Otomotif
Bagaimana Aturan Mengangkut Barang Menggunakan Motor?
Meski boleh-boleh saja, begini aturan mengangkut barang menggunakan motor agar tidak membahayakan pengguna jalan.
Tidak hanya kendaraan roda empat, kendaraan roda dua seperti sepeda motor sebenarnya diperbolehkan untuk mengangkut barang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan, Pasal 10 Ayat 2, yang dimaksud dengan “sepeda motor” adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
Saat ini, motor memang tidak hanya digunakan sebagai alat transportasi saja, namun banyak yang memanfaatkan kendaraan tersebut untuk mengangkut barang.
Apalagi banyak marketplace yang bekerjasama dengan transportasi online menggunakan motor sebagai ekspedisi pengiriman barang yang lebih cepat dari penjual ke pembelinya. Kegiatan ini banyak dijumpai di berbagai daerah di Indonesia.
Baca juga: Bagaimana Regulasi Mobil Double Cabin di Indonesia?
Meski diperbolehkan, mengangkut barang menggunakan motor tidak bisa secara berlebihan, harus ada persyaratan sesuai aturan agar motor tetap nyaman dikendarai dan tidak ditilang polisi.
Terlebih mengingat motor adalah kendaraan roda dua yang kecil. Bila mengangkut banyak barang di atas kapasitas bisa saja membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Aturan mengangkut barang menggunakan motor
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan Pasal 10 Ayat 4 diterangkan peryaratan teknis mengangkut barang menggunanakan motor.
Persyaratan tersebut meliputi:
- muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi;
- tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi; dan
- barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Baca juga: Aturan Jaga Jarak Saat Berkendara Sesuai Undang-Undang
Selain persyaratan teknis tersebut, dijelaskan pada Pasal 11, angkutan barang dengan menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus memperhatikan faktor keselamatan.
Sanksi dan pelanggaran
Peraturan persyatan teknis di atas harus dipatuhi oleh tiap orang jika ingin mengangkut barang menggunakan motor, atau pun kendaraan roda empat lainnya.
Sanksi dan hukum bagi yang melanggar persyaratan teknis di atas pun tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 307 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Beban maksimal mengangkut barang menggunakan motor
Tiap motor memiliki daya angkut atau beban maksimalnya masing-masing. Semua tergantung dari jenis dan kapasitas mesin motor tersebut.
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Lampu LED serta Regulasinya
Untuk mengetahui beban maksimal mengangkut barang menggunakan motor, pengguna dapat melihatnya di dalam buku pedoman pemilik atau buku manual yang disertakan oleh pabrikan saat pembelian motor.
Sebagai contoh, dalam buku pedoman pemilik yang dikeluarkan PT Astra Honda Motor, untuk motor Honda PCX dengan kapasitas mesin 150 cc, beban maksimal mengangkut barang menggunakan motor adalah 150 kilogram.
Beban 150 kilogram tersebut sudah termasuk dengan pengemudi, penumpang, barang bawaan, dan aksesoris.
Jadi, jangan sembarangan membebani dan mengangkut barang menggunakan motor, ya. Kalau melanggar bisa ditilang polisi dan berbahaya buat kamu serta pengguna jalan lainnya.