukung keamanan lingkungan
  • Memberikan keindahan lingkungan jalan

Secara umum, pada lampu PJU menggunakan tiga jenis lampu, yaitu: 

  • Light-Emitting Diode (LED)
  • Lampu gas bertekanan tinggi atau high-pressure discharge lamp
  • Lampu gas bertekanan rendah kondisi vakum atau low pressure discharge lamp

Cara pemasangan

pemasangan lampu jalan

Untuk setiap pemasangan tiang lampu jalan tol terdapat standar jarak antar tiang minimum sebesar 30 meter dengan tinggi tiang mulai dari 12-13 meter. Penentuan jarak antar lampu penerangan jalan sangatlah memengaruhi kualitas penerangan yang diberikan. 

Baca juga: Gratis atau Bayar? Kenali Aturan Derek Mobil di Tol

Lampu penerangan jalan ini tidak selalu dinyalakan selama satu hari penuh, ada waktu-waktu tertentu untuk menyalakannya. Untuk menyalakan lampu jalan tol dimulai dari pukul 18.00-06.00 pagi dengan kuat pencahayaan paling tinggi sebesar 100%. 

Kemudian untuk menghidupkan dan mematikan lampu penerangan jalan umum, biasanya dilakukan secara manual atau otomatis. 

  • Cara manual dilakukan dengan menggunakan saklar. 
  • Cara otomatis dilakukan dengan menggunakan sensor cahaya Light Depending Resistor (LDR) atau dengan timer.

Batas kecepatan mobil saat berada di jalan tol 

batas kecepatan

Meskipun lampu penerangan jalan memiliki fungsi yang cukup penting, hal lain jangan sampai terlewat adalah memahami batas kecepatan mobil. Pada saat berada di jalan tol, usahakan untuk tidak memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan. 

Baca juga: Salah Modifikasi dan Aksesoris Bisa Bikin Mobil Boros Bensin, Benarkah?

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk tol dalam kota batas maksimal untuk pengendara melintas adalah 80 kilometer per jam. 

Sedangkan untuk ruas tol luar kota bisa mencapai 100 kilometer per jam. Akan tetapi mengenai batas ini juga bisa berubah-ubah tergantung dari kebijakan petugas atau kepolisian di sekitar. 

Sebagai contoh, pada ruas tol Jakarta-Cikampek batas kecepatan maksimalnya adalah 100 kilometer per jam dan 60 kilometer per jam untuk minimalnya. Sedangkan pada ruas tol layang Jakarta-Cikampek batas kecepatan maksimalnya adalah 60 kilometer per jam.

Baca juga: Tips Memilih Ban Mobil Terbaik untuk Perjalanan Jauh dan Mudik

Tidak hanya aturan batas kecepatan maksimal, pengendara juga harus mengetahui adanya batas minimal. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Ketika melaju di ruas tol dalam kota atau luar kota, batas kecepatan minimalnya adalah 60 kilometer per jam. 

Jadi, buat kamu yang mengendarai mobil di jalan tol sebaiknya jangan sampai mengebut ya. Selalu utamakan keselamatan dalam berkendara agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain pastinya.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang