Berita Utama Otomotif
Awas Telat! Bayar Pajak Mobil ngaret 1 Bulan, Berapa Dendanya?
![](http://www.seva.id/wp-content/plugins/a3-lazy-load/assets/images/lazy_placeholder.gif)
Kendaraan pribadi memang memudahkan mobilitas kita, namun sebaiknya jangan sampai lupa akan kewajiban sebagai warga negara yang baik, yaitu membayar pajak! Namun, apabila terjadi kelalaian atau keterlambatan dalam pembayaran pajak mobil, jangan perlu khawatir. Artikel ini akan membahas secara lengkap konsekuensi dari telat bayar dan cara cepat menyelesaikannya.
Efek Buruk Telat Bayar Pajak Mobil
Jangan remehkan kelalaian dalam membayar pajak mobil, sebab ada sanksi tegas yang menantimu di kemudian hari.
Denda
Konsekuensi utama dari telat bayar pajak adalah denda. Untuk keterlambatan 1 bulan, kamu akan dikenakan denda sebesar 25% dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Semakin lama telat, dendanya semakin besar, bahkan bisa mencapai hingga 24 bulan!
Sanksi Administratif
Selain denda, kamu juga bisa diblokir STNK-nya. Artinya, kamu tidak bisa memperpanjang STNK, mengurus balik nama, dan terancam tidak bisa melakukan pengisian bahan bakar di SPBU tertentu.
Biaya Tambahan
Saat pengurusan nanti, kamu akan terkena biaya tambahan seperti denda keterlambatan STNK dan SWDKLLJ. Semakin lama terbiarkan, biaya kamu bisa semakin membengkak.
Hitung Yuk, Berapa Denda Telat Bayar 1 Bulan?
Misalnya, jika Pajak Kendaraan Bermotor mobil Anda sebesar Rp 2.000.000 dan SWDKLLJ Rp 143.000, maka denda untuk keterlambatan 1 bulan adalah:
- Denda PKB = 25% x Rp 2.000.000 = Rp 500.000
- Denda SWDKLLJ = 25% x Rp 143.000 = Rp 35.750
- Total denda keterlambatan 1 bulan = Rp 500.000 + Rp 35.750 = Rp 535.750
Ingat, ini baru hitungan denda untuk 1 bulan! Semakin lama telat, dendanya pun semakin besar.
Bayar Pajak Mobil yang Telat dengan Mudah
Sekarang, tidak perlu lagi antri lama di Samsat! Manfaatkan layanan pembayaran online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau platform e-commerce terpercaya. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi SIGNAL atau buka platform e-commerce pilihanmu.
- Pilih menu pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Masukkan nomor polisi dan data kendaraan kamu.
- Sistem akan menampilkan jumlah tagihan beserta denda keterlambatan.
- Pilih metode pembayaran yang kamu inginkan (e-wallet, transfer bank, virtual account).
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti transaksi.
Prosesnya cepat, mudah, dan bisa dilakukan kapan saja. Di mana saja. Tidak perlu lagi khawatir kelupaan dan kena denda keterlambatan!
Baca Juga: Tips Memilih Oli yang Baik untuk Mobil
Jangan sampai lupa tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan. Membayar pajak tepat waktu itu penting. Hindari konsekuensi denda dan sanksi yang merepotkan. Manfaatkan kemudahan layanan online untuk proses pembayaran yang cepat dan efisien. Jadilah warga negara yang taat pajak dan berkendara dengan aman!