Berita Terbaru
Apa Sebenarnya Fungsi Polisi Tidur Mini di Jalan Tol?
Pernah merasakan polisi tidur mini? Keberadaannya punya fungsi penting loh. Berikut penjelasannya dan aturan pembuatan sesuai UU.
Pernahkah kamu berkendara di jalan tol dan menemukan satu atau beberapa baris rubber strip berwarna putih yang posisinya agak tinggi seperti polisi tidur? Ini otomatis bikin kendaraanmu bergetar saat melewatinya. Tahukah kamu nama markah jalan ini dan apa fungsinya?
Pengemudi di jalan tol pasti sudah akrab dengan markah jalan ini, dan beberapa mereka menamainya dengan ‘polisi tidur mini’.Â
Fungsi polisi tidur mini atau rumble stripÂ
Rumble strip ini bentuknya seperti garis putih yang melintang dan terdiri dari beberapa baris yang tersusun. Tinggi garis ini umumnya melebihi permukaan jalan, itulah mengapa ketika melewatinya mobil bergoyang, terasa tengah melintasi polisi tidur kecil.
Baca juga: Mengenal Singing Road, Jalan yang Mengeluarkan Nada untuk Keselamatan
Rumble strip biasa juga disebut pita penggaduh. Ini adalah perangkat keselamatan tambahan di jalan untuk meningkatkan kesadaran pengendara saat mengemudi.
Pemasangan polisi tidur ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Pada Pasal 32 di Permenhub ini dikatakan:
Pembuatan rumble strip tidak boleh sembarangan. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) huruf a, pemasangannya harus memiliki ukuran pemasangan sebagai berikut:
Baca juga: 7 Jenis dan Fungsi Markah Jalan yang ada di Indonesia
- Paling tebal 40 milimeter;
- Jarak pemasangan antar strip paling dekat 500 milimeter dan paling jauh 5.000 milimeter, dan
- Kelandaian sisi tepi strip paling besar 15%.
Selain di jalan biasa, fitur keselamatan di jalan ini juga banyak diaplikasikan di jalan tol. Jasa Marga menjelaskan bahwa rumble strip di jalan tol memiliki fungsi sebagai berikut:
- Mengurangi kecepatan kendaraan
- Mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus diwaspadai
- Mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan.
Sementara fungsi lain bila polisi tidur mini ini disematkan di jalan biasa adalah untuk melindungi penyeberang jalan. Selengkapnya mengenai fungsi polisi tidur mini atau rumble strip ini ada di Pasal 33 Permenhub No. 82 Tahun 2018.
Baca juga: Pameran Mobil Terbesar GIIAS 2023 Hadir Lebih Luas dan Lengkap
Pita penggaduh sebagaimana dimaksud Pasal 31 berfungsi untuk:
- Mengurangi kecepatan kendaraan;
- Mengingatkan pengemudi mengenai obyek di depan yang harus diwaspadai;
- Melindungi penyeberang jalan;
- Mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan.
Polisi tidur atau speed bumpÂ
Sedangkan kata speed bump merupakan istilah yang diberikan untuk polisi tidur, yaitu bagian pada jalan raya atau jalan umum yang ditinggikan dengan tujuan agar pengemudi kendaraan mengurangi batas kecepatan untuk menghindarinya dari risiko kecelakaan.
Baca juga: Catat Uji Emisi Gratis dari Pemprov DKI, Kapan dan Dimana?
Mengenai pembuatan dan penggunaan polisi tidur sudah diatur dalam Pasal 3 pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
“Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.”
Sementara mengenai pembuatan speed bump, diatur pada pasal yang sama ayat (3), yaitu:
- Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
- Ukuran tinggi antara 5 centimeter sampai dengan 9 centimeter; lebar total antara 35 centimeter sampai dengan 39 centimeter dengan kelandaian paling tinggi 50%
- Kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 centimeter sampai 50 centimeter.
Baca juga: Kendaraan Belum Uji Emisi Siap-Siap Kena Denda Pajak, Kapan Berlaku?
Tapi speed bump ini lebih banyak dijumpai di jalan-jalan kecil seperti jalan pemukiman, bukan di jalan tol.
Batas kecepatan di jalan tol
Menyoal aturan batas kecepatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yaitu, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau jalan tol paling rendah 60 kilometer per jam.
Sementara untuk batas kecepatan maksimalnya bisa berbeda-beda. Misalnya di jalan tol dalam kota, batas kecepatan puncak yang diperkenankan 80 kilometer per jam dan di jalan tol luar kota bisa mencapai 100 kilometer per jam.
Baca juga: Jangan Sampai Salah, Kenali Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
Jadi sudah jelas, tujuan penyematan polisi tidur ini di jalan tol atau jalan manapun adalah untuk memberi sinyal bagi pengemudi agar tetap fokus guna menghindari risiko yang tidak diinginkan.Â
Bila selama berkendara di tol kamu lelah atau mengantuk, sebaiknya beristirahat sebentar di rest area. Jangan berhenti di luar rest area karena berbahaya. Gunakan kesempatan di rest area untuk melepas kantuk atau lelah, dan mengembalikan konsentrasi.