Otomotif
Aturan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Mulai 2 Januari 2019
Pembatasan kendaraan kembali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta melalui aturan ganjil genap. Baca untuk rute dan aturannya yuk.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perpanjangan sistem ganjil genap di Jakarta dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Setelah sempat dinonaktifkan karena libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah kembali memberlakukan aturan ganjil genap.
Perpanjangan sistem ganjil genap diterapkan pada 2 Januari 2019 dan berlaku dari Senin sampai Jumat, mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB.
Sedangkan di sore hari, ganjil genap mulai berlaku pada pukul 16.00 WIB – 20.00 WIB.
Peraturan ini diberlakukan pada beberapa ruas jalan Jakarta, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal Gatot Subroto, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan Rasuna Said.
Baca:Â Kenapa Ada Sistem Ganjil Genap di Jakarta, Ini Alasannya
Namun, pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap pada ruas-ruas jalan tersebut tidak diberlakukan pada persimpangan tol terdekat, di pintu masuk dan keluar tol.
Artinya, walaupun kendaraan tidak dapat melintas di jalur ganjil genap, tetapi masih diperbolehkan lewat jika memiliki kepentingan untuk masuk atau keluar tol sampai persimpangan terdekat.
Kebijakan tersebut tertuang di dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Pasal 1 ayat 3.
Penerapan aturan ganjil genap di pintu tol
Sebelumnya, pemerintah juga menerapkan aturan ganjil genap di beberapa pintu tol dan sempat mengalami perubahan.
Pada saat diresmikan pertama kali, kebijakan ganjil genap berlaku pada pukul 06.00 – 17.00 WIB di pintu tol Ancol Barat, Jembatan Tiga 1, Angke 2, Tanjung Duren, Off Ramp RS Harapan Kita, Slipi 2, Podomoro, Rawamangun, Pedati, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Sedangkan pada pintu tol Gedong Panjang 2, Jembatan Tiga 2, Angke 1, Jelambar 1, Slipi 1, Sunter, Jatinegara, Kebon Nanas, dan juga TMII, sistem ganjil genap mulai berlaku pada pukul 12.00 – 21.00 WIB:
Adanya perubahan yang dilakukan membuat aturan ini mulai mengerucut. Pada pukul 06.00 – 17.00 WIB, hanya pintu tol Angke 2, Tanjung Duren, Slipi 2, dan TMII yang terkena ganjil genap.
Lalu, pada pukul 12.00 – 21.00 WIB, giliran pintu tol Angke 1, Slipi, dan Taman Mini 2 yang menerapkannya.
Setelah itu, kebijakan ganjil genap pada angkutan barang terbagi menjadi dua, yaitu pada pukul 06.00 – 19.00 WIB di ruas tol Pelabuhan (Pluit – Tanjung Priok), Cawang – Tanjung Priok, Cawang – TMII dan ruas tol Cawang – Cikunir, serta pukul 06.00 – 19.00 WIB di ruas tol Pelabuhan (Pluit – Tanjung Priok), Cawang – Tanjung Priok, Cawang – TMII dan ruas tol Cawang – Cikunir.
Aturan ganjil genap berdampak positif
Aturan ganjil genap dinilai berdampak positif pada peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan.
Kebijakan yang pertama kali diresmikan pada tahun 2016 ini berdampak pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas sampai dengan 20 persen.
Baca juga:Â Deretan Kendaraan yang Kebal Terhadap Aturan Ganjil Genap
Lalu, sistem ganjil genap juga dapat menurunkan waktu tempuh kendaraan sekitar 23 persen saat Asian Games dan Asian Para Games 2018 berlangsung beberapa waktu lalu.
Penggunaan kendaraan umum juga ikut meningkat. Misalnya pada Transjakarta, penumpang naik 40 persen dari 2,8 juta menjadi 4 juta penumpang saat Asian Games 2018.
Jumlah penumpang Transjakarta kembali bertambah sebesar 47 persen pada Asian Para Games 2018, yaitu dari 5,8 juta menjadi 8,5 juta penumpang.
Selain Transjakarta, penumpang angkutan umum PPD juga mengalami kenaikan sebesar 29 persen.
Karena semakin banyaknya masyarakat yang memilih menggunakan angkutan umum, otomatis terjadi penurunan kendaraan pribadi yang beredar di jalanan.
Penurunan tersebut otomatis juga berdampak pada berkurangnya kadar karbon dioksida.