Berita Utama Otomotif
Aturan Plat Mobil Listrik, Tanda Birunya yang Benar Dimana Ya?
Plat mobil listrik berbeda dari plat mobil mesin konvensional, yaitu dengan lis warna biru. Nah, letak yang benar dimana ya?
Warna plat mobil listrik memiliki pembeda dari plat mobil pada umumnya yang sudah ditetapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Warna yang ditetapkan oleh Korlantas Polri ini adalah warna biru dengan penempatan di area bawah tanggal masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Perlu diperhatikan bahwa pemberian warna biru pada TNKB ini hanya berlaku pada jenis mobil listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV). Tidak berlaku untuk kendaraan jenis hybrid atau Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV).
Namun beberapa hari lalu, ramai pemberitaan mengenai warna biru di TNKB dengan lis warna biru yang berada di samping. Jadi, sebenarnya dimana penempatan lis warna biru untuk plat mobil listrik yang benar?
Plat mobil listrik nomor khusus
Berdasarkan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, standar plat mobil listrik adalah pemberian lis biru di area tanggal masa berlaku atau bagian bawah.
Baca juga: Bagaimana Sih Aturan Mobil Listrik di Indonesia?
Namun untuk penggunaan lis warna biru di samping kanan TNKB ini memang bisa terjadi karena adanya kondisi khusus. Tentu penempatannya juga berbeda dari TNKB untuk mobil listrik pada umumnya.
Dilansir dari CNN Indonesia, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sambodo menerangkan bahwa untuk penggunaan TNKB dengan nomor cantik atau yang secara resmi disebut Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan pada mobil listrik memang lis warna birunya terletak di bagian samping.
Jadi, memang untuk penempatan lis berwarna biru di samping TNKB pada mobil listrik itu tidak melanggar aturan dan diberikan secara resmi.
Apa arti plat biru?
Mungkin banyak orang yang belum tahu alasan pemilihan warna biru pada plat mobil listrik. Ternyata pemilihan tersebut dilakukan untuk memudahkan identifikasi oleh petugas. Contohnya saja, saat ada ganjil genap mobil listrik masih bisa beroperasi.
Baca juga: Mobil Listrik Toyota di Bali, Ada Apa Saja Sih?
Tidak hanya untuk membedakan antara kendaraan listrik dengan kendaraan pada umumnya, penggunaan lis biru pada TNKB juga merupakan upaya Polri untuk mendukung Perpres nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery ELectric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Pemilihan warna biru juga merupakan hasil rekomendasi dari forum Korlantas serta mendukung program Langit Biru yang dicanangkan oleh pemerintah untuk mengurangi pemanasan global.
Plat nomor warna biru
Mobil listrik yang ada saat ini penggunaannya tidak hanya untuk pribadi saja, tetapi ada juga yang digunakan untuk kendaraan umum.
Baca juga: 5 Mobil Hybrid Toyota dan 6 Kelebihannya
Untuk TNKB berwarna dasar hitam dengan lis warna biru di bawah, itu menandakan bahwa kendaraan listrik tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Sedangkan TNKB berwarna dasar kuning dengan lis warna biru di bawah, itu menandakan bahwa kendaraan listrik tersebut digunakan untuk kepentingan umum.
Agar lebih mudah memahaminya, lis biru pada bagian bawah TNKB ini hanya untuk menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan listrik. Sedangkan warna dasarnya tetap menunjukkan identitasnya, baik pribadi maupun umum.Â
Baca juga: Daftar Mobil Hybrid dan Listrik Paling Laris di Indonesia
Ingat, bahwa penggunaan warna biru ini hanya bisa digunakan untuk kendaraan listrik. Bagi para pemilik kendaraan konvensional, jangan coba-coba untuk menambahkan sendiri agar bisa melenggang bebas saat ganjil genap ya!