Otomotif
Apakah Pajak Kendaraan yang Mati Selama 5 Tahun Bisa Diperpanjang?
Setiap pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Lalu, bagaimana jika pajak kendaraan yang mati selama 5 tahun?
Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan tiap tahunnya. Hal ini bahkan tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013.
Namun begitu, tidak sedikit pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak.
Durasi keterlambatannya bervariasi, ada yang terjadi dalam hitungan hari, pekan, bulan, hingga bertahun-tahun.
Bagi para pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak dan ingin mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), wajib datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.
Baca juga:Â Air Garam Dapat Menghantarkan Arus Listrik, Bisa Jadi Alternatif Kelistrikan Mobil?
Lantas, apakah pajak kendaraan yang mati selama 5 tahun masih bisa diperpanjang?
Kendaraan yang pajaknya mati selama 5 tahun masih bisa diurus. Namun, untuk pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun, memiliki cara yang berbeda dengan yang terlambat di bawah satu tahun.
Bedanya, bila keterlambatan di bawah satu tahun, masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat yang ada, tetapi bila sudah satu tahun ke atas, harus datang ke kantor Samsat induk.
Nah, jika kamu bingung dengan pengurusan pajak kendaraan yang mati selama 5 tahun, berikut cara mengurusnya.
Syarat dan cara mengurus pajak kendaraan yang mati selama 5 tahun
Agar tidak terjadi kekurangan dokumen, maka perhatikan baik-baik persyaratannya berikut ini. Jangan sampai ada dokumen yang kurang atau hilang.
Baca juga:Â Mitos atau Fakta, Bahan Bakar RON 95 Lebih Baik dari RON 92
Persyaratan yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan untuk mengurus pajak kendaraan yang mati selama 5 tahun adalah sebagai berikut.
1) KTP asli yang disertai dengan Fotokopi KTP. Pastikan KTP yang kamu gunakan sesuai dengan STNK.
2) STNK asli disertai fotokopi STNK.
3) BPKB asli yang disertai dengan Fotokopi BPKB​.​​​​​​
Setelah dokumen dan persyaratan sudah kamu lengkapi, ikuti langkah selanjutnya seperti yang tertera di bawah ini.
1) Antri di loket cek nomor mesin dan rangka.
2) Ikuti prosedur untuk pengecekan rangka mesin hingga selesai. Setelahnya, kamu akan diberikan dokumen hasil pengecekan kendaraan.
3) Jika sudah selesai Anda bisa ke loket pembayaran pajak, di sana mintalah formulir untuk pembayaran pajak tahunan.
4) Setelah isi, serahkan 2 formulir tersebut kepada petugas, dan tunggulah hingga nama dipanggil.
5) Biasanya petugas akan memanggil serta menyebutkan berapa pajak yang harus dibayar.
6) Bayar pajak sesuai yang disebutkan.
7) Ambil STNK baru dan plat nomor.
8) BPKB kendaran masih ada di Samsat dan bisa diambil seminggu kemudian.
Baca juga:Â Jalan Basah di Awal Hujan Lebih Berbahaya, Mitos atau Fakta?
Itulah cara membayar pajak kendaraan yang mati selama 5 tahun. Ingat, jangan sampai kamu telat membayar pajak dan mendapat denda atau bahkan melakukan pelanggaran di jalanan.Â
Nah, jika kamu ingin melakukan pembayaran pajak, untuk menghemat waktu kamu bisa menggunakan layanan Urus Surat Kendaraan dari Seva.id.
Selain lebih mudah dan praktis, di tengah pandemi seperti saat ini sangat penting untuk mengurangi aktivitas di luar rumah demi meminimalisir penularan.
Sebab, dengan layanan Urus Surat Kendaraan dari Seva.id, kamu bisa mengurus kebutuhan surat kendaraan dari mana saja dan kapan saja.
Cukup menggunakan smartphone. Praktis, bukan? Untuk tau info lebih lanjut, yuk langsung kunjungi Seva.id.