Tips & Rekomendasi
Awas, Pembatasan Kecepatan Berlaku di Kota Yogyakarta Sanksinya Tilang
Pemkot Yogyakarta bikin aturan baru bahwa batas kecepatan kendaraan harus kurang dari 40 Kilometer. Melanggar, pasti kena tilang.
Pemerintah Kota dan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta secara resmi mengumumkan bahwa batas kecepatan kendaraan bermotor yang berlaku di kotanya maksimal 40 kilometer per jam.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto menjelaskan sudah memasang rambu batas kecepatan di hampir semua ruas jalan di Kota Yogyakarta.
“Hampir di semua ruas jalan kita pasang rambu batasan kecepatan,” kata Golkari mengutip Kompas.com, Kamis (24/8).
Baca juga: Arti Warna Rambu Rambu Lalu Lintas, Sudah Tahu Belum?
Agar semua masyarakat bisa selalu ingat akan aturan ini, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sampai memasang sekitar 100 rambu batas kecepatan ini di seluruh ruas jalan di Kota Yogyakarta.
Lebih dari 40 Kilometer pasti kena tilang polisi!
Setiap pengendara yang melanggar aturan ini dengan kedapatan berkendara melebihi batas kecepatan, dipastikan bakal berurusan dengan polisi dan dikenakan tilang.
“Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksananya, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013,” terang Golkari.
Baca juga: Jalur Pansela Yogyakarta Ditargetkan Selesai 2024, Mudik Lebih Banyak Pilihan
Di dalam peraturan tersebut memang disebutkan bahwa batas kecepatan kendaraan yang disarankan, terutama di kawasan perkotaan, adalah maksimal 50 kilometer per jam.
Jika melanggar dan kena tilang polisi, pelanggar akan dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 dan 5 UU No. 22 Tahun 2009. Yaitu:
- Ayat 1: Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau sanksi denda paling banyak Rp500.000.
- Ayat 5: Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau sanksi denda paling banyak Rp500.000.
Baca juga: 8 Denda Pelanggaran Lalu Lintas di Atas Rp500 Ribu, Catat dan Jangan Dilanggar
“Untuk wilayah Kota Yogyakarta dibuat maksimal 40 kilometer per jam, bahkan ada yang 39 kilometer per jam,” kata Golkari.
Jadi peraturan yang dibuat Pemkot dan Dishub Kota Yogyakarta ini dirasa sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Telah dicoba di jalanan Yogyakarta
Golkari menerangkan, aturan ini diputuskan tidak begitu saja tanpa dasar. Tapi sudah melalui rangkaian kajian perkembangan kinerja jalan dengan memperhatikan beberapa faktor di jalan-jalan Yogyakarta.
Baca juga: Mobil Pejabat Lewat Bahu Jalan Tol, Bolehkah Ditilang?
Lagipula, tambah Golkari lagi, masyarakat Yogyakarta juga sehari-harinya sudah terbiasa berkendara dengan kecepatan yang tidak sampai 40 kilometer per jam.
Hal ini mungkin dikarenakan banyaknya lampu lalu lintas di jalan-jalan kota, ditambah lagi kepadatan jalan yang cukup tinggi. Bahkan seringkali, jika ada pengendara yang berkendara lebih dari batas kecepatan itu, celaka!
Jadi berdasarkan fakta-fakta itu juga, aturan pembatasan kecepatan kendaraan di Kota Yogyakarta seperti tak akan sulit diterapkan oleh masyarakatnya.
Baca juga: Kendaraan Prioritas Berada di Lampu Merah, Apakah Tetap Harus Diberikan Jalan?
Aturan mengenai kecepatan maksimal di jalanan Kota Yogyakarta sebenarnya sudah ada sejak akhir tahun 2013.
“Tepatnya sejak adanya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 yang disahkan pada 10 Desember 2013,” pungkasnya.
Baca juga: 10 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Kamera ETLE dan Dendanya
Dengan disosialisasikannya kembali aturan ini, Pemkot dan Dishub Yogyakarta berharap masyarakat menaati peraturan.
Kamu juga jangan lupa, saat sedang liburan ke Yogyakarta selalu menjaga laju kendaraan, ya. Ingat, tidak boleh lebih dari 40 kilometer per jam atau kena tilang!