Berita Utama Otomotif
Ancaman Blokir WhatsApp, Instagram, Google, sampai Facebook Oleh Kominfo
Kominfo ancam blokir WhatsApp, Google, Facebook dan lainnya di Indonesia jika tidak mendaftar PSE. Bagaimana aturan lengkapnya?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ancam blokir WhatsApp, Instagram, Facebook, YouTube, Google dan beberapa perusahaan teknologi lainnya jika tidak melakukan pendaftaran untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Pendaftaran tersebut dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Juli 2022. Bagi para perusahaan teknologi yang tidak mendaftar, maka akan diberikan sanksi oleh Kemenkominfo yaitu sanksi pemblokiran.
Adanya aturan mengenai pendaftaran PSE tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca juga: Berapa Biaya Uji Emisi Mobil yang Terbaru?
Dilansir dari CNN Indonesia, Menkominfo Johnny G Plate menyebutkan bahwa seluruh PSE lingkup privat baik swasta murni maupun badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE demi memenuhi persyaratan perundang-undangan.
Tidak perlu khawatir juga karena pendaftarannya cukup mudah. “Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” tambah Johnny.
Mungkin banyak yang belum paham, apa sih sebenarnya penjelasan dari PSE?
Apa itu PSE?
Adanya ancaman blokir WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, dan PSE lainnya mungkin membuat masyarakat bingung mengenai apa itu PSE. Arti dan definisi dari PSE tertuang dalam PP Nomor 71 Tahun 2019.
PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan Masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri, maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.Â
Baca juga: Ngecas Mobil Listrik vs Biaya Isi Bensin, Mana Lebih Hemat?
PSE sendiri terbagi menjadi PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat. Perbedaannya ada pada sifat penyelenggara.
Pada PSE lingkup publik berarti penyelenggaranya adalah instansi negara, sedangkan PSE lingkup privat penyelenggaranya adalah pribadi atau swasta.
Wajib daftar
Dikutip dari laman website layanan Kominfo, agar tidak dilakukan blokir WhatsApp dan PSE lainnya maka PSE yang wajib daftar adalah portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
Baca juga: Aturan Plat Mobil Listrik, Tanda Birunya yang Benar Dimana Ya?
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduk melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya
- Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik
Sanksi administratif
PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran bisa saja dikenai sanksi administratif oleh Kominfo, jika:
- Tidak melakukan pendaftaran
- Telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran
- Tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar
- Terdapat permohonan dari Kementerian atau Lembaga atas dasar pelanggaran peraturan perundang-undangan
Namun sayangnya kebijakan ini mendapatkan banyak protes, karena ancaman blokir WhatsaApp, Instagram, Google, dan aplikasi lainnya ini bisa menghambat berbagai kegiatan dan aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan media sosial dan Internet.Â
Informasi terbaru menyebutkan bahwa Instagram dan Facebook akhirnya mendaftarkan diri ke Kominfo. Meskipun memang, WhatsApp dan Google sampai saat ini belum melakukan pendaftaran padahal keduanya berada dalam naungan perusahaan yang sama dengan Instagram dan Facebook yaitu Meta.
Baca juga: Terkena Denda Pajak Mobil, Ini Cara Menghitungnya
Jadi, bagaimana nih menurut kalian apakah setuju atau tidak dengan adanya aturan wajib daftar untuk PSE ini?