Baru
Aturan BPKB Kendaraan Hilang, Pemilik Wajib Pasang Iklan di Media Massa
Ini alasan mengapa bikin duplikasi BPKB hilang harus pasang iklan di media massa terlebih dulu. Catat dan ikuti cara-caranya.
Untuk mendapatkan duplikat dari BPKB hilang tak cukup dengan membuat laporan kehilangan di kantor polisi. Kamu perlu membuat iklan media cetak terlebih dulu, seperti di koran, majalah atau medium media lainnya, sebelum mengurus penerbitan duplikatnya di kantor polisi.
Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting bagi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut adalah milikmu. Oleh karenanya, perlu disimpan dengan benar agar tak sampai hilang.
Kalau BPKB hilang, mau tak mau kamu harus membuat yang baru. Dan salah satu syarat untuk mendapatkannya, ada yang harus lakukan sebelum mengurus surat permohonan pembuatan duplikatnya.
Baca juga: Mobil Keluarga Terbaik dengan Harga di Bawah 300 Juta
Yaitu dengan memasang iklan BPKB hilang di media massa, seperti majalah dan koran. Mengapa harus begitu?
Alasan BPKB hilang harus diiklankan
Pertama, untuk menghindari BPKB disalahgunakan. Iklan media cetak layaknya pemberitahuan mengenai keberadaan BPKB kamu yang hilang. Siapa tahu BPKB hilang karena dicuri, dengan iklan di media massa tersebut si pencuri tidak akan berani mengambil tindakan lanjutan yang bisa merugikan kamu.
Yang kedua, untuk menghindari penipuan dari si pemilik BPKB. “BPKB ini, kan, bisa diuangkan. Ada, nih, orang jahat baru kredit dua bulan datang ke kantor polisi melaporkan kehilangan. Padahal BPKB ada di leasing,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus melansir Kompas.com (25/9). Waduh, parah banget, ya!
Baca juga: BPKB Elektronik Siap Meluncur Tahun 2024, Berbentuk Mirip Paspor
“Makanya dijadikan persyaratan, harus diiklankan biar pada tahu betul tidak BPKB hilang. Dan kenapa diiklankan, biar jadi persyaratan, biar nanti diekspos dulu, nih. Harus tiga bulan, supaya yang leasing, bank, pegadaian tahu, ternyata dia punya BPKB masih ditahan dibilang hilang,” terang Yusri.
Bikin iklan media cetak BPKB hilang sebenarnya mudah, tapi orang yang mengalaminya cenderung malas dan menunda melakukannya.
Aturan yang melandasi
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, memasang iklan BPKB hilang di media massa seperti koran dan majalah sangatlah penting.
Baca juga: Perbedaan Perawatan Mobil Baru dan Mobil Bekas Saat Kamu Membelinya
“Langkah ini untuk memenuhi persyaratan dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor (Pasal 32). Dengan pertimbangan memberikan informasi kepada masyarakat apabila menemukan BPKB tersebut bisa diserahkan ke pemiliknya,” kata Budiyanto.
Pada Pasal 32 Ayat 1 disebutkan, “Dalam hal BPKB hilang atau rusak, pemilik Ranmor dapat mengajukan permohonan penggantian.” Sementara di Ayat 2 juga disampaikan, penggantian BPKB bisa dilakukan dengan beberapa syarat.
Budiyanto melanjutkan, dengan membuat pengumuman di media massa, diharapkan orang lain mengetahuinya dan jika ada yang menemukannya bisa segera diserahkan kepada pemiliknya.
Baca juga: Polisi Siapkan e Faktur, Pengurusan Nomor Polisi Kendaraan Baru Lebih Cepat
Mengingat BPKB merupakan sertifikat kepemilikan kendaraan sah dan bisa digunakan untuk jaminan dalam pembiayaan kendaraan bermotor atau sebagainya.
Cara bikin iklan BPKB hilang di majalah dan koran
Begini cara memasang iklan media cetak untuk mengurus surat kehilangan BPKB di kantor polisi:
- Iklankan BPKB hilang di dua koran atau majalah nasional terpercaya.
- Iklan minimal terbit 3 kali berturut-turut dengan jeda waktu masing masing 1 minggu. Seperti yang termuat dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 Pasal 32 Ayat 8: “Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional.”
- Pastikan waktu pemasangan iklan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diminta polisi. Jika tidak, konsekuensinya kamu tidak bisa melanjutkan proses pengurusan BPKB hilang dan harus memasang ulang iklan BPKB hilang.
- Tunjukkan bukti tayang iklan ke kantor polisi.
Fasilitas Dana SEVA
Alih-alih menipu polisi atau menggadaikan BPKB di lembaga pencairan dana tidak terpercaya, kamu bisa memanfaatkan fitur Fasilitas Dana dari SEVA. Fasilitas Dana bisa jadi solusi untuk mendapatkan dana cepat guna memenuhi semua kebutuhanmu. Mulai dari modal usaha, pendidikan, pernikahan, renovasi rumah, dan lainnya.
Baca juga: Usaha Salon Mobil, Apa Saja yang Perlu Dilakukan Jika Ingin Memulainya?
Dengan jaringan yang tersebar luas, kamu bisa dengan mudah, aman, dan nyaman mendapatkan Fasilitas Dana cukup dengan menjaminkan BPKB mobil pada jenis mobil merek apapun yang berusia maksimal berusia 10 tahun.
Syarat yang diberikan SEVA juga sangat mudah: Yaitu menyerahkan beberapa dokumen sertifikat ini:
- KTP Pemohon & Pasangan (jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- NPWP
- BPKB Mobil
- STNK Mobil
- Cover Buku Tabungan
Yuk, buruan yang butuh dana ‘segar’ langsung saja manfaatkan fasilitas ini, ya.