Berita Utama Otomotif
Aturan Plat RF, Apa Sanksinya Jika Melanggar?
Mobil dengan plat RF mungkin sudah bukan hal yang asing lagi ditemui di jalanan. Namun, bagaimana aturan mengenai hal tersebut?
Penggunaan kendaraan dengan plat RF tentunya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hanya kalangan tertentu saja yang bisa menggunakannya dan tentunya hal ini berkaitan dengan kepentingan publik.
Kendaraan dengan nomor polisi khusus ini memang memiliki sejumlah fasilitas istimewa yang diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu. Namun sayangnya, penggunaan nomor polisi ini sering diidentikkan dengan perilaku arogan di jalan.
Lalu, sebenarnya bagaimana aturan mengenai penggunaan nomor polisi khusus ini?
Apa itu plat RF?
Beberapa kendaraan tertentu memiliki plat nomor yang berbeda dari kendaraan-kendaraan lainnya karena umumnya plat nomor digunakan sesuai dengan domisili pemilik mobil tersebut.
Pada huruf bagian depan plat kendaraan umum menandakan daerah asal kendaraan, sedangkan huruf bagian belakang menandakan sub-daerah.
Baca juga: Fitur dan Kelebihan Android Auto Dibanding Apple CarPlay
Salah satunya adalah kendaraan dengan plat RF yang memiliki fungsi khusus dibandingkan kendaraan-kendaraan lainnya.
Kode plat RF di bagian belakang nomor polisi, jika tidak diawali dengan angka 1 atau 2, serta memiliki dua atau tiga digit angka menandakan instansi tertentu. Itu berarti kendaraan tersebut milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.
Macam-macam plat RF
Selain untuk pembeda, kode plat RF yang terdapat pada kendaraan khusus juga memiliki beberapa variasi tergantung dari instansi yang berbeda pula. Biasanya kode plat RF ini akan diberikan huruf tambahan pada bagian belakangnya seperti berikut ini:Â
- RFS merupakan singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara yang menunjukkan bahwa kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Plat RFS ini diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).
- RFO, RFH, dan RFQ berarti diperuntukkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). RFH sendiri kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).
- RFP sendiri kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini diperuntukkan bagi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
- RFD merupakan singkatan dari Reformasi Darat. Kode ini diperuntukkan bagi kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
- RFL merupakan singkatan dari Reformasi Laut. Kode ini diperuntukkan bagi kendaraan para pejabat TNI Angkatan Laut (AL).
- RFU merupakan singkatan dari Reformasi Udara. Kode ini diperuntukkan bagi kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).
Aturan plat RF
Penggunaan nomor polisi khusus ini memang bertujuan untuk memberikan beberapa keistimewaan jika dibandingkan kendaraan-kendaraan lainnya.
Namun, bukan berarti kendaraan yang memiliki kode plat RF ini bisa selalu didahulukan atau diperlakukan secara khusus ketika sedang berada di jalanan.Â
Baca juga: 4 MPV Premium Toyota yang Nyaman Buat Keluarga
Penggunaan plat nomor khusus tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendaraan-kendaraan ini bisa mendapatkan prioritas asalkan memang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder.
Namun, jika kendaraan tersebut berada di jalanan tanpa pengawalan maka tidak perlu mendapatkan prioritas dari penggunaan jalan lainnya.
Sanksi bagi pelanggar aturan
Mengingat adanya fasilitas istimewa pada mobil-mobil plat RF ini, banyak orang dengan sengaja memalsukan plat mobil mereka. Padahal, untuk penggunaan plat istimewa ini ada aturannya.Â
Baca juga: Selisih Dikit, Mending Toyota Corolla Altis atau Toyota Corolla Cross?
Peraturan plat nomor khusus dan rahasia diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (plat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Setiap kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus dan rahasia wajib memiliki STNK rahasia, begitu juga plat nomor khusus perlu STNK khusus. Kombinasi angka dan huruf atas plat nomor jenis ini ditentukan polda wilayah.
STNK serta plat nomor khusus dan rahasia berlaku satu tahun dan dapat diperbarui. Apabila melanggar aturan pelat nomor ini, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam Pasal 280 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Baca juga: Saat Serah Terima Mobil Baru di Rumah, Lakukan 7 Hal Ini
Nah, sudah tahu kan aturan mengenai mobil plat RF yang mungkin sering ditemui di jalanan. Tidak hanya kendaraan plat RF, jalan raya adalah fasilitas umum, semua tindakan arogan dan pelanggaran lalu lintas pastinya melanggar hukum.
Untuk itu, demi kenyamanan bersama, ada baiknya saling menghargai dan menghormati antar sesama pengguna jalan raya. Jangan lupa juga untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas ya.