Search Cars

Otomotif

Aturan Jaga Jarak Saat Berkendara Sesuai Undang-Undang

Menjaga jarak selama berkendara adalah kewajiban. Ini aturan jaga jarak yang sesuai dengan undang-undang.

aturan jaga jarak

Sejumlah peristiwa kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kelalaian pengendara dalam mengatur jarak aman pernah terjadi.

Agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan karena masalah jarak aman, simak panduan jaga jarak aman berkendara berikut ini.

Aturan jaga jarak itu wajib

Menjaga jarak selama berkendara merupakan suatu kewajiban yang sudah diatur dalam pasal 62 PP no.43 tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas. Sikap ini dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga keselamatan dan keamanan selama berkendara.

Dalam pasal tersebut tertuang, jarak antara kendaraan yaitu ruang yang tersedia antara kendaraan satu dengan kendaraan.

Baca juga: Waspada, Hal Sepele Ini Bisa Menyebabkan Mobil Terbakar

Pengemudi harus memperhatikan/menjaga jarak antara kendaraannya dengan kendaraan yang berada didepannya agar tidak terjadi benturan jika kendaraan yang berada didepannya berhenti mendadak serta agar dapat dengan mudah melakukan gerakan melewati atau merubah haluan ataupun pada waktu dilewati oleh kendaraan lain.

aturan jaga jarak

Ketahui aturan jarak berkendara

Selama berkendara, jarak menjadi aturan baku yang tak hanya perlu diketahui, tetapi perlu diterapkan. Dalam buku Panduan Praktis Berlalu Lintas, ada dua jenis jarak yang harus diperhatikan pengemudi, yakni jarak minimal dan jarak aman.

Jarak minimal adalah jarak paling dekat yang tak boleh dilewati antara mobil belakang dan depannya. Tujuannya untuk mengantisipasi reaksi berkendara, seperti rem mendadak.

Baca juga: Bagaimana Regulasi Mobil Double Cabin di Indonesia?

Sedangkan jarak aman menjadi batasan yang paling disarankan untuk diterapkan selama berkendara, terutama saat musim hujan, sehingga kamu dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

aturan jaga jarak

Jarak minimal dan aman

Terkait jarak aman, sebagai gambaran pada kecepatan 60 kilometer per jam kamu akan menempuh kira-kira 2 meter selama “waktu reaksi” sebelum mulai mengerem dan sekurang-kurangnya 34 meter sebelum berhenti.

Sementara pada kecepatan 100 kilometer per jam kamu menempuh 21 meter sebelum mulai mengerem dan sedikitnya 96 meter jumlah jarak sebelum berhenti.

Lebih lengkap, berikut paduan jarak minimal dan jarak aman dalam aturan jaga jarak.

  • 30 kilometer per jam, jarak minimal 15 meter, jarak aman 30 meter.
  • 40 kilometer per jam, jarak minimal 20 meter, jarak aman 40 meter.
  • 50 kilometer per jam, jarak minimal 25 meter, jarak aman 50 meter.
  • 60 kilometer per jam, jarak minimal 40 meter, jarak aman 60 meter.
  • 70 kilometer per jam, jarak minimal 50 meter, jarak aman 70 meter.
  • 80 kilometer per jam, jarak minimal 60 meter, jarak aman 80 meter.
  • 90 kilometer per jam, jarak minimal 70 meter, jarak aman 90 meter.
  • 100 kilometer per jam, jarak minimal 80 meter, jarak aman 100 meter.

Baca juga: Regulasi Warna Lampu Kendaraan yang Berlaku di Indonesia

Perlu diketahui, maksimum batas kecepatan di jalan nasional dan jalan tol adalah 100 kilimeter per jam.

jarak aman berkendara

Perhatikan roda belakang mobil di depan

Bila menghitung jarak dirasa sulit, panduan berikutnya ialah dengan memperhatikan roda belakang mobil yang ada di depan kamu. Pastikan roda belakang mobil tersebut terlihat. Karena, dengan memastikan roda belakang mobil di depan terlihat, kamu dapat memaksimalkan ruang untuk memulai manuver ketika berkendara maupun saat menyalip.

Namun, jangan sampai lupa untuk memerhatikan kondisi sekitar supaya kamu tidak menerobos pengemudi lain yang ingin mendahului. Dengan begitu, kamu pun tidak merugikan pengemudi lainnya.

aturan jaga jarak

Jangan terlalu lama berada di belakang truk atau bus

Lebih lanjut, sedapat mungkin jangan terlalu lama berada di belakang bus/truk saat di jalan. Apabila terlalu lama dan tidak mengatur strategi dalam mendahului kendaraan tersebut, kamu mungkin saja akan terkena material yang dibawa bus atau truk tersebut, seperti pasir atau tanah dan sesuatu yang mudah terbakar.

Baca juga: Jangan Sembarangan, Menyalip Kendaraan Ada Aturan dan Etikanya, Lho

Meski diminta jangan terlalu lama di belakang bus atau truk, kamu juga harus melihat kondisi truk atau bus tersebut. Jika kendaraan tersebut termasuk panjang dan lebar maka kamu harus memiliki jarak yang cukup dan jangan berada di area blindspot, yaitu area yang tidak dapat dilihat oleh kendaraan di depan.

Setidaknya aturan jaga jarak aman berkendara ini dapat menjadi referensi bagi kamu selama mengemudi di jalan. Dengan begitu, kamu dapat terhindar dari kecelakaan lalu lintas yang tak diinginkan.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang