Uncategorized
Aturan Baru untuk Kamu yang Mau Terbang via Bandara Soetta
Terpaksa melakukan penerbangan saat masa pandemi? Berikut aturan baru di Bandara Soekarno hatta yang harus kamu ketahui.
Di tengah pandemi virus Covid-19 pemerintah Indonesia mengeluarkan sejumlah aturan baru untuk mencegah penyebaran yang lebih luas lagi.  Salah satunya mengatur masyarakat yang hendak menggunakan moda pesawat terbang via Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Kriteria pengecualian
Meski kini beroperasi normal, namun tidak semua penumpang boleh melakukan perjalanan.Â
Sesuai dengan Surat Edaran No. 4/2020, yang masuk dalam kriteria pengecualian dan diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan mudik adalah perjalanan penumpang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; pelayanan fungsi ekonomi penting.
Baca juga:Â Pemerintah Resmi Terbitkan Larangan Mudik Lebaran 2020
Kriteria pengecualian ini juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.Â
Lalu, repatriasi pekerja Indonesia, WNI dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah hingga ke daerah asal, namun pengecualian di atas tetap harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Titik keberangkatan
Titik layanan keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta hanya terdapat di Terminal 2 Gate 4 dan Terminal 3 Gate 3. Di mana setiap titik keberangkatan akan tersedia Posko Pengendalian Percepatan Covid-19 yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga:Â Astra Digital dan Angkasa Pura II Hadirkan Fasilitas Digital di Bandara Soekarno-Hatta
Menyediakan berkas
Kini para calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan di Posko Pengendalian Percepatan Covid-19 yang telah tersedia.Â
Surat kelengkapan yang perlu ditunjukkan yaitu tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19 dan surat keterangan perjalanan.Â
Selain menyiapkan berkas, calon penumpang juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.
Baca juga: Cara Mudah Antisipasi Penularan Virus COVID-19 Saat dalam Perjalanan
Pemeriksaan kedua
Setelah semua berkas kartu kewaspadaan kesehatan dan formulir penyelidikan epidemiologi telah terisi lengkap, selanjutnya calon penumpang harus menuju ke meja pemeriksaan kedua.Â
Di meja pemeriksaan kedua, semua berkas akan dicek ulang untuk memastikan semua berkas lengkap. Lalu, setelah dipastikan semua dokumen lengkap calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.
Counter Check-in
Calon penumpang yang telah menerima surat clearance diperbolehkan untuk menuju counter check-in untuk mendapatkan boarding pass.Â
Kemudian calon penumpang dipersilahkan untuk menuju Security Check Point 2, pada checkpoint ini Aviation Security akan memeriksa surat clearance, boarding pass dan juga identitas dari penumpang.Â
Selanjutnya penumpang kemudian diperbolehkan menuju boarding lounge untuk menunggu kesiapan pesawat dan melakukan penerbangan.
Baca juga:Â Komitmen Movic Berikan Pelayanan Berkualitas yang Aman
Itulah beberapa prosedur yang harus kamu ketahui sebelum melakukan perjalanan melalui Bandara Soekarno Hatta.Â
Bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan ke Bandara Soekarno Hatta, Movic memberikan solusi dengan layanan Airport Transfer terbaik yang selalu mengedepankan keamanan penumpang dan pastinya memberikan harga terbaik.Â
Movic siap untuk memberikan pelayanan dan harga terbaik mulai dari 26.000 Rupiah!Â
Semoga informasi ini berguna!