Editor's Pick
Aturan Baru STNK Diblokir Jika Tidak Bayar Denda Tilang ETLE
STNK diblokir saat telat bayar denda tilang ETLE atau mengabaikannya sudah diberlakukan. Simak penjelasan detailnya nih.
Ribuan STNK diblokir oleh Polda Bengkulu, Sumatera Selatan akibat mengabaikan bayar denda tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Dalam keterangan pers, Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Soemardji menyebutkan ada ribuan STNK diblokir akibat tidak membayarkan denda tilang ETLE.
“Kami sudah melakukan pemblokiran terhadap 2.758 unit, baru 615 kendaraan yang melakukan pembayaran denda dan dilakukan pembukaan blokir STNK,” ujar Sormardji, dikutip dari Antara.
Apakah boleh pemblokiran STNK?
Sanksi STNK diblokir memang menjadi tindakan utama dalam penerapan tilang elektronik dan disahkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: 10 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Kamera ETLE dan Dendanya
Pada Pasal 87, dijelaskan bahwa unit pelaksana regident ranmor dapat melakukan pemblokiran data BPKB dan atau data STNK.
Jadi setiap pelanggar yang terekam kamera ETLE statis dan ETLE mobile, akan mendapatkan pemberitahuan dari pihak Polri.
Selanjutnya, pelanggar harus melakukan klarifikasi untuk membantah atau menerima pelanggaran tersebut. Jika setuju, maka mereka harus bayar denda tilang ETLE via mobile banking atau ATM.
Jika denda tilang ETLE terlambat dibayarkan atau diabaikan, maka sudah pasti STNK diblokir sementara secara otomatis oleh sistem. Dengan pemblokiran itu maka status kendaraan menjadi bodong alias tanpa surat-surat.
Cara bayar denda tilang ETLE
Satu-satunya cara mencegah STNK diblokir akibat langgar tilang ETLE statis dan ETLE mobile adalah dengan membayarkan dendanya. Semua proses sebaiknya dilakukan via skema online agar lebih cepat dan efisien.
Baca juga: Jangan Sembarangan, Copot Plat Nomor Bisa Kena Sanksi dan Penyitaan
Berikut cara bayar denda tilang ETLE bagi pemilik rekening bank BRI menggunakan metode Virtual Account (BRIVA).
- Masuk ke aplikasi BRI Mobile.
- Memilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Memasukkan lima belas angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Memasukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda.
- Memasukkan PIN dan bayar.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
Sedangkan bagi pelanggar yang tidak memiliki aplikasi atau rekening BRI, dapat melakukan pembayaran di mesin ATM atau transfer bank dengan cara berikut.
- Dari aplikasi atau mesin ATM pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
- Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Pastikan nominal pembayaran sudah sesuai.
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
Hindari STNK diblokir
Seperti diketahui, saat ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang melakukan uji coba tilang elektronik berbasis kamera ETLE statis dan ETLE mobile. Pemberlakuan tilang elektronik ini disebut dapat meminimalkan pungli (pungutan liar) oleh oknum petugas.
Baca juga: Jadi Korban Salah Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?
Uji coba berlakunya sistem tilang elektronik kamera ETLE telah dilakukan Rabu (7/12) di jalan protokol ibukota DKI Jakarta. Lalu pada tanggal 13 Desember mendatang, Polri akan meluncurkan secara resmi tilang ETLE di seluruh wilayah Indonesia.
Namun meski tilang elektronik dengan kamera ETLE bakal diresmikan, pada pelaksanaannya tilang manual tetap dapat diberlakukan sesuai kebutuhan. Tilang manual menyasar pemotor dengan knalpot bising, balap, liar, tidak pakai pelat nomor, serta pelat nomor hilang satu.
Yuk, mulai sekarang lengkapi semua dokumen kendaraan dan periksa kondisinya sebelum berkendara ya. Patuhi juga semua rambu lalu lintas, termasuk tidak merokok sambil mengemudi agar tidak terkena tilang elektronik.