Berita Utama Otomotif
Apa Itu Samsat? Ini Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya
Istilah Samsat mungkin sering terdengar di telinga masyarakat, namun tahukah apa fungsi dan bagaimana sejarah terbentuknya?
Apa itu Samsat? Kata tersebut adalah akronim dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Bagi pemilik kendaraan, kantor Samsat kerap disambangi sebagai lokasi pembayaran pajak tahunan dan 5 tahunan.
Dalam perkembangannya, kantor Samsat kini juga bertransformasi menjadi Samsat keliling. Keberadaannya guna memudahkan para wajib pajak menjangkau layanan pembayaran pajak sehingga terhindar dari tunggakan.
Penasaran dengan sejarah Samsat dan tujuan awalnya didirikan? Simak penjelasan tentang apa itu Samsat dan bagaimana perkembangannya hingga sekarang.
Sejarah Samsat
Dahulu proses pembayaran pajak kendaraan bermotor cukup rumit. Proses itu memakan waktu lama karena pemilik kendaraan harus mendatangi tiga kantor pengurusan yang terpisah.
Baca juga: 16 Jalan Tol Baru yang Bakal Dibuka Jelang Lebaran 2023
Pertama untuk melunasi pajak kendaraan, harus datang mengurus ke kantor pajak daerah. Kedua, pemilik juga harus melunasi SWDKLLJ di kantor asuransi Jasa Raharja. Dan terakhir masih harus datang ke kantor polisi agar bisa mendapatkan STNK yang telah diperpanjang.
Sejarah Samsat yang rumit tersebut akhirnya berubah pada tahun 1974. Ketika itu dilakukan uji coba pembukaan kantor pertama, berlokasi di Polda Metro Jaya DKI Jakarta.
Pada 1976, melalui Instruksi Bersama (INBERS) 3 Menteri yaitu Menhankam (Menteri Pertahanan dan Keamanan), Menkeu (Menteri Keuangan), serta Mendagri (Menteri Dalam Negeri), sistem ini akhirnya diresmikan dan berlaku di seluruh Indonesia.
Baca juga: Banyak Kontroversi, Korlantas Polri Resmi Stop Pelat RF Mulai Oktober 2023
Kantor Samsat berada di bawah naungan Kepolisian RI, PT Jasa Raharja (Persero), dan Dinas Pendapatan Provinsi.
Bayar pajak kendaraan semakin mudah
Saat ini selain melayani masyarakat dengan Samsat keliling, tersedia juga proses pembayaran digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Tidak hanya di sini, pembayaran pajak kendaraan (PKB) di Samsat terdekat kini juga bisa dilakukan melalui kasir minimarket.
Baca juga: Tips Mudik Pakai Mobil Kecil Agar Tetap Aman dan Nyaman
Alur pembayaran PKB kepada kasir tersebut cukup mudah. Kamu hanya perlu menyiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli pemilik kendaraan, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli, dan smartphone dengan akses internet.
Setelah itu kunjungi kasir dan menyerahkan dokumen pendukungnya. Langkah selanjutnya adalah:
- Kasir akan menginput data berupa nomor pelat kendaraan, nomor mesin dan nomor ponsel pemilik kendaraan.
- Muncul nominal PKB kendaraan yang harus dibayarkan. Lakukan pembayaran.
- Setelah pembayaran tuntas, akan menerima struk pembayaran dan SMS balasan berupa tautan bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI) dari Polri.
- Silakan klik tautan bitly tersebut. Akan muncul gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektronik (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan barcode (QR Code).
- Simpan bukti pembayaran tersebut untuk dilakukan pengesahan dan mendapatkan STNK kendaraan bermotor baru.
Baca juga: Tarif Jalan Tol Termahal di Indonesia, di Mana Saja Itu?
Setelah proses di atas selesai maka kamu diberikan waktu 30 hari untuk melakukan pengesahan di kantor Samsat terdekat sesuai domisili guna mendapatkan lembar STNK yang baru.
Dalam proses ini kamu wajib membawa dokumen meliputi KTP pemilik kendaraan (asli & fotokopi), STNK (asli & fotokopi), BPKB (asli & fotokopi), dan bukti pembayaran PKB tahunan di minimarket.
Setelah lengkap bisa langsung menuju ke loket pencetakan STNK untuk menyerahkan berkas-berkas. Setelah itu tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK baru dan KTP asli. Cukup mudah dan ringkas bukan?
Baca juga: Dampak Pasang Busi yang Tidak Sesuai pada Mobil
Agar tidak terkena sanksi denda STNK, kunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah domisili kamu. Hindari menunggak pajak agar status kendaraan tidak jadi bodong.