Tips & Rekomendasi
Bagaimana Cara Mengurus Kir untuk Mobil Double Cabin?
Cara mengurus Kir ternyata bisa dilakukan dengan mudah dan efisien. Berapa biaya yang diperlukan serta bagaimana alur prosesnya?
Punya mobil double cabin harus tahu cara mengurus Kir. Sebagai informasi, Kir merupakan kata serapan dari bahasa Belanda, Keur yang memiliki arti serangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda laik jalan.
Aturan mengenai Kir tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Kenapa double cabin perlu mengurus Kir?
Jenis kendaraan apa saja yang wajib memiliki Kir? Selain mobil double cabin, Kir juga diperuntukkan bagi kendaraan niaga seperti truk, angkutan umum pengangkut orang dan barang, termasuk juga taksi dan taksi online.
Baca juga: Berapa Biaya Uji Emisi Mobil yang Terbaru?
Bagi sebagian orang tentu mengalami kebingungan. Mengapa mobil double cabin diwajibkan mengikuti uji Kir? Ini dikarenakan, mobil jenis tersebut termasuk dalam kategori mobil pikap pengangkut barang, sehingga wajib memiliki Kir.
Selain itu, mobil double cabin memiliki pajak yang lebih tinggi dari mobil biasa. Saat ini Pemerintah memecah tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan double cabin menjadi dua kelompok.
Pertama yaitu double cabin ganda dengan kapasitas isi silinder mencapai 3.000cc dan yang kedua double cabin dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000cc hingga 4.000cc.
Baca juga: Uji Emisi Kendaraan Wajib Dilakukan, Apa Sanksi Jika Melanggar?
Pengaturan tarif untuk mobil double cabin tertuang dalam PP No.73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Lalu, bagaimana proses resmi cara mengurus Kir bagi kendaraan double cabin?
Tata cara mengurus kir
Sebelum mengikuti tata cara mengurus Kir, pemilik kendaraan sebaiknya mempersiapkan beberapa dokumen yaitu:
Baca juga: Simulasi Kredit Toyota All New Vios, Terjangkau!
- BPKB asli kendaraan.
- STNK asli kendaraan.
- KTP pemilik kendaraan yang asli dan masih berlaku.
- Dokumen asli SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) yang bisa didapat dari dealer.
Nah, setelah dokumen di atas lengkap, pemilik yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta dapat mendaftarkan uji Kir melalui online dengan mengunduh aplikasi di Playstore.
- Lakukan booking untuk penjadwalan pengujian Kir kendaraan, kemudian akan mendapatkan nomor Virtual Account (VA) untuk pembayaran di Bank DKI.
- Lakukan pembayaran retribusi dengan Virtual Account sebelum Jam 22.00 WIB di hari yang sama.
- Booking online akan hangus jika melewati batas pembayaran di hari yang sama.
- Usai dibayarkan maka selanjutnya pemilik wajib datang ke tempat pengujian sesuai jadwal yang ditentukan. Jangan lupa membawa dokumen yang diperlukan.
- Jika saat pengujian tidak hadir maka jadwal dan pembayaran akan hangus dan dana pembayaran tidak dapat dikembalikan.
- Kendaraan yang sudah lulus uji akan mendapatkan stiker Kir.
Baca juga: Cara Mengurus dan Biaya Plat Nomor Sementara
Cukup mudahkan proses booking online via aplikasi tersebut? Sayangnya untuk pengguna iOS, aplikasi belum tersedia. Namun bisa mengakeses booking online via browser di alamat https://ekir.jakarta.go.id/.
Pemeriksaan kendaraan
Bagi kamu yang belum tahu, dalam uji Kir ada serangkaian pemeriksaan yang dilakukan pada kendaraan. Apa saja sih?
Pemeriksaan meliputi fungsi lampu-lampu dan daya pancarnya, emisi gas buang, tingkat kebisingan kendaraan, keakuratan sistem kemudi, kaki-kaki mobil, akurasi speedometer, sistem pengereman, sistem rem parkir, dan kedalaman alur ban mobil.
Periode dan biaya
Berapa kali dalam setahun mobil double cabin harus mengurus perijinan ini? Kir memiliki masa berlaku selama enam bulan. Berarti dalam setahun, mobil-mobil yang termasuk kategori tersebut wajib mengurusnya sebanyak dua kali.
Baca juga: 20 Mobil Terlaris Oktober 2022, Siapa jadi Juaranya?
Lalu, berapakah biaya resmi mengurus Kir bagi mobil double cabin? Ternyata biaya pengurusannya cukup murah loh!
- Mobil sedan dan kereta tempelan: Rp18 ribu.
- Minibus: Rp18 ribu.
- Microbus: Rp18 ribu.
- Bus: Rp18 ribu.
- Mobil pikap: Rp22 ribu.
- Truk: Rp22 ribu.
Nah itu tadi cara mengurus Kir khususnya untuk mobil double cabin seperti Toyota All New Hilux. Karena biaya yang terjangkau, segera lakukan proses ini ya agar mobil idamanmu laik jalan.
Jika tertarik memiliki mobil double cabin di atas, jangan ragu langsung mengecek spesifikasi dan harganya di SEVA.
Baca juga: Cara Menentukan dan Menghitung DP Mobil Sesuai Budget
Awas Kena Gocek ya! Pastikan kamu menggunakan fitur Loan Calculator untuk mendapatkan perhitungan cicilan paling sesuai dengan kemampuan finansial. Setelah itu gunakan fitur Instant Approval agar proses pembeliannya disetujui dalam hitungan menit.
Yuk, wujudkan punya mobil impian secara terjangkau, aman dan #JelasDariAwal biar kamu bisa healing jelang libur Tahun Baru.