Tips & Rekomendasi
Arti Warna Rambu Rambu Lalu Lintas, Sudah Tahu Belum?
Kalau kamu belum tahu apa makna di setiap warna pada rambu rambu lalu lintas, artinya kamu belum jago! Ini dia artinya.
Saat berkendara di jalan raya, kamu pasti akan menemukan ada banyak sekali rambu-rambu lalu lintas. Ada rambu rambu lalu lintas dilarang parkir, dilarang berbelok, rambu batas kecepatan, dan lainnya.
Selain artinya, tahukah kamu bahwa setiap warna pada rambu tersebut ternyata dibuat bukannya tanpa makna, loh, ada pesan yang terkandung di dalamnya.
Soal warnanya sendiri, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Baca juga: Mobil Pejabat Lewat Bahu Jalan Tol, Bolehkah Ditilang?
Meski terkesan tak penting, warna warna ini perlu diketahui oleh pengemudi dan ditaati, demi mewujudkan situasi lalu lintas jalan yang aman dan nyaman.
Ini makna dari warna rambu yang wajib dipahami setiap pengendara dan pengguna jalan.
Rambu rambu lalu lintas warna kuning
Biasanya dipakai sebagai warna dasar pada lambang/huruf/angka/tulisan warna hitam di rambu.
Baca juga: Pertalite Rencana Dihapus Diganti Subsidi Pertamax, Ini Penjelasannya
Dalam aturan berlalu lintas, warna kuning memiliki makna agar setiap pengguna jalan lebih berhati-hati. Rambu-rambu lalu lintas dengan warna dasar kuning biasanya dipasang sebagai rambu peringatan agar pengguna jalan selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara.
Seperti di turunan, tanjakan, belokan tajam, perlintasan kereta api, persimpangan di depan, jalan bergelombang, dan sebagainya. Waspada ya, karena rambu ini memperingatkan potensi bahaya.
Merah
Warna ini biasanya dipakai pada rambu yang berwarna dasar putih. Warna merah biasanya digunakan sebagai garis tepi atau pada lambang/huruf/angka/tulisan yang berwarna hitam.
Baca juga: 7 Jenis dan Fungsi Markah Jalan yang ada di Indonesia
Rambu–rambu lalu lintas yang berwarna merah memiliki arti larangan atau rambu peringatan. Seperti pada rambu “dilarang parkir”, “dilarang berhenti”, “dilarang menyalip”, “dilarang memutar balik”, dan lainnya.
Jadi, jika kamu mendapati rambu dengan warna merah seperti ini, kamu harus lebih berhati-hati lagi agar tidak kena tilang, ya.
Rambu rambu warna biru
Warna biru biasa diterapkan pada rambu sebagai warna dasar, garis tepi pada rambu berwarna dasar putih, dan juga pada lambang/huruf/angka/tulisan yang berwarna putih.
Baca juga: Simak Ya, Alternatif Jalur Lalu Lintas Saat KTT ASEAN Digelar
Warna biru ini maknanya bertolak belakang dari warna warna merah. Kalau warna merah identik dengan larangan, warna biru justru memiliki arti “mewajibkan”. Warna biru bisa kamu temui di perempatan jalan yang dilengkapi dengan traffic light.
Rambu ini biasanya muncul dalam bentuk petunjuk seperti panah ke kiri atau ke kanan (tanda bahwa kamu bisa langsung belok kiri/kanan tanpa harus menunggu lampu lintas berubah menjadi hijau).
Rambu lalu lintas warna hijau
Warna hijau digunakan sebagai warna dasar, warna garis tepi pada rambu berwarna dasar putih, dan juga pada lambang/huruf/angka/tulisan yang berwarna dasar putih.
Baca juga: 8 Denda Pelanggaran Lalu Lintas di Atas Rp 500 Ribu, Catat dan Jangan Dilanggar
Rambu dengan dasar warna hijau mengandung informasi jalan atau informasi lain untuk pengguna jalan. Rambu ini biasanya menunjukkan jurusan, batas wilayah, dan lokasi fasilitas umum.
Kamu akan banyak melihat rambu seperti ini di jalan-jalan utama antar kota atau juga di jalan tol.
Rambu rambu lalu lintas warna putih
Warna putih digunakan sebagai (warna dasar dan juga pada lambang/huruf/angka/tulisan yang berwarna dasar hitam.
Baca juga: Banyak Terjadi Pelanggaran Lalu Lintas di Jawa Tengah, Polisi Tegas
Rambu yang memiliki warna putih digunakan sebagai rambu larangan atau rambu peringatan. Misalnya, larangan tentang batas kecepatan kendaraan (batas maksimum/minimum), larangan membunyikan klakson, larangan berhenti, dilarang parkir atau larangan lainnya.
Itulah beberapa warna yang ada pada rambu dan artinya. Pahami artinya, patuhi rambunya agar terhindar dari celaka dan sanksi tilang.