Search Cars

Baru

Asyik Bayar PKB Gratis Voucher BBM, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Warga Jawa Barat bisa dapat voucher BBM gratis hingga Rp100 ribu jika bayar pajak kendaraan sebulan ini. Begini caranya!

bayar pajak mobil gratis vocer BBM

Bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat voucher BBM gratis? Masa iya, sih? Iya, dan ini hanya berlaku untuk pemilik kendaraan yang berdomisili di Jawa Barat saja, ternyata!

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menerapkan program bayar pajak motor dapat voucher BBM Pertamina gratis ini selama 1 bulan penuh. Tepatnya mulai 18 November hingga 18 Desember 2023 (selama persediaan masih ada). 

“Warga Jawa Barat pemilik kendaraan bermotor sudah saatnya sekarang membayar pajak kendaraan bermotor karena bagi yang membayar pajak kendaraannya akan mendapatkan e-voucher BBM gratis,” demikian tulis Bapenda Jabar, (22/11). 

Baca juga:  Rekomendasi Destinasi Liburan di Bandung yang Mengasyikkan

Tapi tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan secara offline, ya, hanya yang melalui aplikasi alias online atau digital saja. Seperti pembayaran melalui kanal Sapawarga, Sambara, Signal, dan Layanan Samsat Digital Mandiri. 

Kesempatan juga berlaku bagi pemilik kendaraan yang sudah mengunduh aplikasi MyPertamina dan LinkAja. 

Voucher digital BBM 

pertalite habis

Bapenda Jawa Barat dalam laman resminya (bapenda.jabarprov.go.id) menyebutkan, pemilik kendaraan yang membayar PKB secara digital akan mendapatkan e-voucher BBM gratis. Besaran e-voucher BBM berbeda bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat

“Bagi pemilik kendaraan roda dua (motor) akan mendapatkan e-voucher BBM senilai Rp50 ribu dan bagi pemilik mobil akan mendapatkan e-voucher BBM senilai Rp100 ribu,” tambah Bapenda Jawa Barat lagi.

Baca juga: Petualangan Seru ke Taman Safari dengan Toyota All New Veloz

Bapenda Jawa Barat melakukan hal ini kepada warganya sebagai salah satu bentuk apresiasi karena para wajib pajak kendaraan bermotor ini sudah melakukan kewajibannya. 

Cara mendapatkan e-voucher BBM gratis

biaya balik nama mobil

Sebelum membayar pajak secara digital pastikan kamu mengunduh aplikasi MyPertamina dan LinkAja terlebih dulu, ya, dan identitas juga nomor telepon yang kamu sertakan pada aplikasi ini harus sama.

Berikut ini beberapa cara mendapatkan e-voucher BBM gratis melalui aplikasi Sapawarga dan Signal (Livin by Mandiri). Caranya sebagai berikut:

Aplikasi Sapawarga 

  1. Download aplikasi Sapawarga.
  2. Klik fitur “Pajak Kendaraan Bermotor”. Setelahnya akan tampil kepemilikan kendaraan bermotor sesuai NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  3. Klik fitur “Bayar Pajak Kendaraan Online”. Kamu akan melihat ringkasan biaya pajak yang harus dibayar dan metode pembayaran yang bisa dipilih.
  4. Lakukan pembayaran pajak, dan jika sudah berhasil kamu akan mendapatkan E-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Elektronik) sebagai bukti pembayaran.
  5. Setelah itu kunjungi kantor Samsat terdekat untuk melakukan pencetakan dan pengesahan E-SKKP di Samsat.

Signal di Livin by Mandiri

  1. Unduh aplikasi Samsat Digital Nasional di ponselmu.
  2. Lakukan registrasi dengan mengisi data mandatory (NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor ponsel, kata sandi (ulangi kata sandi).
  3. Proses verifikasi, seperti upload foto KTP, swafoto, SMS OTP, dan verifikasi e-mail.
  4. Tambahkan data kendaraan bermotor (NRKB dan nomor rangka).
  5. Lanjut ke proses pengesahan.
  6. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan biaya yang harus dibayar.
  7. Pilih opsi metode pembayaran, dan setelahnya kamu akan mendapatkan kode bayar.
  8. Setelah berhasil melakukan pembayaran, e-TBPKP, e-Pengesahan dan e-KD bisa kamu akses di aplikasi SIGNAL.
  9. Kamu bisa memilih opsi pengiriman. Jika kamu memilih “dikirim ke rumah” kamu akan mendapatkan TBPKP/SKPD fisik ke alamat pengiriman yang kamu sertakan di aplikasi.

Baca juga: BBM Naik, Apa Harga Mobil Baru Naik Juga?

Setelah kamu melakukan pembayaran dan mendapatkan buktinya, e-voucher akan kamu dapatkan maksimal 4×24 jam.

aplikasi sinar

Untuk diketahui, bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah masa habis berlaku STNK, bisa dihapus dari daftar Regident Ranmor sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009. 

Jika registrasi ranmor kamu sudah dihapus, tidak bisa diregistrasi kembali. Ini juga sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Dengan demikian kendaraanmu tidak bisa dioperasionalkan lagi. Sayang, kan!

Ayo, buat kamu yang berdomisili di Jawa Barat, segera bayar pajak mobil dan motor sekarang juga.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.
Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.