Keuangan
Awal Tahun 2023 Pajak Penghasilan Naik, Begini Rinciannya
Pajak penghasilan atau PPh sudah mulai diberlakukan tarif baru mulai hari Minggu, 1 Januari 2023. Berapa rincian lengkapnya?
Tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) untuk pribadi atau karyawan sudah mulai berlaku sejak Minggu, 1 Januari 2023. Hal ini bertujuan untuk menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio agar pemerintah dapat mengambil langkah kebijakan fiskal.
Penyesuaian tarif itu tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan tersebut juga sudah ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022.
Baca juga: Daftar UMP 2023 Lengkap di Indonesia, Provinsi Mana Paling Tinggi?
Berdasarkan PP tersebut, objek pajak adalah penghasilan atau setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri, yang dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak.
Aturan Pajak Penghasilan atau PPh
Terdapat aturan mengenai pajak penghasilan yang berlaku, yaitu gaji karyawan yang berada di bawah Rp4,5 juta per bulannya tidak dikenakan pajak. Gaji karyawan yang kurang dari Rp 4,5 juta ini masuk ke dalam Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP).
Dengan begitu, karyawan dengan gaji lebih dari Rp4,6 juta akan dikenakan pajak setiap tahunnya sebesar 5 persen.
Baca juga: Marak PHK Massal, Begini Cara Menyiapkan Modal Usaha untuk Berjaga-jaga
“Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas.com.
Tidak hanya itu saja, PP Nomor 55 Tahun 2022 juga mengatur pajak yang berlaku untuk para pedagang atau UMKM individu. Dalam PP tersebut memuat ketentuan lebih rinci terkait batas peredaran bruto atau omzet yang bebas dari pajak.
Berdasarkan Pasal 60 PP tersebut, UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh.
Cara menghitung PPh bagi individu dan UMKM
Untuk menghitung PPh karyawan, ada beberapa ketentuan yang mengaturnya. Apa saja rincian yang perlu diperhatikan?
- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh karyawan sebesar 5 persen
- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
- Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh karyawan yang dikenakan 25 persen
- Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen
- Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif PPh karyawan sebesar 35 persen
Sebagai contoh, gaji karyawan yang sudah mencapai Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun maka pendapatan yang dikenai pajak setelah dikurangi PTKP adalah Rp 6 juta per tahun.
Baca juga: Apa Saja Masalah Finansial yang Dihadapi Karyawan Kantoran?
Itu berarti PPh karyawan yang akan dikenakan adalah 5 persen sehingga pajak yang harus dibayar per tahunnya adalah Rp300.000.
Kemudian untuk rumus perhitungan PPh bagi UMKM individu adalah:
- Pendapatan Kena Pajak (PKP) = Omzet – PTKP (Rp 500 juta)
- PPh = PKP x 0,5%
Jadi, itulah besaran tarif pajak penghasilan yang nantinya akan berlaku di tahun 2023 bagi para karyawan ataupun UMKM individu. Dengan tarif baru tersebut, apakah kamu merasa keberatan atau tidak nih?