Keuangan
Aturan Pajak Mobil Terbaru yang Berlaku di Indonesia
Aturan pajak mobil terbaru dibuat berdasarkan tingkat konsumsi bahan bakar serta kadar emisi. Bagaimana penjelasan lengkapnya soal tersebut?
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerapkan aturan pajak mobil terbaru. Hal ini tentunya juga akan berpengaruh pada harga-harga mobil yang ada di pasaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK/010/2021 tentang Penerapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pajak mobil berdasarkan tingkat emisi
Dalam PMK No 141 tahun 2021 disebutkan bahwa aturan tersebut sengaja dibuat salah satunya untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, serta untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang lebih ramah lingkungan.Â
Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
Adapun untuk ketentuan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada mobil yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas isi silinder atau mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen, 20 persen, 25 persen hingga 40 persen.
2. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin di atas 3.000-4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen, 50 persen, 60 persen hingga 70 persen.
3. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dan menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya dan baterai sebagai media penyimpanannya dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.
Baca juga: Manfaat Tune Up Mobil Setelah Perjalanan Jauh
4. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas isi silinder atau mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15-20 persen.
5. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin lebih dari 3.000-4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 25-30 persen.
6. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi yang menggunakan motor listrik dari baterai sebagai penggerak utamanya dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.
Tarif PPnBM berdasarkan emisi
Selain itu, tarif PPnBM berdasarkan emisi juga diterapkan pada mobil double cabin, seperti yang tercantum pada pasal Bab 3, PMK No 141 tahun 2021, di antaranya:
Baca juga: Tips Merawat Transmisi Matic Agar Lebih Awet
1. Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas isi silinder atau mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 10 persen, 12 persen hingga 15 persen.
2. Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas isi silinder atau mesin di atas 3.000- 4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen, 25 persen hingga 30 persen.
3. Mobil kabin ganda yang menggunakan motor listrik dari baterai sebagai penggerak utamanya dikenai PPnBM dengan tarif 10 persen.
Berdasarkan aturan tersebut, beberapa harga mobil mungkin akan mengalami kenaikan. Misalnya saja mobil Low Cost Green Car (LCGC). Namun untuk mobil jenis full hybrid ataupun Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHVE) akan turun karena tarif PPnBM sudah direvisi.
Baca juga: Jenis dan Cara Merawat Rem Tangan Mobil
Sebelum adanya aturan baru ini, harga mobil hybrid dianggap cukup mahal karena pajak yang dikenakan dihitung berdasarkan dua mesin yang dibenamkan, yaitu motor listrik dan mesin konvensional.
Untuk kamu yang ingin membeli mobil baru, setelah mengetahui aturan mengenai pajak mobil jangan lupa untuk mengecek harga mobilnya juga ya. Bisa langsung mengunjungi SEVA dan menggunakan fitur Instant Approval yang serba digital dan memudahkan pembelian mobil.
Pilih yang Jelas dari Awal, hanya di SEVA!