Keuangan
Apakah Mobil Rusak Akibat Banjir Ditanggung Oleh Asuransi?
Banyak mobil yang menjadi korban banjir di beberapa wilayah Jabodetabek baru-baru ini. Namun, apakah kerusakannya bisa ditanggung asuransi?
Hujan deras yang mengguyur kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Selasa (31/12/2019) sore hingga Rabu (1/1/2019) pagi membuat kawasan tersebut dilanda banjir.
Tidak hanya rumah, berbagai kendaraan yang terparkir di tempat umum atau garasi ada tidak bisa diselamatkan pemiliknya sehingga terendam dalam musibah banjir ini.
Tentu hal tersebut menimbulkan kerugian materi yang cukup besar. Tapi apakah mobil rusak akibat banjir ditanggung oleh asuransi?
Baca juga: 5 Tips Antisipasi Kerusakan Setelah Mobil Terendam Banjir
Asuransi All-Risk
Asuransi all-risk atau komprehensif diartikan sebagai jenis asuransi kendaraan yang bisa menjamin segala resiko buruk terhadap mobil Anda.
Karena sifat jaminanan yang diberikan itu, asuransi all-risk bisa melindungi kendaraan Anda, mulai dari kerusakan ringan seperti lecet kecil di bodi hingga kerusakan berat dan kehilangan mobil.
Baca juga: 5 Tips Aman Saat Mobil Menerobos Banjir
Meski begitu, pembelian terhadap asuransi ini terbilang mahal. Tetapi, harga itu sebanding bila melihat jaminan perlindungan lengkap yang diberikan.
Tapi apakah mobil rusak akibat banjir ditanggung oleh asuransi? Hal ini tergantung dari penyedia layanan jasa asuransi tersebut.
Ada beberapa perusahaan atau penyedia layanan jasa asuransi yang memasukkan mobil rusak akibat banjir ke dalam paket all-risk. Namun ada juga yang mewajibkan Anda membeli polis tambahan.
Oleh karena itu, sebaiknya pada saat membeli asuransi all-risk, pastikan sejauh apa polis dapat melindungi mobil yang Anda miliki.
Bila mobil rusak akibat banjir tidak ditanggung oleh asuransi, lebih baik Anda beli polis yang menanggungnya secara terpisah untuk melindungi mobil dari kejadian yang tidak diinginkan, apalagi rumah Anda terletak di daerah yang mudah banjir.
Cara klaim asuransi mobil
Untuk dapat mengajukan klaim terhadap mobil rusak akibat banjir, Anda terlebih dahulu melapor kepada pihak asuransi terkait.
Anda bisa menghubungi call center atau kantor perwakilan asuransi secepat mungkin. Umumnya, laporan sudah diterima perusahaan asuransi 72 jam setelah insiden mobil kebanjiran.
Saat memberikan laporan, Anda bisa menyampaikan secara detail bagaimana kondisi mobil rusak akibat banjir tersebut. Misalnya kondisi di lapangan, kerusakan pada mobil, hingga tinggi air yang membanjiri mobil.
Bila mobil tidak memungkinkan untuk berjalan, Anda juga bisa meminta pada pihak asuransi untuk melakukan evakuasi. Namun sebelum itu, disarankan untuk mengamankan barang-barang, terutama barang berharga dari dalam mobil.
Lalu, cabut aliran listrik yang ada di mobil, seperti mencabut aki dan kabel konektornya. Ini bertujuan untuk meminimalisir bahaya konsleting yang bisa saja terjadi saat listrik terkena air.
Baca juga:Â Lakukan Hal Berikut Ini Bila Mobil Terendam Banjir
Selanjutnya, bila Anda ingin mengajukan klaim asuransi, siapkan dokumen asuransi, seperti fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan Surat Keterangan Kepolisian (jika kendaraan rusak berat dalam kecelakaan parah).
Setelah sampai di bengkel rekanan, pihak bengkel akan memberikan dokumen berupa formulir asuransi yang harus Anda lengkapi. Isilah dengan benar dan sesuai dengan data yang ada di dokumen kelengkap.
Bila semua telah selesai, Anda hanya perlu duduk manis di rumah dan bersabar. Mobil Anda akan diperbaiki oleh pihak bengkel paling lambat 3-4 hari maksimal 7 hari pengerjaan.
Tetapi, jika kerusakannya parah, bisa memakan waktu yang cukup lama atau pihak asuransi akan menggantinya dengan yang baru.
Selama memiliki asuransi yang tepat, Anda tidak perlu panik jika mobil rusak akibat banjir. Untuk itu, selalu lindungi mobil dari segala resiko yang bisa terjadi dengan asuransi.