Search Cars

Berita Utama Otomotif

Aturan Motor Listrik di Indonesia! Panduan Lengkap untuk Pengendara

subsidi motor listrik, Aturan

Seiring berjalannya waktu, motor listrik semakin digemari masyarakat Indonesia. Selain ramah lingkungan dan hemat biaya, motor listrik menawarkan pengalaman berkendara yang menyenangkan. Namun, tahukah kamu kalau ada aturan khusus yang harus dipatuhi saat menggunakan motor listrik? Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Regulasi Motor Listrik di Indonesia

Indonesia belum memiliki Undang-Undang tersendiri khusus untuk mengatur motor listrik. Namun, penggunaannya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Listrik. Peraturan ini mengelompokkan motor listrik ke dalam kategori Kendaraan Listrik Roda Dua (KLRD).

Klasifikasi Motor Listrik

Permenhub No. 45 Tahun 2020 mengklasifikasikan motor listrik berdasarkan kecepatan maksimumnya menjadi dua jenis:

  • Motor Listrik dengan Kecepatan Maksimum 25 km/jam: Motor listrik jenis ini tidak memerlukan izin trayek, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Biasanya motor listrik ini dikategorikan sebagai sepeda listrik dan penggunaannya memiliki aturan tersendiri.
  • Motor Listrik dengan Kecepatan Diatas 25 km/jam: Motor listrik jenis ini wajib memiliki STNK dan pengemudi harus mengenakan helm saat berkendara. Serta pengendara wajib memiliki SIM C.

Ketentuan Umum Penggunaan Motor Listrik

Selain klasifikasi di atas, Permenhub No. 45 Tahun 2020 juga mengatur ketentuan umum penggunaan motor listrik. Berikut poin-poin pentingnya:

  • Jalur yang Boleh Dilalui: Motor listrik wajib menggunakan jalur khusus sepeda motor. Jika tidak tersedia jalur khusus, motor listrik boleh menggunakan lajur paling kiri bersama kendaraan lain dengan catatan kecepatannya tidak melebihi batas yang di tentukan
  • Larangan Penggunaan: Motor listrik di larang di gunakan di jalan tol, trotoar, dan jembatan penyeberangan orang (JPO)
  • Persyaratan Teknis: Motor listrik harus laik jalan dan di lengkapi dengan lampu depan, lampu belakang, lampu rem, spion, klakson atau bel, serta speedometer
  • Usia Pengendara: Pengendara motor listrik minimal berusia 17 tahun atau sudah memiliki KTP serta SIM (tergantung jenis motor listrik).

Sanksi Pelanggaran Aturan Motor Listrik

Pelanggaran terhadap aturan motor listrik dapat di kenakan sanksi tilang. Besaran denda tilang tergantung jenis pelanggaran yang di lakukan. Misalnya, denda untuk pelanggaran penggunaan jalur sepeda yang bukan peruntukannya bisa mencapai Rp 500.000,-.

Asuransi Motor Listrik

Meskipun belum menjadi kewajiban, di sarankan untuk memiliki asuransi bagi motor listrik kamu. Asuransi dapat memberikan perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan, kerusakan, atau kehilangan motor listrik.

Tips Aman Berkendara Motor Listrik

  • Selalu kenakan helm standar SNI saat berkendara.
  • Gunakan pakaian yang nyaman dan tertutup serta sepatu yang kuat.
  • Periksa kondisi rem, ban, dan lampu motor listrik sebelum berkendara.
  • Gunakan lampu depan dan belakang, terutama saat berkendara malam hari.
  • Sesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan dan cuaca.
  • Patuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
  • Berhati-hati dan waspada terhadap kendaraan lain di sekitarmu.
  • Jangan berkendara dalam keadaan mabuk atau lelah.

Keuntungan Menggunakan Motor Listrik

Ada banyak keuntungan yang bisa kamu dapatkan dengan menggunakan motor listrik. Selain ramah lingkungan dan hemat biaya bahan bakar, motor listrik juga menawarkan keunggulan lainnya:

  • Suara yang Halus: Motor listrik menghasilkan suara yang jauh lebih senyap di bandingkan motor bensin. Hal ini dapat mengurangi polusi suara di perkotaan.
  • Perawatan yang Mudah: Motor listrik umumnya membutuhkan perawatan yang lebih mudah dan biaya yang lebih murah di bandingkan motor bensin.
  • Bebas Emisi: Motor listrik tidak menghasilkan emisi gas buang, sehingga dapat mengurangi polusi udara.
  • Regulasi yang Mendukung: Pemerintah Indonesia semakin gencar mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan insentif.

Dimana Membeli Motor Listrik?

Motor listrik kini sudah banyak tersedia di berbagai diler resmi motor listrik dan platform e-commerce terpercaya. Pastikan kamu memilih motor listrik yang sesuai dengan kebutuhan dan budget kamu. Jangan lupa untuk memperhatikan spesifikasi, garansi, dan layanan purna jual yang di tawarkan.

Motor listrik menjadi pilihan transportasi yang menarik di era modern. Namun, penting untuk diingat bahwa penggunaannya harus mematuhi aturan yang berlaku. Dengan mengetahui dan mematuhi aturan serta mengutamakan keselamatan, kamu bisa menikmati pengalaman berkendara motor listrik yang menyenangkan dan pastinya ramah lingkungan

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang