Berita Utama Otomotif
Aturan Warna Pelat Nomor Hijau, Buat Apa?
Pelat nomor hijau untuk kendaraan itu untuk apa yah? Ternyata bukan untuk mobil ramah lingkungan loh. Kepoin faktanya nih!
Sudahkah kalian tahu arti dan fungsi warna pelat nomor hijau pada kendaraan? Ternyata Polisi Indonesia tidak hanya menggunakan plat nomor putih saja, sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
Ada pelat nomor lain yang dirancang dengan dasar hijau dan huruf hitam. Aturan pelat hijau ini tertuang dalam peraturan 45 Perpres Nomor 7 Tahun 2021.
Aturan ini mengatur bahwa kendaraan di kawasan perdagangan bebas, dengan fasilitas bebas biaya masuk menggunakan plat nomor hijau dengan karakter hitam.
Dikutip dari situs Kementerian Perdagangan sesuai UU nomor 36 tahun 2000, tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Kawasan itu merupakan daerah-daerah di bawah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia, terpisah dari daerah pabean.
Sehingga dibebaskan dari bea masuk pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, dan cukai daftar wilayah dapat menggunakan pelat nomor hijau.
Kawasan Warna Pelat Nomor Hijau masih Terbatas
Menurut Kementerian Perdagangan, Batam, Bintan dan Karimun adalah yang pertama menjadi kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas berdasarkan Perpu Nomor 2007 tersebut.
Selain itu ada kawasan perdagangan bebas Sabang dan Pelabuhan bebas di Provinsi Aceh.
Namun mobil pelat nomor hijau murah, tidak bisa dibawa keluar kawasan sesuka hati loh, karena berstatus bebas pajak dan bebas pajak.
Baca juga: Cat Pelat Nomor Kendaraan Menjadi Putih Secara Mandiri, Apakah Boleh?
Hal ini tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 152 PMK 04 2010, tentang tata cara keluar-masuk kendaraan bermotor, daerah yang ditetapkan sebagai zona perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Pasal 4 PMK mengatur bahwa kendaraan bermotor, hanya dapat dipindahkan dari kawasan berikat ke tempat lain. Di luar daerah pabean kawasan berikat lainnya, dan tempat lain di dalam daerah pabean hanya pengeluaran kendaraan bermotor.
Tempat penimbunan berikat di tempat lain di dalam daerah pabean atau produk dari daerah bebas
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, ditetapkan pula bahwa kendaraan bermotor dari luar daerah pabean, tidak dapat dipindahkan dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.
Habis kalian tahu fungsi warna pada pelat kendaraan, kalian juga harus tahu fungsi nomor urut pelat kendaraan. Berikut SEVA rangkum yah.
Nomor urut kendaraan | Jenis kendaraan |
1 s/d 1999 | Kendaraan Penumpang |
2000 s/d 6999 | Kendaraan Jenis Sepeda Motor |
7000 s/d 7999 | Kendaraan Jenis Bus |
8000 s/d 9999 | Kendaraan Beban atau Pengangkut |
Beragam Jenis Pelat Nomor di Indonesia
Sejatinya, setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan atau pelat nomor. Tiap kendaraan memiliki warna plat berbeda, sesuai dengan fungsinya berdasarkan undang-undang Nomor 22 Tahun 2008.
Kendaraan bermotor dibagi menjadi kendaraan perseorangan, dan kendaraan umum. Sebelumnya pelat nomor kendaraan perseorangan, memiliki dasar hitam dengan tulisan putih.
Sekarang pakai warna dasar putih dengan tulisan hitam. Sedangkan pelat kendaraan umum memiliki warna dasar kuning dan tulisan hitam. Namun dalam beberapa kasus kendaraan berpelat hitam, bisa digunakan sebagai kendaraan sewa.
Selain itu ada tiga jenis pelat nomor yang dibedakan melalui warna pertama, warna dasar putih dengan tulisan hitam, untuk diplomat negara asing.
Kedua warna dasar merah dengan tulisan putih, untuk angkutan dinas pemerintahan, dan ketiga warna dasar hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas.
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan kendaraan ini, tidak boleh dioperasikan di wilayah Indonesia lainnya. Jadi kalian wajib menggunakan pelat nomor sesuai dengan ketentuan spesifikasi yah.
Baca juga: Begini Sejarah Panjang Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
Nah, untuk kalian yang mau cek nomor kendaraan, ada beberapa nama website di tiap daerah yang bisa kalian akses.
Berikut SEVA rangkum dalam bentuk tabel:
Wilayah | Alamat Web |
Aceh | http://esamsat.acehprov.go.id/ |
Banten | http://ditlantas.banten.polri.go.id/e-samsat-nasional/ |
Jawa Barat | https://bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar/ |
Jawa Tengah | http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/ |
Jawa Timur | https://esamsat.jatimprov.go.id/ |
Yogyakarta | http://infonjkbdiy.com/ |