Otomotif
Apakah Fotokopi STNK Bisa Digunakan Saat Bayar Pajak?
STNK hilang bisa saja terjadi. Kalau sudah terlanjur, apakah fotokopi STNK bisa digunakan saat bayar pajak?
Melakukan pembayaran pajak kendaraan adalah kewajiban setiap pemiliknya, baik itu pajak tahunan atau lima tahunan. Untuk mengurusnya tentu membutuhkan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Ya, STNK merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki semua kendaraan. STNK menjadi salah satu legalitas bahwa kendaraan yang kamu miliki sudah resmi terdaftar di pihak berwajib.
Baca juga: Mudahnya Mengurus STNK Online Tanpa Harus Keluar Rumah
Lantas bagaimana jika STNK hilang? Apa fotokopi STNK bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan?
Fotokopi STNK tidak berlaku
Seperti yang disebutkan di atas, walau hanya terdiri dari dua lembar kertas, STNK merupakan dokumen legalitas kendaraan yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan.
STNK berisi beragam data penting terkait pemilik dan identitas kendaraan. Data inisesuai dengan yang ada pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Oleh karena itu, pemilik kendaraan harus membawa dan melampirkan STNK asli sebagai salah satu syarat untuk membayar pajak.
Baca juga: Wajib Tahu, Ini Arti dari Singkatan yang Ada di STNK
Jika STNK hilang, maka fotokopi STNK tidak bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan, walaupun sudah disertakan bersama BPKB.
Jadi untuk membayar pajak, baik tahunan atau 5 tahun, wajib melampirkan STNK asli.
Solusinya, sebelum membayar pajak dan STNK hilang, kamu harus mengurusnya dulu ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat sesuai dengan domisili di Kartu Tanda Pendududuk (KTP).
Cara mengurus STNK yang hilang
Langkah pertama untuk mengurus STNK yang hilang adalah datang dan melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.
Baca juga: Cara Cek Masa Berlaku dan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
Nantinya, saat melapor, kamu akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang wajib dibawa untuk proses mengurus STNK baru. Setelah itu baru ke kantor Samsat.
Berikut dokumen yang wajib dibawa dan dilampirkan ke kantor Samsat untuk mengurus STNK baru.
- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Fotokopi STNK yang hilang berikut BPKB asli
Seperti yang sudah diketahui, untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik kendaraan tetap akan dikenakan biaya sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pemilik sepeda motor dan kendaraan roda tiga, biaya menerbitkan STNK baru sebesar Rp 100.000 ditambah biaya pengesahan Rp 25.000. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya adalah Rp 200.000 dan biaya pengesahannya Rp 50.000.
Baca juga: Prosedur dan Syarat Perpanjangan Pajak Kendaraan 5 Tahunan
Agar tidak hilang, kamu wajib menjaga STNK baik-baik. Sekedar saran, STNK sebaiknya tidak diletakkan di dalam dompet apalagi gantungan kunci mobil.
Mengurus STNK yang hilang bisa membuat kamu harus menyediakan waktu lebih.
Bayar pajak STNK online
Selain itu, jangan lupa juga untuk selalu membayar pajak kendaraan. Jika tidak ingin antre kamu bisa mengurusnya secara online.
Jangan bingung, Seva.id punya layanan eDokumen yang siap bantu kamu mengurus perpanjangan STNK kendaraan dari rumah.
Dengan layanan eDokumen, kamu tidak hanya bisa mengurus STNK untuk perpanjangan pajak tahunan, tapi juga bisa mengurus perpanjangan pajak 5 tahunan hingga balik nama.
Baca juga:Â Cara Mengurus Pajak Kendaraan yang Telat Bayar Beserta Dendanya
Layanan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, khususnya kendaraan roda empat maupun roda dua. Cara mengurus STNK online dengan menggunakan layanan eDokumen dari Seva.id juga sangat mudah.
Untuk menggunakan Layanan eDokumen dari Seva.id kamu tidak perlu khawatir. Semua data dan dokumen kendaraanmu dijamin keamananya.
Sebelum telat membayar pajak kendaraan, yuk, segera gunakan Layanan eDokumen di Seva.id.