Otomotif
Aturan Menyalip Mobil yang Benar di Terowongan dan Jembatan
Sudah tahu belum kalau ada larangan menyalip di terowongan dan jembatan? Kira-kira bagaimana cara menyalip mobil yang benar?
Saat berkendara, tentunya ada berbagai aturan yang harus ditaati, termasuk aturan menyalip mobil yang benar. Sebab, berkendara tidak hanya mementingkan diri sendiri, namun juga keselamatan orang lain.
Salah satu marka yang wajib ditaati setiap pengendara adalah garis pembatas jalan. Jika diperhatikan, saat kamu melewati terowongan dan jembatan (fly over), marka yang ada di jalan merupakan garis utuh.
Sebagaimana yang tertulis dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 21 Ayat 1, marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.Â
Kemudian pada Ayat 2, apabila garis utuh ada di tepi jalan, berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.Â
Jika ada marka jalan garis utuh, kendaraan dilarang untuk melintasi garis tersebut, berpindah jalur, atau menyalip. Begitu juga di terowongan dan jembatan bila terdapat marka jalan berupa garis utuh.
Baca juga:Â Bagaimana Regulasi Mobil Double Cabin di Indonesia?
Aturan menyalip mobil yang benar di terowongan atau jembatan
Garis utuh biasanya terdapat pada terowongan atau jembatan, khususnya yang berlawanan arah. Artinya, kamu tidak diperbolehkan menyalip atau mendahului kendaraan di depan selama masih terdapat garis utuh.
Larangan menyalip di terowongan dan jembatan ini dibuat sebab peluang kecelakaan karena menyalip saat sedang melewati jembatan dan terowongan cukup tinggi.
Jembatan merupakan sebuah tempat berbahaya untuk menyalip kendaraan, karena ruangnya yang terbatas. Begitu juga dengan terowongan, yang berpotensi membuat visibilitas pengendara berkurang.
Baca juga:Â Aturan Jaga Jarak Saat Berkendara Sesuai Undang-Undang
Berpindah jalur atau menyalip di terowongan dan jembatan dapat dikatakan memiliki resiko dan bahaya yang sama dengan menyalip kendaraan di tikungan karena keterbatasan ruangan.
Untuk itu, aturan menyalip mobil yang benar harus dipahami oleh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan bermotor.
Aturan-aturan tentang menyalip mobil yang benar di jalan
Sebagai pengemudi yang baik, sebaiknya taati setiap aturan yang ada di jalan. Selain dilarang menyalip di jembatan dan terowongan, ada aturan-aturan lain yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut beberapa aturan tentang menyalip yang terdapat pada pasal 109, 110, dan 111.
Melewati jalur sebelah kanan
Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 109 ayat (1), dikatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati atau mendahului kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan pastikan tersedia ruang yang cukup.
Melewati jalur kiri diperbolehkan dalam situasi tertentu
Kemudian dalam ayat 2, dijelaskan bahwa melewati jalur kiri diperbolehkan asal tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Tidak boleh mendahului jika kendaraan di depan sudah memberi isyarat
Dalam ayat 3 dikatakan bahwa jika kendaraan yang akan dilewati telah memberi tanda atau syarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, maka pengemudi dilarang mendahului kendaraan tersebut.
Baca juga:Â Waspada, Hal Sepele Ini Bisa Menyebabkan Mobil Terbakar
Berikan ruang gerak yang cukup pada kendaraan yang berlawanan arah
Dalam pasal 110 ayat 1, tertulis bahwa pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah yang berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas, wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
Kemudian pada ayat 2, jika pengemudi tadi terhalang oleh suatu rintangan atau pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
Pengemudi wajib memberi kesempatan berjalan kepada pengendara yang menanjak
Pada pasal terakhir yakni pasal 111, tertulis bahwa pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.
Nah, itulah etika dan aturan menyalip mobil yang benar dan sudah diatur dalam Undang-Undang.  Untuk itu, taati semua aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan ya, demi keselamatan saat mengemudi.Â