Berita Utama Otomotif
Aturan Konversi Mobil Listrik, Apa Saja yang Harus Diketahui?
Aturan konversi mobil listrik kini sudah diresmikan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan. Apa penjelasannya?
Pemerintah telah meresmikan aturan konversi mobil listrik melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini membuat kendaraan bermotor roda empat berbahan bakar minyak (pembakaran dalam) bisa diubah menjadi kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Diharapkan ini dapat mendukung program pemerintah yaitu percepatan kendaraan listrik nasional yang ditargetkan bisa mencapai 2 juta mobil listrik nasional pada tahun 2030 mendatang.
Cara melakukan konversi mobil listrik
Dalam melakukan konversi mobil listrik, akan ada beberapa komponen mobil yang diubah. Hal ini dijelaskan secara rinci pada bagian (bab) keempat. Aturan konversi mobil listrik ini juga menyebut bahwa tidak boleh mengubah standar sistem kelistrikan dari kendaraan bermotor.
Baca juga: Informasi pada MID, Apa Saja yang Ada di Dalamnya?
Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi komponen:
- Motor listrik
- Baterai
- Sistem baterai manajemen
- Penurun tegangan arus searah (DC to DC converter)
- Sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter)
- Inlet pengisian baterai
- Sistem elektrikal pendukung
- Komponen pendukung
Setelah diubah, komponen baterai dan sistem pengatur penggerak motor listrik juga harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat. Sertifikat itu bisa berupa standar nasional Indonesia atau standar internasional.
Bengkel mobil listrik
Buat yang ingin melakukan konversi mobil maka bisa dilakukan di bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Serta dapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
Baca juga: Mau Beli Mobil Pertama? Cek Dulu Rekomendasi SEVA
Selain itu, bengkel mobil listrik juga harus sudah memiliki teknisi dengan kompetensi kendaraan bermotor setidaknya satu orang perancang konversi, satu orang teknisi instalatur, atau satu orang teknisi perawatan.
Alat-alat yang harus dimiliki adalah instalasi sistem penggerak motor listrik pada kendaraan, memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga, peralatan uji perlindungan sentuh listrik, peralatan uji hambatan isolasi dan memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.
Untuk melakukan kegiatan operasionalnya, bengkel hanya bisa melakukan konversi mobil listrik jika mendapat permohonan dari pemilik kendaraan. Jika sudah diubah, mobil harus melakukan pengujian kembali dengan melampirkan:
1. Fotokopi BPKB dan STNK
2. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan oleh Polri
3. Laporan pengujian atau sertifikasi baterai SNI atau standar internasional
4. Diagram instalasi sistem pengereman motor listrik, diagram kelistrikan, dan sertifikat Bengkel Konversi
5. Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap mobil yang telah dikonversi, dan standar operasional prosedur (SOP) pemasangan komponen konversi.
Beberapa komponen yang akan dilakukan pengujian mencakup motor listrik, sistem baterai, sistem baterai manajemen, sistem pengisian daya baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung.
Baca juga: Mobil Listrik Terobos Banjir, Akan Mogok Atau Tidak ya?
Selain itu akan dilakukan uji terhadap struktur dan layout kendaraan, komponen yang dikonversi, sirkuit tegangan rendah, sistem pengaturan kecepatan, kompatibilitas elektromagnetik komponen elektrik, serta pembatasan fitur atau komponen.
Dalam melakukan pengujian, akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe Kementerian Perhubungan yang terdiri dari pemeriksaan kelaikan komponen Konversi dan pengujian terhadap tipe fisik.
Jadi, apakah kalian tertarik untuk melakukan konversi mobil listrik dari mobil konvensional nih?