Editor's Pick
Bagaimana Cara Perpanjang SIM Beda Daerah dan Biayanya
Proses perpanjang SIM beda daerah tidak rumit dan bisa dilakukan sendiri tanpa biro jasa. Sudah tahu cara dan besar biayanya?
Perpanjang SIM beda daerah tidak lagi merepotkan. Prosesnya bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu datang secara langsung ke Samsat atau melalui perpanjang SIM online.
Umumnya, perpanjangan SIM beda daerah dilakukan oleh pemilik yang berpindah alamat domisili. Hal ini dilakukan agar alamat pada SIM sesuai dengan alamat yang tercetak pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang baru.
Saat ini, banyak masyarakat yang menganggap perpanjangan surat izin mengemudi harus dilakukan di daerah asal tempat SIM dibuat. Nyatanya, tidaklah demikian.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM dan Perpanjang STNK, Bagaimana Aturannya?
Yuk, simak cara perpanjang SIM beda daerah agar tidak bingung saat harus melakukannya nanti.
Perpanjang SIM beda daerah di Samsat
Cara pertama dengan mendatangi kantor Samsat di lokasi terdekat dengan tempat tinggal kamu. Untuk wilayah DKI Jakarta, perpanjangan SIM sebelum kadaluarsa bisa dilakukan di Samsat, Polres, gerai SIM di pusat perbelanjaan dan juga layanan mobil SIM keliling.
Berikut langkah untuk memperpanjang SIM di Samsat sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dan Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 9 Tahun 2012.
Baca juga: 10 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Kamera ETLE dan Dendanya
- Siapkan KTP asli dan fotokopinya.
- Siapkan SIM asli yang ingin diperpanjang beserta fotokopinya.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter, bisa diminta gratis di Puskesmas faskes BPJS. Bisa juga mendapatkannya di lokasi perpanjangan SIM (Polres).
- Siapkan biaya perpanjangan SIM sesuai dengan kategori SIM yang diperpanjang.
Besarnya biaya perpanjang SIM beda daerah tidaklah dibedakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 202. Biaya perpanjangan SIM A, SIM B, B1 dan SIM B2 sebesar Rp80.000. Perpanjang SIM C sebesar Rp75.000, dan SIM D Rp30.000.
Siapkan dana lebih untuk membayarkan biaya cek kesehatan Rp25.000 dan asuransi yang berkisar Rp30.000 sampai Rp50.000.
Baca juga: SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Negara Mana Saja?
Selain cara di atas, kamu juga bisa lakukan proses perpanjangan SIM beda daerah dengan menggunakan layanan online via smartphone. Cara perpanjang SIM online ini dianggap lebih praktis dan bisa dilakukan di mana saja.
Perpanjang SIM online
Harap diingat, untuk proses perpanjang SIM online maka pemilik SIM wajib mendaftarkan diri 90 hari sebelum masa berlaku SIM kadaluarsa. Begini proses selengkapnya.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store dan App Store secara gratis.
- Registrasi data diri lengkap, termasuk nomor smartphone, juga alamat e-mail untuk pengiriman kode OTP.
- Pilih menu SINAR untuk memperpanjang SIM.
- Unggah foto dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP, SIM, tanda tangan di atas kertas putih dan pas foto.
- Selanjutnya melakukan pengecekan kesehatan jasmani pada website atau aplikasi e-Rikkes serta tes psikologi di aplikasi e-PSI. Caranya dengan melakukan registrasi, verifikasi, dan cek kesehatan dari kedua aplikasi, hasilnya terhubung otomatis.
- Jika dinyatakan lolos maka selanjutnya pilih wilayah polda dan satpas serta isi rekening pengembalian dana atau pembatalan.
- Pemohon akan diberikan pilihan metode pengiriman SIM, yakni ambil sendiri, diwakilkan menggunakan surat kuasa, atau dengan jasa pengiriman ke alamat pemohon melalui PT Pos Indonesia.
- Berikutnya lakukan pembayaran PNBP dengan virtual account Bank BNI, yang bisa dilakukan lewat ATM atau mobile banking. Selesai, dan tunggu saja SIM dikirimkan ke alamat kamu.
Sanksi SIM mati
Telat perpanjang SIM akan berakibat SIM mati dan wajib membuat SIM yang baru. Proses pembuatan ini cukup memakan waktu dan dianggap tidak praktis. Oleh sebab itu perhatikan jangan sampai terlewat masa berlaku SIM.
Baca juga: Cara Bikin SKCK, Ini Biaya dan Tahapannya
Dalam peraturan, sanksi telat perpanjang SIM adalah sanksi denda, kurungan, dan juga sanksi moral.
Untuk sanksi denda dan kurungan diatur dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 281 yang mengatur sanksi bagi pengendara kendaraan yang tidak memiliki SIM dengan alasan apapun, termasuk SIM telah kadaluarsa.
Sanksi denda yang mengancam maksimal sebesar Rp1.000.000 dan atau pidana kurungan paling lama 4 bulan.
Baca juga: Awas Kena Gocek, Yuk Jadi Teman SEVA Bisa Dapet Cuan Buat Liburan!
Lalu apa yang dimaksud dengan sanksi moral? Sanksi ini sebenarnya tidak tertulis. Namun dianggap bisa jadi sanksi moral karena pemilik SIM harus melakukan penerbitan baru setelah masa berlakunya kadaluarsa.
Jadi, jangan sampai lupa cek masa berlaku SIM jika ingin lakukan perpanjang SIM beda daerah. Sebaiknya perpanjangan dilakukan secepat mungkin sebelum SIM mati. Kalau kamu, lebih suka perpanjang lewat Samsat atau via aplikasi?