Keuangan
Asuransi Jalan Tol Bila Mengalami Kecelakaan dan Cara Klaimnya
Asuransi jalan tol bisa diklaim bila mendapat musibah di jalan bebas hambatan. Sebagai antisipasi, begini cara mengurusnya.
Asuransi jalan tol adalah perlindungan yang diberikan negara kepada pengguna jalan bebas hambatan ketika mendapat musibah saat berada di sana.
Viral kecelakaan jalan tol yang terjadi pada hari Minggu (18/9) sore, tepatnya di KM 253 ruas tol Pejagan-Pemalang, arah ke Semarang, Jawa Tengah.
Kecelakaan ini melibatkan 13 mobil secara beruntun. Kejadian menewaskan satu korban yang diketahui merupakan anak dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Amir Yanto.
Baca juga: Terlibat dalam Tabrakan Beruntun, Siapa yang Salah dan Bertanggung Jawab?
Selain itu, 19 korban juga mengalami luka-luka. Penyebab kecelakaan beruntun tersebut diduga karena terjadi gangguan jarak pandang akibat asap pembakaran lahan pertanian di sekitar jalan tol.
Sebagai informasi seluruh peristiwa kecelakaan yang terjadi di Indonesia, baik darat, laut dan udara akan ditanggung oleh asuransi. Badan yang dipercaya mengurusnya sesuai dengan maklumat Undang Undang (UU) adalah PT. Jasa Raharja.
Jasa Raharja akan memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 program. Pertama adalah asuransi sosial dan kedua melalui asuransi tanggung jawab pihak ketiga.
Baca juga: Menyebar Foto Korban Kecelakaan Bisa Kena Hukuman?
Perlindungan asuransi sosial adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum, berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Kemudian asuransi tanggung jawab yaitu memberikan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga, berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Bila mengalami kecelakaan di jalan bebas hambatan, bagaimana mengurus klaim asuransi jalan tol tersebut secara benar? Sebelum membahas, kenali dahulu siapa dan apa saja yang berhak mendapatkan asuransi atau santunan tersebut.
Korban berhak asuransi jalan tol
Kategori korban diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 juncto PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca juga: Benarkah Karpet Mobil Bisa Sebabkan Kecelakaan?
Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.
Kategori korban lainnya adalah setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
Sementara itu, asuransi tidak berlaku bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor.
Baca juga: Rincian Perbaikan Mobil Bekas Tabrakan, Semahal Apa?
Dalam hal ini maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU Nomor 34/1964 juncto PP no 18/1965.
Asuransi juga tidak dapat diberikan kepada korban pejalan kaki atau pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.
Untuk diketahui, mengurus santunan atau asuransi jalan tol dapat dilakukan jika korban termasuk dalam kriteria berhak menerimanya sesuai ketentuan aturan di atas.
Klaim asuransi jalan tol
Bagi korban telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan santunan, berikut langkah-langkah pengurusan asuransi jalan tol.
Baca juga: Gratis atau Bayar? Kenali Aturan Derek Mobil di Tol
- Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi lain yang memiliki wewenang.
- Membuat surat keterangan pemeriksaan kesehatan atau surat kematian dari rumah sakit.
- Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu keluarga, KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Surat Nikah.
- Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, diantaranya formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
- Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
Harap diketahui, untuk korban yang meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara) ada beberapa persiapan dokumen yang juga perlu dilengkapi, di antaranya:
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang sudah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
- Langkah selanjutnya tinggal menunggu proses pencairan dana santunan.
Nilai santunan korban kecelakaan
Sebagai informasi, berikut adalah besaran santunan yang akan didapat korban kecelakaan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Jenis santunan | Besar santunan |
Meninggal dunia | Rp 50 juta |
Cacat tetap (maksimal) | Rp 50 juta |
Perawatan (maksimal) | Rp 30 juta |
Penggantian biaya penguburan (tidak punya ahli waris) | Rp 4 juta |
Manfaat tambahan penggantian biaya P3K | Rp 1 juta |
Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans | Rp 500 ribu |
Dengan mengetahui tata cara klaim asuransi jalan tol, kamu dapat menggunakannya di saat memerlukan. Ingat, selalu waspada dalam berkendara. Utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain serta selalu mematuhi semua rambu atau marka jalan.